BAB I
IDENTITAS NASIONAL
Menurut
UU no 20 tahu
Ringkasan.
Menurut UU no 20 tahun 2003,
pasal 37:2 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) masuk sebagai program pendidikan untuk membina peserta didik agar
memiliki rasa kebangsaan dan cinta terhadap tanah air dan bangsanya.
Tujuan PKn adalah untuk
membentuk warga negara yang baik, memiliki kepribadaian yang teguh, Loyal
terhadap bangsa , memahami arti dan makna Kewajiban dan hak secara seimbang,
memahami arti dan makna Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, memahami arti dan makna Demokrasi.
Sebagai program pendidikan PKn
menggunakan pendekatan yuridis, struktural fungsional, etika moral dan
psikologis pedagogis, dengan tidak melupakan perkembangan , fungsi dan
kegunaan IPTEK, Globalisasi, Reformasi dan Revolusi Mental.
|
Identitas Nasional pada
hakekatnya merupakan manipestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang
dalam aspek kehidupan suatu nation (budaya) dengan ciri-ciri khas tadi suatu
bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupan nya (Wibisono
Koento 2005).
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan
perubahan tatana kehidupan dunia yang dipergaruhi oleh kemajuan Ilmu
pengetahuan dan teknologi, terkhusus
informasi sehingga interaksi manusia sempit, dunia tanpa ruang.
Paham nasionalisme (paham kebangsaan), situasi kejiwaan dimana kesetiaan
seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah
bangsa .Lahirnya rasa Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat
perjuangan bersama untuk merebut kemerdekaan dari cengkraman kuku kolonialisme.
Integrasi Nasional adalah perpaduan bagian-bagian yang berbeda dari suatu
masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh. (Penyatuan masyarakat
kecil yang berjumlah banyak menjadi suatu bangsa).
Revitalisasi Pancasila adalah pemberdayaan kembali kedudukan, fungsi dan
peranan Pancasila sebagai Dasar negara, Pandangan hidup, ideologi dan sumber
nilai-nilai bangsa Indonesia (Koento W.2005).
Situasi dan
kondisi masyarakat kita saat ini menunjukkan suatu suasanan yang memprihatinkan
yang membuat kita ikut merasa bertanggung jawab atas suasana yang menyedikan
.Kerusakan yang menghilangkan keindahan melahirkan instabilitas yang
berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998.
Krisis moneter
yang kemudian disusul krisis ekonomi dan politik yang akar-akarnya tetanam dalam
krisis moral dan menjalar kedalam krisis budaya menjadikan masyarakat kita
kehilangan orientasi nilai,
hancur dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spiritual.
A. IDENTITAS NASIONAL
Kata Identitas berasal dari bahasa Inggris’
Identity’ yang secara harafiah berarti jati diri, ciri-ciri atau tanda-tanda
yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan
yang lain. Dalam terminilogi antropologi, Identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, kelompok sendiri
atau komunitas sendiri. Dengan demikian Identitas tidak hanya diberlakukan pada
individu, tetapi juga pada kelompok atau afiliasi kelompok, seperti sebutan
Identitas nasional dan identitas budaya.
Identitas kesukubangsaan/identitas primodia, sudah ada sejak lahir misalnya berwujud pada bahasa ibu, pakaian
daerah, nama diri, falsafah hidup, dan tradisi
Identitas Kebangsaan bersifat buatan sekunder, etis dan nasional. Beberapa
bentukan Identitas Nasional adalah Bahasa Nasional, Lambang Nasional, Semboyan
Nasional, Bendera Nasional, dan Ideologi Nasional.
Secara etimologis identitas nasional berasal dari kata ‘ identitas’ dan ‘
nasional’. Kata Identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang
dimiliki seseorang, kelompok, masyarakat, bahkan suatu bangsa.
Faktor-faktor yang mendukung terbentuknya Identitas Nasional adalah
Primordial, Sakral, Tokoh, Bhinneka tunggal Ika, Sejarah, Perkembangan Ekonomi,
Kelembagaan.
Keluarga adalah kelompok manusia terkecil (dalam
lingkungan), yang berkembang menjadi kelompok yang lebih besar semisal suku,
masyarakat dan bangsa. Bangsa adalah bentuk dari persekutuan hidup manusia.
Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh bangsa yang memiliki
cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang
sama.
Istilah’ bangsa’ dalam bahasa Inggris ‘nation’.
Kata nation berasal dari kata ‘natio’ (Latin) yang berarti’ lahir’. Nation
dapat berarti suatu kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa, yang
memiliki kesamaan keturunan, orang-orang yang sama keturunan.
Kata’ bangsa’ berasal dari bahasa Sansekerta ‘wangsa’ yang berarti
orang-orang yang satu keturunan atau satu ‘trah’(jawa).
Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara, atau suatu
masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan
negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam.
Bangsa memiliki ciri khas, sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Ciri khas sebuah bangsa merupakan Identitas dari bangsa yang bersangkutan.
Identitas yang ada (sudah disepakati), diterima dan dilakukan oleh semua
anggota masyarakatnya di jadikan menjadi Identitas Nasional. Identitas Nasional
tersebut perlu untuk menjadi pengikat dan pembeda dengan bangsa lain.
Suku Bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial
lainnya berdasarkan kesadaran akan Identitas. Bangsa sebagai salah satu unsur
mutlak pembentukan negara.
- Pengertian Bangsa menurut :
Ernest Renan (1823-1892), Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok
manusia yang merasa dirinya bersatu, karena mempunyai nasib dan penderitaan
yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama
Rothenbucher,Bangsa adalah segolongan manusia yang mempunyai
perasaan termasuk dalam golongan yang sama.
Kranenbuerg, Bangsa adalah setiap individu anggota masyarakat pada
umumnya sadar berkeinginan untuk mengorganisir secara merdeka. Sadar akan
perasaan seia-sekata, dan sadar akan
keberartiannya untuk hidup bersama dengan golongan lain dalam satu organisasi
atau negara.
Pandangan ini menegaskan bahwa sesuatu bangsa, pertama dipersatukan oleh
hal-hal yang bersifat Ideal (persamaan nasib, cita-cita), dan hal-hal yang
bersifat psikis (perasaan, kesadaran, dan kehendak), bukan hal-hal yang
bersifat fisikal (ras, agama,suku, bahasa, dan adat istiadat) Dari berbagai
defenisi diatas dapat disimpulkan suatu bangsa adalah “sekelompok manusia yang
dipersatukan oleh hal-hal yang bersifat
Ideal, psikis dan fisikal. Istilah Bangsa (nation) tidak dapat dipisahkan
dari konsep Nasionalisme. Nation
merupakan konsep turunan dari
Nasionalisme, gabungan dari bangsa dan negara merupakan komponen-komponen yang
membentuk Identitas nasional atau kebangsaan.
Pengertian bangsa secara modren sebenarnya baru
dikenal akhir abad ke-18 dengan munculnya paham Nasionalisme. Nasionalisme
disini adalah suatu paham yang
menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi(individu) harus
diserahkan kepada negara kebangsaan. Dalam kamus Politik, Nasionalisme adalah
perasaan atas dasar kesamaan asal-usul, rasa kekeluargaan, rasa memiliki,
hubungan-hubungan yang lebih erat dengan sekelompok orang dari pada dengan
orang –orang lain, dan mempunyai perasaan berada dibawah satu kekuasaan. Rasa
Nasionalisme dapat dipererat dengan tradisi-tradisi, dongeng dan mitos,satu
bahasa, dan semangat kebangsaan.
Kalau dilihat dalam konteks
Indonesia ,Identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang
tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang
dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan
Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya. Hakikat identitas nasional kita adalah Pancasilah
yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti luas ,
Misalnya dalam aturan perundang-undangan , sistem pemerintahan yang diharapkan,
nilai-nilai etika dan moral yang secara normatif diterapkan dalam pergaulan ,
baik dalam tataran nasional maupun Internasional. Nilai-nilai budaya yang
tercermin dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah
selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis , melainkan sesuatu yang terbuka
yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang
dimiliki oleh masyarakat pendukungnya. Konsekuensi dan implikasinya adalah
Identitas Nasional merupakan
sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan
dan fungsional dalam kondisi aktual
yang berkembang dalam masyarakat. Identitas
Nasional merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat
Pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling
tinggi dalam tatana kehidupan bangsa dan bernegara . Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk
. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur-unsur pembentukan identitas yaitu:
Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan Bahasa.
Dalam rangka
pemberdayaan Identitas Nasional kita , perlu ditempuh upaya melalui
revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai manifestasi Identitas Nasional mengandung makna bahwa
Pancasila harus kita letakan dalam keutuhannya dengan pembukaan serta
dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya .
Identitas nasional dapat dipahami
sama oleh masyarakat sebagai penerus tradisi seperti dengan nilai-nilai yang
diwariskan oleh nenek moyang kita pemberdayaan nilai-nilai ajaranya harus
bermakna ,dalam arti relevan dan fungsional bagi kondisi aktual yang sedang berkembang dalam
masyarakat.
Dengan kemampuan refleksinya,
manusia menjadikan rasio sebagai mitos dan juga sarana yang andal dalam
bersikap dan bertindak untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam
kehidupan. Kesahihan tradisi, juga nilai-nilai spiritual yang dianggap sakral kini dikritisi dan
dipertanyakan berdasarkan visi dan harapan tentang masa depan yang lebih baik.
Nilai-nilai budaya yang diajarkan oleh nenek moyang kita tidak hanya kita
warisi sebagai barang sudah jadi yang berhenti dalam kebekuan normatif dan
nostalgia, melainkan harus diperjuangkan dan terus menerus harus kita tumbuhkan
dalam dimensi ruang dan waktu yang terus berkembang dan berubah.
Dengan kondisi kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan
disintegrasi, Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan ,sinisme,
serta pelecehan terhadap kredibilitas
dirinya sebagai dasar Negara ataupun sebagai manifestasi identitas nasional.
Melalui revitalisasi Pancasila sebagai
wujud pemberdayaan identitas
nasional inilah, Identitas nasional dalam alur rasional-akademis tidak saja
segi tekstual , melainkan juga segi konstekstualnya dieksplorasikan sebagai
referensi kritik sosial
terhadap berbagai penyimpangan yang melanda masyarakat kita dewasa ini.
Pembentukan Identidas Bersama (Nasional) didorong oleh:
- Primodial, ialah Ikatan
kekerabatan(darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasan
dan adat itiadat.
- Sakral, ialah kesamaan agama yang
dipeluk oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideologi doktriner yang kuat
dalam suatu masyarakat.
- Tokoh, ialah kepemimpinan dari
seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat.
- Sejarah, ialah persepsi yang sama
tentang asal-usul nenek moyang atau persepsi yang sama tentang pengalaman
masa lalu.
- Bhineka Tunggal Ika, ialah adanya
prinsip bersatu dalam perbedaan (unity in diversity)
- Perkembangan Ekonomi, ialah adanya
industrialisasi yang membawa kepada spesialisasi pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
- Kelembagaan, ialah lembaga pemerintah
dan politik yang berkontribusi .
b. Identitas Nasional
- Identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan
sendiri, kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri.
- Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional
yaitu 1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada
sejak lahir. 2) agama yaitu dimana bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat agamis 3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk
sosial. 4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang secara Arbite dibentuk atas unsur-unsur
bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.
BAB II
KEWARGANEGARAAN
Salah satu faktor yang dapat
mempengaruhi tegaknya suatu Negara adalah warga negaranya. Ketidak jelasan
kedudukan seseorang dalam suatu negara dapat merugikan dirinya sendiri (tidak
jelasnya Kewajiban dan Haknya orang tersebut). Menyulitkan juga bagi
negaranya untuk memberikan perlindungan kepada setiap warganegaranya. Warga
Negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh
undang-undang sebagai warganegaranya. Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI mengatur ketentuan.
|
Istilah Kewarganegaraan berasal dari kata Warga
Negara. Disini warga negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah negara
atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Selain
itu warga negara diartikan sebagai orang-orang yang merupakan bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara.
A. KEWARGANEGARAAN
Istilah warganegara lebih sesuai dengan
kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula
negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta yang
didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas
dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap
warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Konsep dasar tentang warganegara
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara
RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan atau perjanjian-perjanjian, dan atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah
menjadi warganegara RI.
Penduduk adalah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Bangsa ialah Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam
suatu wilayah di Indonesia.
Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata
tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.
Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi
of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan
penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut
Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan keseluruhan pulau itu , kemudian mengusulkan
agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau
Indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia
sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels,
yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889
Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk
mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)
Asas kewarganegaraan
a.
Dari sisi kelahiran penentuan
kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan
ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang
artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius
soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah
kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan
darah atau keturunan
.
b.
.Dari sisi perkawinan mencakup asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa
suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan
suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan
derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masing pihak.
Unsur yang menentukan kewarganegaraan
Beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan:
- unsur darah keturunan (Iussanguinis)
- unsur daerah tempat kelahiran (Iussoli)
- Asas pewarganegaraan (naturalisasi)
Bahwa seseorang yang tidak memenuhi
prinsip ius sanguinis dan ius soli,
orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan
atau naturalisasi, sebagaimana syarat
pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
negara.
Karakteristik warganegara yang democrat Adapun Karakteristik negara yang Demokrat
adalah berikut ini
- rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya
rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama,
ras, bahasa, ideologi politik.
- Bersikap kritis artinya bahwa bersikap
kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap
yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
- Membuka diskusi dan dialog, artinya bahwa perbedaan pendapat dan
pandangan serta prilaku merupakan
realitas yang pasti terjadi ditengah-tengah
warganegara. Sehingga
diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik
dan perbedaan pendapat.
- Sikap terbuka, merupakan bentuk
penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasar
pluralisme.
- Rasional, pengambilan keputusan di
tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
- Adil, yaitu adalah tindakan yang tidak membedakan
sesama warganegara. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan
keharmonisan hubungan antar warganegara.
Cara dan bukti memperoleh Kewarganegaraan Indonesia cara memperoleh kewarganegaraan Indonesis secara umum, yaitu
- karena Kelahiran
- karena Pengangkatan
- karena dikabulkan permohonan
- karena Perkawinan
- karena turut ayah dan atau ibu
- karena pernyataan
Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
- UUD RI 1945
- UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang
keimigrasian
- UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
- UU
RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan
politik.
- peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005
tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
- peraturan Menteri hukum dan Hak asasi
manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara
menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
- peraturan Mentri Hukum dan Hak asasi Manusia RI No.
M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh
kawarganegaraan.
B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAk Warganegara :
·
Ps. 27
ayat (2) ; tentang hak pekerjaan &
peghidupan yang layak.
·
Ps. 37 ayat
(3) ; hak pembelaan Negara
·
Ps. 28 Hak
kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
·
Ps. 30
ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
·
Ps. 31
ayat (1) hak mendapatkan pengajaran.
·
Ps. 34 (1)
fakir miskin dan anak terlatar dipelihara oleh Negara
·
Ps. 33 (3)
Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran
rakyat.
Maka dapat ditarik suatu garis besar
bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur
dalam UUD RI 1945, yaitu
- hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan
kepercayaannya,
- Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
- Hak
atas pengakuan
- Jaminan
- Perlindungan
- Kepastin hukum yang adil
- Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakukan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
- Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
Kewajiban warganegara
- Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
- Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan Negara
- Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan
dasar dan pemerintah wajib
membiayainya
C.
PENDUDUK DAN
WARGA NEGARA.
Penduduk,
menurut pasal 26 ayat 2 UUD 1945, ialah warga Negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia. Warganegara
menurut pasal 26 ayat 1 ialah orang –orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
Negara. Sedangkan UU no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia menyatakan
bahwa warga Negara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warganegara RI
Orang-orang
yang tinggal dalam wilayah Negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Penduduk,
yaitu orang-orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah
Negara itu, yang dapat dibedakan warga Negara dengan warganegara asing(WNA).
2.
Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh Negara
(kantor imigrasi) yang bersangkutan seperti turis.
Kewarganegaraan INDONESIA.
Pada dasarnya
seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan Indonesia berisi pasal-pasal dan ayat-ayat yang
mengatur hubungan antara Negara dengan warganya,dan warga Negara dengan Negara.
Hubungan
itu menyangkut mengenai hak dan kewajiban
masing-masing, pengkategorian
warga Negara,syarat yang harus dimiliki untuk menjadi warga Negara, waktu
kehilangan warga Negara Indonesia dan sebagainya, seperti yang tercantum dalam
UU no 12 tahun 2006 “tentang kewarganegaraan R I yang terdiri dari 8 bab dan 46 pasal. Undang-undang ini
merupakan undang-undang mengenai kewarganegaraan yang disahkan pada masa
pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
UU
no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan R I ini lahir atas inisiatif DPR RI .
Undang-Undang ini merupakan suatu karya yang sangat baik dari bangsa dan Negara
RI karena dapat menggantikan berbagai macam peraturan perundang-undangan peninggalan
dari pihak kolonial dan
menyesuaikan dengan berbagai konvensi internasional terutama mengenai anak dan
perempuan. Lahirnya undang-undangan ini merupakan rangkaian peristiwa hukum dan
politik yang sangat strategis. Perubahan ini mengakhiri masa kelam diskriminasi
etnis dan gender dalam UU yang berlaku sebelumnya.
Hal
yang sangat melegakan pada UU ini adalah istilah “bangsa Indonesia asli” yang
mengarah untuk pada stigma pribumi
dan nonpribumi atau garis primordial mencair. Hal ini untuk menghindari terjadi
konflik antarsesama anak bangsa karena berbagai macam peristiwa di masa lalu
cukup sudah menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi bangsa ini.
Asas Kewarganegaraan.
Setiap
Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan
untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan
dikenal Asas kelahiran (Ius soli), Asas keturunan (Ius sanguinis), asas
perkawinan, Unsur pewarganegaraan (naturalisasi).
Problem Status Kewarganegaraan.
Problem status
kewarganegaraan seseorang terjadi apabila asas kewarganegaraan diterapkan
secara tegas dalam sebuah Negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan
seseorang menjadi :
1. Apatride,
yaitu seseorang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Misalnya seseorang yang orang tuanya
berasal dari Negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah Negara yang
menganut asas ius sanguinis.
2.
Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya berasal dari Negara yang menganut ius
sanguinis lahir disuatu Negara yang menganut asas ius soli.
3.
Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki dua atau
lebih kewarganegaraan.
Dalam
rangka memecahkan problem kewarganegaraan diatas, setiap Negara memiliki
peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal
sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu ,Negara Indonesia melalui UU No 62
tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa seseorang memperoleh
kewarganegaraan Indonesia karena:
Kelahiran, Pengangkatan, dikabulkanpermohonan, pewarganegaraan,perkawinan, turut ayah dan
ibu dan pernyataan.
BAB III
N E G A R A
Negara berasal dari kata; staat, state, etat
diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang
tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di
atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup
di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang berdaulat,.
Konsep Dasar Tentang Negara
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur Negara Terdiri
atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1.
Rakyat yaitu masyarakat atau warga
negara
2.
wilayah
3.
Pemerintahan
Pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara, adalah
tergantung dari perjanjian Internasional yang dibuat antara dua negara disebut
perjanjian bilateral, dan multilateral ( ketika banyak negara). Batasan dua
negara dapat berupa
1.
batas alam
(sungai, danau, pengunungan, dan lembah).
2.
perbatasan
buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok).
3.
perbatasan
menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur
pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dikenal dengan perairan atau laut teritorial,
sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung
dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan
laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang
pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya. Pemerintahan
yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas Memimpin Organisasi negara untuk
mencapai tujuan negara. Bentuk Negara Dalam
teori moderen saat ini terdiri atas dua
bentuk negara, yaitu pertama Negara Kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat
dengan sistem yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi. Kedua,
negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara
bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas
negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah
dalam sebuah negara, maka bentuk negara
terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
- Monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah
hanya seorang raja saja.
- Oligarkhi adalah negara yang di pimpin
oleh beberapa orang, biasanya dari
kalangan feodal.
- Demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di
Tangan Rakyat.
Negara
Asal kata Negara
-
Kata staat, s
tate, etat berasal dari bhs latin, status atau statum, yg berarti keadaan yg
tegak dan tetap atau sesuatu yg memiliki sifat-sifat yg tegak dan tetap.
Terminilogi Negara
-
Organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yg mempunyai cita-cita untuk
bersatu , hidup didlm daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yg berdaulat.
Tujuan Negara.
-
Memperluas
kekuasaan.
-
Menyelenggarakan
ketertiban hukum.
-
Mencapai
kesejahteraan umum.
Tujuan Negara menurut Plato
-
Memajukan
kesusilaan manusia, sbg perseorangan(individu) dan sbg makhluk sosial.
Tujuan negara menurut Roger H
Soltau
-
Memungkinkan kpd
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
-
Tujuan negara
menurut Thomas Aquinas dan Agustinus, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan
aman dan tentram dgn taat kpd dan dibawah pimpinan Tuhan.
Tujuan Negara R I
-
Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Unsur-unsur Negara
-
Rakyat.
-
Wilayah.
-
Pemerintahan.
(ketiga ini sbg unsur konstitutif)
-
Pengakuan dunia
Internasional (unsur Deklaratif).
-
Unsur rakyat sangat
penting dlm sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah yg memiliki
kepentingan agar negara itu dpt berjalan dgn baik.
Teori tentang terbentuknya
negara.
-
Teori kontrak
sosial. Thomas Hobbes, John locke, Jean Jacques Rousseau.
-
Teori Ketuhanan.
-
Teori Kekuatan.
-
Teori Organis.
-
Teori Historis.
Bentuk-bentuk Negara.
-
Negara Kesatuan.
-
Negara Serikat
(federasi).
-
(kelompok
Monarki, Oligarki, dan Demokrasi).
BAB IV
KONSTITUSI
Konstitusi adalah Hukum Dasar.
Hukum Dasar di bagi dua yakni Hukum Dasar tertulis/undang-undang, dan Hukum Dasar tidak tertulis/konvensi.
Jadi undang-undang dasar adalah Konstitusi yang tertulis. Undang-Undang Dasar
adalah dokumen negara yang isinya memuat ketentuan pokok yang digunakan dalam
mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara, contoh UUD 1945. UUD 1945
merupakan peraturan hukum tertinggi yang digunakan sebagai dasar membuat
peraturan yang dibawahnya seperti Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah,
Keputusan Presiden dan sebagainya.
|
A.
PENGERTIAN
KONSTITUSI
Istilah
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis
,yakni constituer yang berarti membentuk .Pemakaian istilah Konstitusi dimaksud
ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.
Secara etimologi ,kata
konstitusi,konstitusional dan konstitusionalisme memiliki makna yang sama
,namun penggunaan dan penerapannya berbeda. Konstitusi adalah segalah
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan( UUD dan sebagainya), atau undang-undang
dasar suatu Negara. Konstitusional
adalah suatu tindakan atau prilaku yang harus selalu didasarkan kepada
konstitusi yang ada. Sementara itu
Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan
jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
Dalam sejarahnya,konstitusi
dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan
mengatur jalanya pemerintahan. Dizaman modern seperti sekarang ini, konstitusi
tidak hanya memuat aturan-aturan hukum ,tetapi juga merumuskan atau
menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan Negara dan patokan kebijaksanaan Negara
yang akan dilaksanakan yang semuanya ini mengikat penguasa Negara.
Pemerintahan dalam arti luas
harus mempunyai kekuasaan perundang-undangan (legislative Power).Kekuasaan
pelaksana (executive power) dan kekuasaan peradilan (judicial power) yang biasa
disebut dengan teori Trias Politika. Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya
atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas ,yaitu membatasi
kekuasaan tidak bersifat absolute. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga
Negara akan lebih terlindungi.
Cara pembatasan yang dianggap
paling efektif adalah dengan jalan
membagi kekuasaan. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam UUD atau
konstitusi Negara. Dengan demikian
konstitusi mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan hukum yang
tertinggi yang harus ditaati ,baik oleh rakyat maupun juga penguasa.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi
adalah membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan adanya
konstitusi dalam suatu Negara, hak-hak rakyat dapat dilindungi dan dijalankan
dalam penyelenggaraan Negara. Dalam kondisi ini Negara berusaha memberikan
perlindungan pada warga negaranya sebagai perwujudan tujuan dari negara itu sendiri. Selain itu pula,
dengan adanya konstitusi Negara, para penguasa tidak memerintah dengan tangan
besi karena terikat oleh aturan yang telah disepakati bersama. Dalam konteks
ini, mekanisme penyelenggaraan dilaksanakan dan didasarkan atas aturan bersama.
Konstitusi di Indonesia.
Dalam sejarahnya UUD 1945
dirancang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI atau dalam
bahasa Jepang di kenal dengan Dokuritsu Junbi Cosakai yang beranggotakan 21
orang dan diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat..
Latar belakang terbentuknya UUD
1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia di kemudian hari . Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa
Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat
dan ikhlas disemua bidang sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk
berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun, janji tanpa ada
realisasi . Justru yang terjadi bangsa Indonesia semakin tertindas dan penjajah
makin menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah kemerdekaan
diraih,kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi tampaknya tidak bisa
ditawar-tawar lagi dan harus segera dirumuskan. Maka, pada tanggal 18 Agustus
1945 atau sehari sesudah kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
mengadakan sidangnya yang pertama kali dan
menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu:
1.
Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945
yang bahanya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh Panitia
perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.
Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahanya hampir
seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD pada
tanggal 16 Juni 1945.
3.
Memilih Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia,
yaitu Ir. Soekarno dan wakil Ketua Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil
presiden.
4.
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.
B.
PERUBAHAN
KONSTITUSI NEGARA.
Perubahan
Konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama
berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri.
Perdebatan itu menyangkut apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi
yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi
lama.
Dalam UUD 1945, terdapat satu
pasal yang berhubungan dengan cara mengubah UUD, yakni pasal 37 yang menyatakan
:
1.
Untuk mengubah UUD, sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota MPR harus hadir.
2.
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota harus hadir.
Dalam pasal 37 tersebut, terkandung tiga norma ,yakni:
1.
Wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai
lembaga tertinggi Negara.
2.
Untuk mengubah UUD, kourum yang harus dipenuhi
sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari jumlah anggota MPR.
3.
Putusan tentang perubahan UUD sah apabila disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Akhirnya, pada
saat sidang umum MPR
tahun1999, mulailah perubahan terhadap UUD 1945 yang selama ini sangat sulit untuk diubah. Angin
reformasi yang berhembus salah satunya adalah perubahan UUD 1945. Hal ini
dilakukan sebagai bentuk respons tuntutan masyarakat atas perkembangan zaman
dan kondisi sosial politik
yang ada, sekaligus untuk menyempurnakan sistem penyelenggaraan Negara. Adapun
secara umum latar belakang dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 adalah :
1.
Amandemen diperlukan untuk memenuhi dinamika
ketatanegaraan dewasa ini karena banyak masalah dalam pelaksanaan kekuasaan
Negara pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
2.
UUD 1945 merupakan ciptaan manusia yang memiliki
keterbatasan.
3.
Dalam waktu yang cukup lama terdapat cukup banyak
perkembangan.
4.
Sistem ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai
pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan
rakyat, berakibat tiadanya checjs and balance.
5.
Kekuasaan Presiden terlalu dominant (executive beavy),
selain memegang kekuasaan pemerintahan juga sebagai kepala Negara ,serta
sekaligus memiliki kekuasaan membentuk UU, menyebabkan kecenderungan lahirnya
kekuasaan otoriter.
6.
Terdapat pasal-pasal UUD 1945 yang menimbulkan multi tafsir. Mis pasal 7 yang
berbunyi “Presiden/wakil memegang jabatannya selama masa lima tahun ,dan
sesudahnya dapat dipilih kembali”.
7.
Konstitusi belum cukup memuat aturan-aturan dasar
tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat,
penghormatan HAM dan otonomi daerah sehingga praktik penyelenggaraan Negara
tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Tujuan amandemen suatu konstitusi
adalah :
1.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai tata Negara
agar lebih mampu mencapai tujuan nasional.
2.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan demokrasi.
3.
Menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan
Negara melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas dengan sistem “check and
balance” dan pembentukan lembaga-lembaga Negara yang baru sesuai kebutuhan dan
perkembangan zaman.
4.
Melengkapi aturan dasar mengenai eksistensi Negara
seperti pengaturan mengenai wilayah dan pemilu.
Lima prinsip dasar yang tidak akan
diubah pada saat amandemen UUD 1945, yakni:
1.
Mempertahankan Pembukaan UUD 1945.
2.
Mempertahankan NKRI
3.
Mempertahankan sistem pemerintahan presidensil
4.
Memasukan norma-norma dasar dalam penjelasan ke dalam
pasal-pasal
- ANALISIS KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945.
Pada bagian
awal UUD 1945, dicantumpan sebuah
Preambul atau pembukaan Undang-undang Dasar 1945(terdiri dari empat alinea)
dengan batang tubuh UUD merupakan satu kesatuan. Didalam pembukaan UUD 1945
inilah tersirat sila-sila dari Pancasila dengan jelas dan tegas, sedangkan
dalam batang tubuh UUD 1945 tersirat pasal-pasalnya . Kalau saja proklamasi
kemerdekaan R I dapat diatur dan
diketahui tanggal sebelumnya, sudah barang tentu pembukaan UUD 1945 inilah yang
akan dibacakan pada hari proklamasi karena memang pembukaan UUD 1945 ini
merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
UUD 1945 merupakan satu kesatuan
hukum dari mulai Pembukaan sampai aturan tambahan dan aturan peralihan . Setiap
bagian dari UUD 1945 memiliki arti dan makna masing-masing. Adapun sistematika
UUD 1945 sebelum adanya amandemen adalah Pembukaan yang terdiri atas empat
alinea, batang tubuh yang terdiri atas 16 bab ,37 pasal,4 aturan peralihan dan
2 aturan tambahan , penjelasan yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus.
Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat
empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar Negara Pancasila.
Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ;
1. Negara hal 196
PANCASILA
Menurut perspektif etimologi, kata Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta, yakni Panca berarti lima dasar atau lima asas. Sedangkan dari
perspektif terminologi, Pancasilah adalah falsafah dan dasar negara Republik
Indonesia. Pancasila berarti rumusan dan pedoman fundamental bagi segalah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia
yang terdiri dari lima sila. Pancasila dari sudut pandang falsafah, merupakan
langkah paling awal ketika seseorang hendak memahami atau mengkaji Pancasila
lebih dalam. Falsafah umumnya menjadi bahan dasar bagi pembentukan dan
penentuan Ideologi negara. Sementara ketika ideologi negara berhasil di
tentukan akan membuka jalan bagi lahirnya wawasan kebangsaan mewujudkan metode
dan konsep berpikir penyelenggaraan negara, kemudian berpengaruh pada proses penentuan
tolak ukur keberhasilan pembangunan, dan akhirnya berakhir pada sebuah
kebijakan pembangunan.
Dalam Kamus besar bahasa Indonesia (2002), Falsafah adalah : anggapan,
gagas,dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki orang atau masyarakat
(pandangan hidup).
Dalam pengertian lain falsafah adalah
perwujudan dari suatu bangsa dimana segala aspek kehidupan bangsa harus
sesuai dengan falsafahnya. Pancasila sebagai falsafah negara merupakan
perwujudan nyata dari gagasan, sikap
batin dan keinginan masyarakat Indonesia untuk menjadi suatu bangsa dan rakyat
yang utuh yang sesuai dengan Pancasila, yang diyakini kebenaranya dan
menimbulkan tekad untuk mewujudkan secara murni dan konsekuen.
Pancasilah sebagai Falsafah dapat dipahami sebagai filosophical way of
thingking atau philosophical system sebab Pancasila bersifat ilmiah dengan
uraiannya sangat bersifat logis dan dapat diterima oleh pandangan hidup
lainnya.
Sebelum rumusan Pancasila diterima dan ditetapkan secara resmi sebagai
Dasar Negara, dan dimuat dalam berbagai Dokumen Negara terdapat berbagai usulan
dari para pendiri negara (Founding
Fathers), tentang rumusan Pancasila yang disampaikan pada sidang BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Yakni:
- Muhammad Yamin, dalam Pidatonya 29
Mei 1945 Merumuskan LIMA DASAR Yakni : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan,
Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.(rumusan ini
berakar dari sejarah, peradaban, agama dan hidup ketatanegaraan di
Indonesia).
b. Soekarno, 1Juni 1945, mengemukakan dengan
dasar-dasar :Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Dasar Perwakilan, Dasar
permusyawaratan, Kesejahteraan, Ketuhanan.
BUTIR_BUTIR PANCASILA.
Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa ‘. Berlambang Bintang, yakni:
1. Perecaya dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha
Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Hormat menghormati dan bekerjasama atar
pemeluk agama dan penganut- penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4. Tidak memaksakan sesuatu agama dan
kepercayaannya kepada orang lain.
Sila Kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab” berlambang rantai terdiri
dari:
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak
dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia, karena
itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasaman dengan bangsa lain.
Sila Ketiga “Persatuan Indonesia”. Berlambang pohon
beringin terdiri dari :
1. Menempatkan Persatuan, Kesatuan,
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara.
3. Cinta tanah air dan bangsa.
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan
bertanah air Indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Sila Ke_empat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berlambang kepala
banteng terdiri dari:
1. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang
lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Dengan itikat baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan yang diambil dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Berlambang padi dan kapas terdiri dari :
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang
luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Bersikap adil
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban .
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang
lain.
6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang
lain.
7. Tidak bersikap boros.
8. Tidak bergaya hidup mewah.
9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
10. Suka bekerja keras.
11. Menghargai hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial
Dalam sejarah Konsepsi Pancasila, dirumuskan dalam Dokumen resmi Negara yakni :
1. Pertama : dalam Piagam Jakarta (Jakarta
Charter), 22 juni 1945
2. Kedua, Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus
1945.
3. Mukaddimah Konstitusi RIS 27 Desember
1949.
4. Mukaddimah UUDS 15 Agustus 1950.
5. Pembukaan UUD 1945 dengan merujuk pada
Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
6. UUD 1945, rujukan Dekrit Presiden hasil
amandemen 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000, hasil amandemen 18 Agustus – 9
November 2001, hasil amandemen 9 November 2001 – 10 Agustus 2002, dan hasil
amandemen 10 Agustus 2002 -, .....
Rumusan yang terdapat dalam UUD 1945, senantiasa
mengalami amandemen, tetapi sama sekali tidak menyentuh perubahan pada rumusan
Pancasila yang temuat pada Pembukaan UUD
1945, sebab amandemen dilakukan hanya pada batang tubuh UUD 1945, tanpa
sedikitpun merubah Pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah rohnya Negara
Proklamasi. Dengan tidak adanya perubahan dalam Pembukaan UUD 1945, maka
sistematika dan Rumusan Pancasila tidak mengalami Perubahan, karena itu nilai
dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan
disepanjang perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia hingga saat ini. Artinya, sistem
filsafat pada Pancasil adalah Kodrati karena selaras dengan nilai-nilai
identita yang diharapkan manusia.
Pancasila lahir sebagai ideologi yang tidak berafiliasi pada ideologi
manapun yang terdapat dalam dunia ini.
Pancasila lebih banyak memuat
watak dan nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat Indonesia. Disinilah
Pancasila dikatakan berkedudukan sebagai
falsafah negara.
Peran dan fungsi Pancasila:
1. Pancasilah sebagi dasar Negara.
2. Pancasila sebagai Ideologi Negara.
3. Pancasilah sebagai perjanjian luhur
bangsa.
4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
5. Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Indonesia
7. Pancasila sebagai sumber dari segalah
sumber hukum(sumber tetrib hukum).
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia
9. Pancasila sebagai Satu-satunya azas dalam
bermasyarfakat berbangsa dan bernegara
10. Pancasila [i]sebagai
moral pembangunan.
Dari peran dan fungsi Pancasila, PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA, merupakan fungsi pokoknya. Pancasila sebagai dasar negara dimuat
dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara/pemerintahan.
Melihat teks Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4 kita temukan azas mengapa PANCASILA dikatakan sebagai dasar negara.
Pertama azas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedua azas Perikemanusiaan.
Ketiga Asas Kebangsaan.
Keempat Asas Kedaulatan rakyat.
Pancasila sebagai Ideologi negara, menjadi suatu bangunan ideologi yang
membuka diri untuk menerima ,ide, gagasan dan konsep dari luar. Dari perspektif
ini Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu bangunan ideologi negara
yang terbuka. Karena itu dengan pemahaman
secara kreatif dan dinamis Indonesia tetap berpotensi untuk secara terus
menerus mengembangkan dirinya melalui konsensus-konsensus Nasional.
Alasan dari keterbukaan Ideologi Pancasila :
a.
Dimensi
realitas, yakni kenyataan dalam proses pembangunan Nasional berencana dan
dinamika masyarakat yang sangat cepat.
b.
Dimensi
fleksibilitas, yakni kenyataan menunjukkan bahwa runtuhnya nilai ideologi tentu
cenderung menghambat perkembangan
dirinya.
c.
Dimensi
historis, yakni pengalaman sejarah politik pada masa lalu.
d.
Dimensi
idealitas, yakni tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai Pancasila
yang bersifat abadi dan keinginan untuk mengembangakan secara kreatif dan
dinamis dalam rangka mencapai tujuan Nasional.
D.
FILSAFAT
PANCASILA.
Ketika para
pendiri Negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesia yang merdeka,
mereka menyadari bahwa jati diri bangsa akan selalu bertolak ukur kepada
nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Filsafat berasal dari bahasa
Yunani, yaitu philein, yang berarti cinta, dan Sophia yang berarti
kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan
kebijaksanaan , atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini
mempunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan
yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan
dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati. Jadi filsafat secara sederhana
dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran
yang sejati.
Dikatakan sebagai filsafat karena
Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh The
founding fathers kita, kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat.
Sebagai filsafat Pancasila
memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat
lainnya yakni;
a.
Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan
sistem yang bulat dan utuh (sebagai
suatu totalitas), apabila tidak bulat dan utuh antara satu sila dengan sila
yang lain , maka itu bukan Pancasila.
b.
Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat
dan utuh .
c.
Pancasila sebagai suatu substansi artinya unsur asli/permanent/primer Pancasila
sebagai suatu yang ada mandiri yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya
sendiri.
Pancasila sebagai suatu realita ,
artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu
kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan
sehari-hari.
Inti, yaitu sebagai kuasa prima.
Manusia yaitu, atau esensi
sila-sila Pancasila meliputi sebagai berikut,
makhluk individu dan makhluk sosial.
Tuhan Satu, yaitu kesatuan
memiliki kepribadian sendiri.
Rakyat, yaitu unsure mutlak Negara, harus bekerja sama, dan gotong royong.
Adil, yaitu memberikan keadilan
kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan
suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis , fundamental, dan menyeluruh . Oleh
karena itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat
dan utuh, hirarkis, dan sistematis . Dalam pengertian inilah sila-sila
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya adalah kelima sila
bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri , melainkan memiliki
esensi serta makna yang utuh.
Pancasila sebagai filsafat bangsa
dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan
kebangsaan, kemasyarakatan , dan kenegaraan harus berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa Negara merupakan
suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan
masyarakat hukum (legal
society).
Adapun Negara yang didirikan oleh
manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara
sekaligus persekutuan hidup, yang berarti memiliki kodrat sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakekatnya bertujuan untuk
mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau
makhluk yang beradab (hakikat sila
kedua).Untuk mewujudkan suatu Negara sebagai suatu organisasi hidup, manusia
harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga).
Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa
yang hidup dalam suatu wilayah Negara tertentu. Konsekuensinya adalah dalam
hidup kenegaraan itu haruslah didasarkan pada nilai rakyat merupakan asal mula
kekuasaan Negara. Maka Negara harus bersifat demokratis. Hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin ,baik
sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan
tujuan negara sebagai tujuan bersama bahwa, dalam hidup
kenegaraan harus ada jaminan pelindung bagi seluruh warga. Dengan demikian
untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh warganya harus dijamin berdasarkan prinsip keadilan yang timbul
dalam kehidupan bersama (hakikat sila kelimat).
Konsep Dasar Konstitusi
1.
Pengertian Konstitusi
-
Konstitusi
berasal dari bhs Perancis, “Constitur” yg berarti membentuk.
-
Dlm bhs Belanda
“ Grondwet” yg berarti Undang-undang Dasar. Grond=dasar,wet =uu.
-
Dlm bha Jerman
dikenal istilah “Grundgesetz”.grund=dasar, gesetz=uu
-
Dlm konteks
ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan
suatu negara/menyusun dan menyatakan sebuah negara.
-
Konstitusi juga
bisa berarti peraturan dasar/awal mengenai pembentukan suatu negara.
2.
Konstitusi menurut para ahli.
-
Chairul Anwar, adalah fundamental laws tentang
pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
-
Sri Soemantri,
konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu
bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
-
Dari dua ahli
ini dapat disimpulkan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan
pokok/fundamental mengenai sendi-sendi yang diperlukan
untuk berdirinya sebuah negara.
-
E.C.S. Wade bahwa
yg dimaksud dengan
Konstitusi
adalah naska yg memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. Abdul
Wahab Khallaf bahwa prinsif yang ditegakan dalam perumusan UUD
(dustur) ini adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota
masyarakat dan persamaan kedudukan semua dimata hukum, tanpa membeda-bedakan
stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan dan agama.
3.
Kesimpulan pengertian
-
Konstitusi
adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-kententuan hukum yg dibentuk
untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan
kerjasama antara negara dan masyarakat dlm konteks kehidupan berbangsa dan
bernegara.
-
Dalam
prakteknya
konstitusi terbagi dalam 2 bagian yakni yang tertulis/UUD, yang tidak tertulis/Konvensi.
4.
Beda Konstitusi dengan UUD
-
Herman Heler,
mengatakan bahwa konstitusi lebih luas dari UUD, Konstitusi tidak
hanya bersifat
yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan Politik, sedangkan UUD hanya
merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang
tertulis.
-
Abu Daud Busroh
dan Abubakar Busro membagi pengertian konstitusi kedalam
dua bagian yakni, Pengertian sosiologis dan politik, faktor kekuatan yang
nyata dalam
masyarakat.
Kedua pengertian yuridis yakni konstitusi adalah suatu Naskah yang
memuat semua
bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
5.
Unsur-unsur konstitusi
-
Menurut Sovernin
Lohman unsur-unsur konstitusi yakni : Konstitusi, dipandang
sebagai
perwujudan perjanjian masyarakat/kontrak sosial, merupakan konklusi dari
kesepakatan masyarakat untuk membinan negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. Konstitusi
, sebagai piagam yang menjamin HAM
dan warganya sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan
alat-alat pemerintahanya. Konstitusi
. sebagai kerangka bangunan pemerintahan.
6.
Tujuan adanya Konstitusi
-
Memberikan
pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan Politik.
-
Melepaskan
kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
-
Memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan
kekuasaannya.
7.
Arti penting konstitusi bagi Negara
-
Di dalam
Negara- negara yang medasarkan
dirinya atas demokrasi konstitusi , UUD mempunyai fungsi yang
khas yaitu
membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak besifat sewenang-wenang. Dengan demikian
hak-hak warga negara akan lebih dilindungi.
8.
Konstitusi Demokrasi
-
Konstitusi yang
mengandung
prinsip-prinsip dasar demokratis.
-
Dalam
sistem
ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan
konstitusi yaitu, pembaharuan/renewel, dianut dinegara negara eropa, kontinental
dan amandement/perubahan, dianut dinegara-negara Anglo-saxon
9.
Perubahan konstitusi di Indonesia.
-
Mekanisme
perubahan konstitusi di Indonesia sebagai mana terdapat di pasal 37 UUD 1945
10. Perkembangan
Konstitusi NKRI
-
UUD 1945.
-
Konstitusi RIS
-
UUD’S RI
-
UUD 1945
-
UUD 1945 dan
perubahan I
-
UUD 1945 dan
perubahan I dan II
-
UUD 1945 dan
perubahan I, II dan III
-
UUD 1945 dan
perubahan I, II, III dan IV.
BAB V
D E M O K R A S I
Ringkasan.
Prinsip-prinsip Demokrasi adalah, Kedaulatan Rakyat,
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, Kekuasaan Mayoritas,
Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Asasi manusia, Pemilihan yang bebas dan
jujur, Persamaan didepan Hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan
Pemerintahan secara konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik,
Nilai-nilai Toleransi, Kerjasama dan , Mufakat. Membangun hubungan Negara dan
Masyarakat, Optimalisasi Pelaksanaan
Kewajiban dan Hak .
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “Demos”
artinya rakyat atau penduduk setempat. “kratos” artinya pemerintahan. Dari
sisietimologi(bahasa) Demokrasi ialah pemerintahan rakyat, pemerintahan
kerakyatan atau pemerintah rakyat banyak.
Ada beberapa lembaga yang diperlukan
dalam menerapkan sistem Demokrasi menurut Robert A Dahl pertama, Para pejabat
yang dipilih.’dua adanya pelaksanaan
pemili yang jujur, adil, dan bebas, serta beperiodik, ketiga Kebebasan
berpendapat, keempat adanya akses informasi.
A.
PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos) . Menurut konsep
Demokrasi kekuasaan menyiratkan arti
Politik dan Pemerintahan , sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefenisikan sebagai warga Negara.
Kenyataanya baik dari segi konsep maupun praktek , demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanyalah polulus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak-hak preogratif dalam proses pemgambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern
ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local , dan
domokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung,
masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani kuno.
Tidak semua warga Negara dapat
langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu
seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih
sebagai wakil . Sementara sebagian besar
rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili, mereka tak memiliki
kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai
warga Negara.
Ada berbagai bentuk Demokrasi
dalam sistem pemerintahan Negara yakni:
Pemerintahan Monarki, Monarki
mutlak (absolut) , Monarki konstitusional, dan Monarki parlementer. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa
latin RES yang berarti pemerintahan dan
Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republic dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak(rakyat). Kekuasaan pemerintah dalam Negara
dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yakni,: Kekuasaan Legislatif,
kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
Kekuasaan eksekutif (kekuasaan
untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah). Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai ,membuat
perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya
yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
Kekuasaan Yudikatif , (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif .
a.
Pemahaman
Demokrasi di Indonesia.
Dalam sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian, yaitu sistem Multi
partai (polyparty system), sistem Dua
partai (biparty system) dan sistem Satu
partai (monoparty system).
Sistem pengisiaan jabatan pemegang kekuasaan Negara
Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara
eksekutif dan legislative.
Ada 4 sistem pemerintahan Negara
yakni
§
Sistem pemerintahan dictator(dictator borjuis
dan proletar).
§
Sistem pemerintahan Parlementer.
§
Sistem pemerintahan Presidential
§
Sistem pemerintahan Campuran.
b.
Prinsip Dasar Pemerintahan R I
Pancasila
sebagai landasan idil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita-cita, cita-cita hukum
bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara
mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara
Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara
sistematis , yaitu Pancasila
sebagai sumber dari segalah sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan
republik Indonesia yang
terdiri dari :
-
UUD 1945
-
Ketetapan MPR
-
UU dan Perpu
-
PP
-
Keppres
-
Dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
UUD 1945 sebagai sumber pokok
sistem Pemerintahan R I terdiri atas hukum Dasar tertulis yaitu UUD 1945 (Pembukaan Batang tubuh, dan
Penjelasan), dan hukum Dasar
tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yang dihormati ,di junjung tinggi serta ditaati oleh
segenap warga Negara, alat dan lembaga Negara dan diperlukan sama seperti Hukum
Dasar Tertulis.
B.
PEMAHAMAN
TENTANG DEMOKRASI INDONESIA.
Demokrasi
dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang
didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola
hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan
orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang
berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanscbauung)
,falsafa hidup bangsa(Filosofiche grondslag), dan idiologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah
pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafa Pacasila atau pemerintahan diri , oleh dan
untuk rakyat, berdasarkan sila-sila Pancasila , ini berarti bahwa :
1.
Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah
Indonesia adalah system pemerintahan
rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.
Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transpormasi
nilai-nilai falsaf Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.
Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di
bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik
mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafa Pancasila.
5.
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah
pengamalan Pancasila melalui politik pemerintah.
Demokrasi
Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular.
Demokrasi Indonesia atau pemerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memberi
kesan bahwa demokrasi tersebut hanya terfokus pada satu prinsip dasar yaitu
sila ke-empat dari Pancasila.
Padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila berkedudukan
setara dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Demokrasi Indonesia adalah
sekaligus Demokrasi Politik, ekonomi dan sosial budaya ,maksudnya adalah bahwa Demokrasi
Indonesia merupakan suatu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai
politik ,ekonomi, sosial dan
budaya. Falsafa Pancasila
sesungguhnya tidak hanya mengandung nilai Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya,
namun juga mengandung nilai religius.
Demokrasi Indonesia adalah suatu sistem pemerintahan
berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawara untuk mufakat untuk
memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya
suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan
spiritual.
Rumusan diatas menekankan :
1.
Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak
niat manipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada;
- Demokrasi
liberal, yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal.
- Demokrasi
rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil
merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau Negara.
2.
Bentuk Musyawara
Mufakat karena bentuk ini
lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3.
Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam
gerakan langkah atau mekanismenya.
Mekanisme Demokrasi Indonesia
pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah
rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsah Pancasila dan yang berlangsung
menurut hukum yang mengarah pada kepentingan ,aspirasi, dan kesejahteraan rakyat
banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal
menjadi hukum dasar tertulis yang disebut undang-undang dasar atau konstitusi.
Paham yang dianut dalam sistem
kenegaraan R I adalah Negara Kesatuan/uni,
United State Republic of Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi
enam yakni;
1.
Kekuasaan tertinggi diberi oleh rakyat kepada
MPR yang disebut lembaga Konstitutif.
2.
DPR sebagai pembuat UU disebut lembaga Legislatif.
3.
Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut lembaga eksekutif.
4.
DPA sebagai
pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut lembaga Konsultatif.
5.
M A sebagai lembaga peradilan dan penguji UU disebut
lembaga Yudikatif.
6.
BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara
disebut lembaga Aiditatif.
Sistem demokrasi ini sebenarnya
telah memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh Negara
melalui hak-hak individu sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen
nasional.
C. PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI
1. Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang
”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang
dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi
”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat
dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.
Hakeka Demokrasi mengandung pengertian
a. Pemerintahan
dari rakyat (Govemant of the people)
b.
Pemerintahan oleh rakyat (govermant
by people)
c.
Pemerintahan untuk rakyat (goverman
for people)
2.
Unsur-unsur \Penegak Demokrasi
1.
Negara hukum artinya bahwa
negara memberikan perlindungan
hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan
tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2.
Masyarakat Madani atau civil society
yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi sosial.
Sebagaimana ciri dari pada masyarakat Madani atau civil society yaitu;
a.
Masyarakat terbuka.
b.
Masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan
dan tekanan negara.
c.
Masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif
serta masyarakat egaliter.
d.
Infrastruktur terdiri dari; partai politik,
kelompok gerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan , pers yang
bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam
berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab
atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.
3. Model-model
Demokrasi;
- Demokrasi
liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undangDemokrasi
terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka
dipercaya oleh rakyat.
- Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh
kepedulia pada keadilan sosial.
- Demokrasi partisipasi yang menekankan
hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
- Demokrasi cosociational menekankan
proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara
elit yang mewakili bagian budaya
- Demokrasi langsung adalah bila rakyat
mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
- Demokrasi tidak langsung artinya
bukan rakyat mewujudkan
kedaulatannya dalam suatu negara, tetapi
dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga
perwakilan).
4.
Demokrasi
Demokrasi secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
dan “cratos” (kekuasaan
•
Hakekat demokrasi mengandung pengertian, Pertama,
pemerintahan dari rakyat (government of the people). Kedua pemerintahan oleh
rakyat (government by people).. Ketiga, Pemerintahan untuk rakyat, (government
for people).
•
Makna & Hakikat Demokrasi
•
Kata Demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah
dimengerti.
•
Demokrasi sebagai
suatu sistem telah dijadikan alternatif
dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara
di beberapa negara. Dengan alasan Pertama : Hampir semua negara di dunia
ini telah menjadikan Demokrasi sebagai
asas yang fumdamental, Kedua : Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah
memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertinggi.
•
Pengertian Demokrasi menurut para ahli
•
Menurut Joseph A. Schmeter, : Demokrasi sebagai suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
•
Menurut Sidney Hook, : Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yg penting secara langsung
atau tidak langsung didasarkan pd kesepakatan mayoritas yg diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.
•
Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Kart, :
Demokrasi sbg suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung
jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilaya publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan
kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
•
Henry B Mayo, : Demorasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
•
Affan Gaffar, memaknai demokrasi secara normatif dan
empirik, Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak
dilakukan oleh sebuah negara. Demokrasi Empirik adalah, demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
•
DARI SUDUT ORGANISASI, : Demokrasi berarti
pengorganisasian negara yang dilakukan
oleh rakyat sendiri/atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan
rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup Demokrasi
•
Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
•
Musyawara.
•
Pertimbangan moral.
•
Permufakatan yg jujur dan sehat.
•
Pemenuhan segi-segi ekonomi.
•
Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai
itikat baik masing-masing.
Pandangan hidup demokrasi harus
dijadikan unsur yang menyatukan dengan system
Unsur-unsur penegak Demokrasi
•
Negara hukum.
•
Masyarakat madani.
•
Infrastruktur.
•
Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
5.
Model-model
demokrasi.
•
Demokrasi Liberal.
•
Demokrasi Terpimpin.
•
Demokrasi Sosial.
•
Demokrasi Partisipasi.
•
Demokrasi Consociational.
•
Demokrasi Langsung.
•
Demokrasi Tidak langsung
6.
Parameter
Negara Demokrasi
•
Masalah pembentukan negara.
•
Dasar kekuasaan negara.
•
Masalah kontrol rakyat.
7.
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
•
Demokrasi Parlementer, 1945-1959.
•
Demokrasi terpimpin, 1959-1965.
•
Demokrasi Pancasila 1965-1998.
•
Demokrasi dalam Orde Reformasi
1998- sekarang
8.
Demokrasi
Pancasila masa Orde Baru
•
Demokrasi Pancasila pada masa orde Baru hanya sebagai retorika dan gagasan belum sampai pada tataran praksisi/penerapan, sebab praktek
kenegaraan dan pemerintahan pada masa ini tidak memberikan
ruang bagi kehidupan demokrasi.
•
Pd masa ini Kehidupan demokrasi ditandai oleh,
Dominannya peran ABRI, Birokratisasi dan sentralisasi pengambil keputusan
politik, Pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah
dlm berbagai urusan partai politik dan publik, Masa mengamang, Monolitisasi
ideologi negara, Inkorporasi lembaga non pemerintah.
9.
Faktor
pendukung upaya pemb. Demokrasi di Indonesia
•
Keterbukaan sistem politik.
•
Budaya politik partisipatif egalitarian.
•
Kepemimpinan politik yg berorientasi kerakyatan.
•
Rakyat yg terdidik, cerdas dan bekepedulian.
•
Partai politik yg tumbuh dari bawah.
•
Penghargaan terhadap hukum.
•
Masyarakat sipil yg tanggap dan bertanggung jawab.
Dukungan dari piahak asing dan
pemihakan pd golongan mayoritas. (hal 139) buku
4 prasyarat dpt membuat pertum
demokrasi memberi harapan
•
Peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara
keseluruhan.
•
Pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok
masyarakat yg favourable bgi pertumbuhan demokrasi seperti, kelas menengah,
LSM, para pekerja dsb.
•
Hubungan intenasional yg lebih adil dan seimbang.
D.
Pesta
demokrasi
Pemilu Memang
bukan keseluruhan Demokrasi,melainkan PEMILU adalah Metode Kunci bagi
Demokrasi. Demokrasi mulai terhubung dengan pembrantasan korupsi, pengurangan
kemiskina (pengentasan kemiskinan), perbaikan lingkungan, perbaikan hak asasi
manusia.
Tujuan berbangsa dan bernegara
adalah “kebaikan bersama”(The Common Good). Metodenya adalah Demokrasi. PEMILU
sebagai metode kunci Demokrasi perlu menghasilkan para Legislator-Eksekutor
yang berjiwa Pembangunan,(development).
Kecelakaan Historis dalam
Pembangunan.
1.
Pembangunan sebagai
idiom Ideologis untuk membenarkan tualang Kediktatoran dari pengejaran
perempuan untuk pemasangan paksa alat kontrasepsi, sampai pembunuhan misterius.
Dan pemberagusan Hak berserikat sampai sensor ketat media dan
sebagainya.Sesuatu sudah di salah gunakan, bukan berarti sesuatu itu tidak
berguna lagi, pengguna kekuasaan tersebut yang menyalagunakannya. Pembangunan
dewasa ini telah membusuk menjadi penjarahan proyek dan Rente. Kolusi
penjarahan anggaran Pembangunan oleh para Kontraktor/pengusaha, Politisi dan
Pejabat Pemerintah.
2.
Penjarahan anggaran
kompleks Hambalang disebut pembangunan olahraga, Penjarahan anggaran pengadaan
kitab suci disebut pembangunan agama/akhlak, penjaraan anggaran pengadaan
alat-alat medis disebut pembangunan kesehatan, penjarahan lisensi mobil murah
dengan emisi rendah disebut pembangunan transportasi dan lingkungan
(pembangunan = proyek + Rente). Proyek-proyek yang sebagian atau seluruhnya
dilakukan untuk menjarah anggaran pembangunan itu umumnya dipahami sebagai
bagian dari apa yang disebut pemburuan Rente (rent-seeking).
E.
DEMOKRASI
PANCASILA.
Semangat Kekeluargaan dan
kegotong royongan merupakan pangkal Demokrasi Pancasila(mengedepankan
musyawarah mufakat dan kekeluargaan)
Demokrasi PANCASILA memiliki ciri
yakni:
1.
Keputusan politik
berdasarkan kepentingan bersama.
2. Keputusan
dibuat tidak dengan logika mayoritas-monoritas, tetapi menyertakan semua
kepentingan dan kelompok.
3. Politik
diorientasikan untuk jangka panjang bukan kepentingan sesaat.
4.
Yang dikembangkan
adalah Toleransi positif bukan toleransi negatif. (toleransi positif dibangun
berdasarkan hikmat kebijaksanaan, sedangkan toleransi negatif dibentuk oleh
politik transaksional).
F.
PERUBAHAN
MENTAL (REVOLUSI MENTAL).
Salah satu
Warisan terburuk dari Kolonialisme dan Otoritarianisme adalah Nilai-nilai
Koruptif, Penindasan dan Perbudakan yang tertanam dalam mental bangsa.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, hanya jembatan emas untuk meraih Kemerdekaan Sejati. Sebagai jembatan
emas, proklamasi kemerdekaan hanyalah titik keberangkatan untuk meraih
cita-cita masyarakat adil dan makmur melalui serangkaian perjuangan.
Bung Karno
dalam peringatan Hari kemerdekaan 17 Agustus 1956, mengatakan bahwa fase
perjuangan bangsa Indonesia 1905, 1928, 1945. Fase 45 adalah fase yang penuh
tantangan yakni mengisi kemerdekaan dengan berbagai investasi, seperti keterampilan dan material,
serta investasi mental. Mental kita harus mengangkat diri kita jauh dari
perbudakan, mempertengkarkan urusan tetek-bengek yang tidak penting. Bung Karno
mengatakan bahwa Indonesia adalah Bangsa yang Besar, tetapi sering kali memberi
nilai terlalu rendah pada bangsanya alias bermental kecil, masih belum terbebas
dari mentalintas kaum terjajah yang sering mengidap perasaan rendah diri.
Akibatnya terbentuklah mentalitas pecundang, Bung Karno menyatakan mental
seperti ini harus dikikis habis, rakyat harus berjiwa merdeka dan berani
berkata”ini dadaku, mana dadamu”, berani mandiri dan menghargai diri sendiri.
Rakyat berani (Indonesia) menolak bantuan yang merendahkan bangsa sendiri
dengan seruan, “ go to hell with your aid”.
Pada masa Orde Baru Mental Bangsa
Terbelakang, Investasi mental memang diberikan tetapi bersifat permukaan,
Penataran P4 (Pancasila) digalakan tetapi miskin kreativitas, terlalu
menekankan dimensi Kognitif (hafalan), serta kurang menyentuh aspek afektif dan
dorongan untuk bertindak.
Orde Reformasi
hadir sebagai kulminasi dari paradoks antara kemajuan material dan
keterbelakangan mental dengan segala Krisis yang menyertainya. Setelah 14 tahun
Reformasi tak kunjung mendekati janji-janji kesejahteraan, keadilan, kepastian
hukum, serta pemerintahan yang bersih. Perbudakan mental merupakan pangkal
terdalam yang membuat kekayaan bangsa ini terus mengalir keluar dari bumi
pertiwi, dan mental yang korup adalah akar tunggang dari merajalelahnya
praktek-praktek korupsi.
Apa yang kita saksikan pada
kehidupan bangsa saat ini adalah banjir bandang kesenangan dan ambisius.
Ledakan selerah dan tuntutan hidup menjadikan bangsa ini menjadi bangsa
pengimpor terbesar didunia, mulai dari garam sampai dengan barang mewah. Luapan
ambisi kuasa membuat banyak orang mengabaikan tanggung jawab profesinya untuk merebut
jabatan politik, bahkan menghalalkan segala cara termasuk kampanye hitam untuk
merai kekuasaan. Dorongan selerah pasar dan ambisi perseorangan terkadang harus
dibayar mahal dengan mengorbankan kemandirian dan Kedaulatan Negara. Dalam
situasi seperti ini, mental tak mampu menunjukkan Kepemimpinanya, terpojok oleh
warisan sejarah perbudakan mental serta cengkraman selera dan ambisi.
Sebuah Politik
tanpa kepemimpinan mental yang sehat tidak memiliki landasan perwujudan
kebajikan kolektif. Perkembangan politik
mengikuti logika terbalik, mempertahankan yang buruk dan membuang yang baik.
Untuk dapat bangkit dari
keterpurukan, harus ada perubahan besar dalam struktur mental manusia Indonesia
melalui proses Nation and charakter Building. Usaha pembangunan karakter ini
harus mempertautkan antara proses penempahan pribadi yang berkarakter dan
kolektivitas bangsa yang berkarakter. Bahwa kebaikan dan kekuatan karakter
individual hanya bisa memperoleh kepenuhan manfaatnya jika terintegrasi ke
dalam kebaikan dan kekuatan karakter bangsa secara kolektif.
Bagi bangsa Indonesia, basis
nilai sebagai tumpuhan karakter kolektif yang dapat menopang kemajuan peradaban
bangsa adalah PANCASILA. Inti nilai Pancasila bagaimana menumbuhkan semangat
persatuan dalam keragaman dengan cara mengatasi mentalitas mementingkan diri
sendiri melalui penguatan mentalitas Gotong royong berlandaskan semangat
Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan,Permusyawaratan dan keadilan sosial.
Dalam rangka
mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagai tujuan akhir dari Revolusi
Indonesia (cita-cita Kemerdekaa)
semangat gotong royong harus diarahkan untuk mengembangkan mentalitas
karakter bangsa yang berani Berdikari dalam ekonomi, Berdaulat dalam politik,
dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Berdikari dan mandiri tak berarti
harus menyendiri. Berdikari adalah sikap mental untuk berani menetukan pilihan
sendiri yang dapat membebaskan ketergantungan ekonomi pada pihak-pihak asing.
Jalan menuju kemandirian ekonomi dapat ditempuh melalui penguatan semangat ekonomi
kooperatif dan efektivitas peran negara dalam penguasaan kekayaan alam dan
cabang-cabang produksi yang penting bagi kemakmuran rakyat, daya saing
perekonomian dengan meningkatkan nilai tambah dari keunggulan potensi
sumberdaya yang dimiliki, kedaulatan pangan dan energi disertai mengutamakan
pembelian produk dalam negeri.
Kedaulatan
Politik berdimensi eksternal dan internal. Kedaulatan keluar adalah kesanggupan
bangsa untuk mensejajarkan diri dengan bangsa lain dan bebas mengatur pertalian
dengan bangsa-bangsa lain berlandarskan prinsip kemerdekaan, perdamaian, dan
keadilan. Kedaulatan kedalam diarahkan untuk memberikan perlindungan dan
pengawasan kepada putra-putri bangsa dengan memberikan jaminan hak dasar setiap
warga dan keselamatan wilayah, keadilan dan kepastian hukum, serta ketertiban
dan kedisiplinan aparatur negara dan warga negara.
TRISAKTI BUNG
KARNO.
Esensi revolusi mental adalah
proses pembelajaran dan perubahan, yakni perubahan dari cara berpikir lama
(linier thinking) ke cara berpikir baru (system thinking). Dalam revolusi
mental yang merupakan cerminan proses pembelajaran, tiga hal yang harus
dilakukan yakni:
1.
Meninggalkan paradikma
lama (to unlearn) yang menjadi penyebab sekaligus kendala penyelesaian krisis.
2. Menggali
dan kemudian menghidupkan kembali paradikma lama (to relearn) yang masih dapat
diandalkan untuk menyelesaikan krisis.
3. Mempelajari,
menguasai, dan mempraktikkan paradikma baru (to learn) untuk menjawab krisis
multidimensi dan tantangan bangsa yang makin kompleks.
G.
BERPOLITIK YANG
INDAH “ POLITIK ITU SENI”
Politik itu
kata sebuah Adagium Barat, memang lebih
sebagai seni (art), yakni seni memainkan kemungkinan-kemungkinan, akan tetapi
dengan Adagium tersebut tersebut, bukan berarti dalam politik hal-hal yang
tidak mungkin dapat menjadi mungkin begitu saja. Berjuanglah untuk sesuatu yang
mungkin, janganlah bersikukuh berjuang untuk sesuatu yang tak mungkin.
Berpolitik itu memang memerlukan
seni, yakni seni dalam mencapai tujuan
itu sendiri, inilah seninya politik. Politik yang kita tanggapi sebagai seni
tidak akan menimbulkan stres, rasa paranoid, tidak aman yang terusmenerus,
apalagi prustrasi. Jika seorang politikus punya sedikit kecerdasan dan
memandang politik sebagai seni, berpolitiknyapun juga akan penuh keindahan dan
kesantunan.
Politik tanpa seni akan
melahirkan Politikus yang sangat tega, bahkan kejam,brutal dan sadis. Tanpa
seni politik akan dipandang bukan sebagai permainan yang cantik dan enak
dinikmati, melainkan semata-mata sebagai permainan kekuasaan. Bahkan, pertarungan
kekuasaan semata, akibatnya politik
semacam ini akan cenderung kasar dan menghalalkan segala cara. Politik model
ini cenderung melahirkan sikap hidup atau mati . Jabatan akhirnya menjadi
tujuan utama bahkan obsesi.
H.
MEMPERKUAT
TOLERANSI
Bangsa ini merupakan
negara yang kaya ragam budaya, baik dari segi Kesenian maupun tradisi ritual
keagamaan. Masyarakat Indonesia yang memeluk banyak kepercayaan (agama) Islam,
Kristen, Hindu, Budha dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
mendorong terjadinya banyak kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh
masing-masing pemeluk dan penganutnya. Dalam pelaksanaanya dibutuhkan TOLERANSI
Inter umat beragama, antar umat beragama,antar umat beragama dengan pemerintah
(Tri Kerukunan Umat Beragama). Tetapi adakalahnya tradisi dan ritual keagamaan
yang berbeda sering dianggap menyimpang oleh sebagian masyarakat yang tidak
memahami arti dan makna penting yang terdapat dalam pelaksanaan kegiatan
tradisi dan ritual keagamaan tersebut. Dan yang paling naiflagi ketika ada
pihak yang mengisukan/mengampayekan pemurnian agama, bahkan menebarkan ancaman
bagi kelompok lain.
Hal diatas
bertolak belakang dengan fakta bahwa bangsa Indonesia beragam suku,bahasa dan
agama sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sikap dan perbuatan
fanatisme yang berlebihan terhadap agama, suku, golongan membuat mereka buta
tentang arti dan makna menghargai PERBEDAAN. Tudingan sesat menyesatkan
antar-golongan dan menganggap paling benar aliran yang dianutnya,bahkan sampai membakar tempat peribadatan agama lain yang
menurutnya sesat.
Segala bentuk
tindakan kekerasan dalam beragama dan bernegara seperti ini jelas tidak sesuai
dengan yang telah dirumuskan para tokoh nasional dalam perumusan asas Dasar
Negara Indonesia, seperti yang dipikirkan oleh Soekarno terkait landasan dasar
negara tentang kebangsaan, prikemanusiaan, demokrasi dan kesejahteraan sosial.
Moh. Yamin
dengan pemikiran perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan
dan kesejahteraan rakyat. Supomo dengan pemikirannya, tentang persatuan,
kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawara dan keadilan sosial.
Dari yang
sudah dirumuskan itu, kemudian terbentuklah Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia. Tampak jelas bahwa asas Dasar negara tidak berlandaskan
atas keberpihakan kepada satu golongan, melainkan atas dasar KERAGAMAN BUDAYA
Bangsa.
Dengan
keberbedaan ini Indonesia diharapkan mampu menjadi bangsa yang mau menghormati
dan menghargai perbedaan serta menumbuhkan sikap peduli terhadap sesama.
Kearifan sosial-agama semacam ini layak menjadi pijakan bangsa dalam memupuk
persatuan dan kesatuan antaretnis maupun agama. Penjajahan kultur sering memicu
konflik horizontal, penindasan jender dan tidak adanya sentuhan keserasian serta keselarasan sebagai sesama manusia.
Kehidupan
sosial masyarakat yang semakin terdistorsi arus kepentingan berbagai kelompok,
serta munculnya isu pemaksaan sistem monokulturalitas jelas bertentangan dengan
kaidah bangsa yang kaya dengan ragam budaya. Karena itu diperlukan orientasi
baru tentang toleransi yang berbasis pluralitas dan multikulturalitas sebagai
upaya menjaga keutuhan bangsa di tengah perbedaan yang semakin kompleks.
Bangsa ini
harus berani mengambil sikap tegas terhadap isu SARA, membuka wawasan dan
memaknai kehidupan sosial yang lebih terbuka, serta bijaksana memahami segala
bentuk keragaman budaya sebagai langkah awal membina persatuan dan kesatuan
bangsa.
I. PENDIDIKAN DEMOKRASI.
Demokrasi
adalah sebuah sistem Politik sekaligus sebagai sikap hidup. Pendidikan
Demokrasi pada hakikatnya adalah Sosialisasi nilai-nilai Demokrasi agar dapat
diterima dan dijalankan oleh Warga Negara.
Pendidikan Demokrasi adalah upaya
sistematis yang dilakukan oleh negara
dan masyarkat untuk memfasilitasi individu warga negara agar Memahami, Menghayati, Mengamalkan, dan Mengembangkan
Konsep, Prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peranya di
masyarakat (Udin S.Winataputra, 2012).
Indonesia adalah Negara
Demokrasi, ini dapat kita lihat dengan adanya Institusi/ lembaga-lembaga
Politik Demokrasi.” Institusi/Struktur Demokrasi” , “ Prilaku/Kultur
Demokrasi”.Membangun Masyarakat Demokrasi berarti upaya membuat keserasian
antara Struktur yang Demokrasi dengan Kultur yang Demokrasi.
Membangun Institusi Demokrasi
berarti menciptakan dan menegakkan lembaga-lembaga politik yang ada.
Membangun kultur Demokrasi
Berarti Memperkenalkan, Mensosialisasikan, serta Menegakkan nilai-nilai
Demokrasi pada masyarakat.
Institusi/Struktur Demokrasi menunjuk pada
tersedianya lembaga-lembaga Politik Demokrasi yang ada disuatu negara. Lembaga
itu antara lain Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, Parlemen yang
menyerap, mendengar, dan melaksanakan hal –hal yang berpihak kepada masyarakat
( inspirasi dari masyarakat), Lembaga Pemilu yang Propesional, Independen,
Organisasi Politik/Partai politik yang sehat, Lembaga Swadaya masyarakat yang
aktif, Media Massa yang bertanggung jawab.
Kultur Demokrasi menunjuk pada
berlakunya nilai-nilai Demorasi di Masyarakat. Masyarakat yang Demokratis
adalah masyarakat yang prilaku hidupnya baik keseharian dan kenegaraannya
dilandasi oleh nilai-nilai Demokrasi.
Menurut pendapat Henry B. Mayo,
Nilai-nilai Demokrasi meliputi Damai dan Sukarela, Adil, Menghargai Perbedaan,
Menghormati Kebebasan, Memahami Keanekaragaman,
Teratur, Paksaan yang minimal, dan Memajukan ilmu.
Institusi Demokrasi yang tidak
didukung prilaku Demokrasi dapat membahayakan keberlangsungan dari Demokrasi tersebut. Demokrasi sejati
memerlukan sikap dan prilaku hidup Demokrasi Masyarakatnya.
BAB VI
PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA
Usaha untuk menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia, dapat kita lihat dalam berbagai
kegiatan/kejadian diberbagai belahan dunia . Hal ini terjadi seiring dengan
proses tumbuh dan berkembanganya peradaban manusia. Demikian juga di
Indonesia upaya untuk menegakan HAM
telah dilakukan sejak pemerintahan Indonesia ada, hal ini dapat kita
baca dalam sejarah (sidang BPUPKI) adanya usaha untuk membuat pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan HAM.. Sampai saat ini perkembangan
yang berhubungan dengan HAM dapat kita lihat dengan adanya UU RI no 39 tahun
1999, Amandemen II UUD 1945.
|
A. Hak Asasi Manusia.
Ada dua Istilah penting yang dapat kita lihat
dalam konsep Hak asasi manusia yakni “ Hak” dan “Human rights”( semakna dengan
HAM). Hak sesuatu yang harus diperoleh.
Naskah Sejarah HAM
1.
Magna
Charta (Piagam Agung1215), dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan
Raja John dari inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan
mereka.
2.
Bill
of Rights (UU Hak 1689), UU yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah
berhasil mengadakan perlawanan terhadap raja James II, dalam suatu revolusi tak
berdarah (the Glorious Revolution of 1688).
3.
Declaration
des droits de I homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga
negara 1789, naskah yang dicetuskan pada
permulaan Revolusi Perancis, sebagai reaksi terhadap kesewenangan Raja.
4.
Bill
of Rights (UU Hak), naskah yang disusun oleh Rakyat Amerika tahun 1789 yang
menjadi bagian dari UUD 1791.
5.
The
Four Freedom oleh Franklin D. Roosevelt.
Didalam
mukadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui
dan diumumkan oleh Resolusi majelis umum Perserikatan bangsa-bangsa nomor 217 A
(III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang
melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga
kemanusiaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa
terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah
dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pembrontakan sebagai
usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu
dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa nagsa-bangsa dari anggota PBB dalam
piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari
manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia ,dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6.
Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji
akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia
dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis
UMUM PBB menyatakan Deklarasi Universal Tentang hak-hak asasi manusia ini
merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
Setiap orang dan setiap badan
dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha,dengan
cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhapat hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan –tindakan progresif secara
nasional maupun , menjamin pengakuan dan
pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh
bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada
di bawah kekuasaan hukum mereka.
B. Pengertian Hak Asasi Manusia.
HAM adalah
hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak –hak itu ,manusia tidak
dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan
kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat .
HAM bersifat umum (universal)
karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras,
atau jenis kelamin.
HAM bersifat supralegal, artinya
tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau UUD, kekuasaan pemerintah
,bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih
tinggi (Tuhan).
UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM
mendefenisikan HAM sebagai seperangkat
hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME.
Dasar hak asasi manusia adalah
manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama
dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.
Ciri pokok hakikat HAM.
a.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun
diwarisi, HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
b.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul social dan
bangsanya.
c.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai
hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.
C.
HAM menurut
sifat/masyarakat pada umumnya.
Hak asasi
pribadi(personal right), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
Hak asasi ekonomi, (proverty
right), yaitu hak untuk memiliki sesuatu ,membeli dan menjual sesuatu serta
memanfaatkannya.
Hak asasi Politik, (political
right), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pili dan dipilih
dalampemili, hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right legal equality).
Hak asasi social dan kebudayaan
(social and culture right) yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right) misalnya
perlakuan dalam hal penahanan ,penangkapan, penggeledahan, peradilan dan
sebagainya.
Hak asasi tersebut tidaklah dapat
dilaksanakan secara mutlak tanpa mengenal batas sebab pelaksanaan secara mutlak
dengan sendirinya akan melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.
HAM di INDONESIA, Permasalahan
dan Penegakannya.
Sejalan dengan amanat konstitusi
, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan
pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, social budaya, dan hak
pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya.
HAM di Indonesia didasarkan pada
Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945, alinea I, Pancasila sila ke-4,
Batang tubuh UUD 1945 pasal 27,29 dan 30, UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dan
UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
HAM di Indonesia menjamin hak
untuk hidup ,hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan
diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas
kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan , hak wanita dan hak anak.
Program penegakan Hukum dan HAM
(PP no 7 tahun 2005) meliputi pembrantasan korupsi, antiterorisme dan
pembasmian penyalagunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
D. HAMBATAN PENEGAKAN HAM.
Tentang berbagai hamba dalam
pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia
1.
Faktor kondisi social budaya.
2.
Faktor komunikasi dan informasi.
3.
Faktor kebijakan pemerintah.
4.
Faktor perangkat perundangan.
5.
Faktor aparat dan penindakannya.
E.
PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAM
-
Secara definitif
hak merupakan unsur normatif yg berfungsi sbg pedoman berprilaku, melindungi
kebebasan, kekebelan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dlm menjalani
harkat dan martabatnya.
-
Hak mempunyai
unsur sbg berikut, Pemilik hak(Hak Kepemilikan), Ruang lingkup penerapan hak,
Pihak yg bersedia dlm penerapan hak
-
HAM, adalah hak
yg melekat pd diri manusia yg bersifat kodrat dan fundamental sbg suatu
anugerah Allah yg harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
masyarakat atau negara.
- Hakekat
HAM
-
Merupakan upaya
menjaga keselamatan eksis-tensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan.(
yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban ,serta keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dgn kepentingan umum). Begitu juga upaya menghormati
,melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah dan negara.
- Ciri
pokok hakikat HAM
-
HAM tdk perlu
diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara
otomatis.
-
HAM berlaku
untuk semua orang ,tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan
politik atau asal usul sosial dan bangsa.
-
HAM tdk bisa
dilanggar, tdk seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain.
- Perkembangan
Pemikiran HAM
-
Perkembangan
Pemikiran HAM dunia bermula dari : Magna Charta, The American Declaration, The
French Declaration, The Four Freedom.
-
The American
Declaration, berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak didlm perut
ibunya, sehingga tdklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
- The
French Declaration.
-
Tidak boleh ada
penangkapan dan penahanan yg semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yg
sah dan penahanan tanpa surat perintah yg dikeluarkan oleh pejabat yg sah.
-
Dlm kaitan itu
berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yg ditangkap,
kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tdk bersalah, sampai ada
keputusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap yg menyatakan ia bersalah.
- Perkembangan
pemikiran HAM
-
Perkembangan
pemikiran HAM dibagi empat generasi:
-
Generasi
pertama, Pengertian HAM hanya berpusat pd bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran
HAM generasi pertama pd bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan
situasi PD II ,totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yg baru merdeka
untuk menciptakan suatu tertib hukum yg baru.
- Generasi
Ke Dua
-
Pemikiran HAM
tdk saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik,
dan budaya.
- Generasi
Ke tiga.
-
Keadilan dan
pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri,
bukan setelah pembangunan itu selesai.
- Generasi
ke-empat.
-
Pemikiran HAM generai
ke empat dipelopori oleh negara-negara dikawasan asia yg pada tahun 1983
melahirkan deklarasi hak asasi manusia yg disebut Declarationof the Basic
Duties of asia People and Goverment.
-
Deklarasi ini
lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan
struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatana sosial yg
berkeadilan.
- Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia.
-
Pimikiran HAM
Boedi Oetomo, dlm konteks pemikiran HAM, para pemimpin budi utomo telah
memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui
petisi-petisi yg ditujukan kpd pemerintahan kolonial maupun dlm tulisan yg
dimuat surat kabar Goeroe desa.
-
Bentuk pemikiran
HAM Budi utomo dlm bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
- Perdepatan
Pemikiran HAM
-
HAM yg terjadi
dlm sidang BPUPKI berkaitan dgn masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum,
hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak, hak untuk memeluk agama dan
kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dgn lisan
dan tulisan.
- Periode
1966-1998.
-
Pd masa awal
periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
-
Salah satu
seminar tentang HAM dilaksanakan pd thn 1967, yg merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentuka komisi dan pengadilan
HAM untuk wilayah asia.
HAM
1970-1980
-
Pemikiran elit
penguasa pd masa ini, sangat diwarnai oleh sikap penolakanya terhadap HAM sbg
produk barat, dan individualistik serta bertentangan dgn paham kekeluargaan yg
dianut oleh bgs indonesia .
-
Pemerintah pd
periode ini bersifat defensif dan refrensif yg dicerminkan dari produk hukum yg
umumnya res-triktif terhadap HAM.
HAM
1990-sekarang
-
Strategi
penegakan HAM pd periode ini dilakukan melalui dua tahap status penentuan, dan
tahap penataan aturan secara konsisten.
-
Rencana aksi
nasional HAM yg dicanangkan tgl 1 agustus 1998, yg didasarkan pd empat pilar
yakni, Pertama, Persiapan pengesahan perangkat internasional sibidang HAM, dua
Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM, Tiga, penentuan skala prioritas
pelaksanaan ham, keempat, Pelaksanaan isi perangkat internasional dibidang HAM
yg telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
F.
BENTUK-BENTUK HAM
-
Hak Sipil
-
Hak Politik
-
Hak Ekonomi
-
Hak sosial
budaya.
-
Jenis HAM
menurut Prof Baharuddin Lopa, yakni Hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak
memperoleh perlindungan,hak penghormatan pribadi, hak menikah dan
berkeluarga,hak wanita dan pria sederajat, hak kebebasan memilih agama, hak
kebebasan bertindak dan mencari suaka, hak untuk bekerja,hak memperoleh
kesempatan yg sama, hak milik pribadi, hak menikmati hasil produk dan hak
tahanan dan narapidana.
G.
HAM DLM PERUNDANG-UNDANGAN
-
Dlm
perundang-undangan RI paling tdk terdapat empat bentuk hukum tertulis yg memuat
aturan tentang HAM.
-
Pertama, Dalam
konstitusi UUD Negara.
-
Kedua dlm
ketetapan MPR.
-
Ketiga, dalam
undang-undang.
-
Keempat dlm
peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah,
keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
H.
HAM SBG TATANAN SOCIAL
-
HAM sbg tatanan
sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dlm
tatanan sosial, politik, ekonomi, yg hidup.
-
Dlm kerangka
menjadikan HAM sebagai tatanan sosial ,pendidikan HAM secara kurikuler maupun
melalui pendidikan kewargaan sangat diperlukan dan terus dilakukan secara
berkesinambungan.
BAB VII
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA.
A. Pengertian Geopolitik dan
Geostrategi
Geopolitik
secara etimologi berasal dari kata Geo (bahasa Yunani) yang berarti
bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan Politik dari kata
polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara dan
tentu yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara
suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai
sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Geostrategi
merupakan suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan,
tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan
dalam mewujudkan tujuan politik). Sehinggan geopolitik dan geostrategi sangan
erat kaitannya, dimana kedua-duanya berupaya untuk mempertahankan wilayah,
untuk mencapai tujuan nasional.
•
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam
pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional Nilai-nilai Pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional, nilai-nilai tersebut yakni;Penerapan hak azasi
manusia(HAM), mis, memberikan kebebasan kepada semua umat beragama untuk
memeluk dan menjalankan ibadahnya menurut keyakinan dan kepercayaannya.Mengutamakan
kepentingan masyarakat dari pada golongan dan individu.pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat Aspek Kewilayaan Nusantara.Pengaruh
geografis merupakan suatu fenomena yang perlu diperhatikan, sebab Indonesia
kaya akan keanekaragaman sumberdaya alam, dan suku bangsa. Aspek Sejarah Indonesia memiliki pengalaman
sejarah yang pahit (dikuasai oleh bagsa lain,pelanggaran HAM/terjadinya
perpecahan), diharapkan tidak terulangkembali dimasa-masa yang akan Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayaan.
•
Fungsi wawasan Nuantara.
Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahWawasan Nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan
kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial, dan kesatuan pertahanan
keamanan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan pertahanan keamanan negara
merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayaan,
sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan
negara tetangga
•
Batasan dan Tatangan negara RI.
Risalat sidang
BPUPKI tgl 29 mei-1 jini 1945, tentang negara RI dari beberapa pendapat para
pejuang Nasional seperti, Dr.Soepomo, menyatakan Indonesia meliputi batas
Hindia Belanda, MH Yamin menyatakan Indonesia meliputi sumatra, jawa, sunda
kecil, Borneo, Selebes, Maluku, Ambon Semenajung melayu Timor ,Papua. Merunut
Ir Soekarno, menyatakan kepulawan Indonesia merupakan satu kesatuan yg tidak
dapat dipisahkan
•
Ordonansi (UUD Belanda), 1939, yaitu penentua
lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan
garis pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia
bukan sebagai negara kesatuan karena pada setiap wilayah lautan terdapat lautan
bebas yang berada diluar wilayah yurisdiksi nasional
Tujuan wawasan nusantara
Tujuan nasiona RI Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, demikian wawasan
Nusantara secara ekonomi, politik, sosial dan budaya dapat terwujud sesuai
dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, merupakan pengumuman pemerintahan
RI tentang wilayah perairan R I.
WILAYAH INDONESIA NANLUAS & INDAH
Negara (wilayah) Indonesia yang
luas , terbentang dari sabang sampai merauke, yang memiliki lautan yang luas
dan daratan yang luas yang memiliki kandungan alam yang kaya, dapat tumbuh dan
berkembang menjadi suatu bangsa yang besar dan bangsa yang sejahterah. Yang
dapat menjadi bangsa yang Agraris Maritim.
Wawasan, mengandung arti
pandangan atau tanggapan inderawi.
Wawasan Nasional
A. Pengertian
Istilah wawasan berasal
dari kata “Wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Akar kata ini membentuk kata “Mawas “ yang berarti memandang, meninjau, atau
melihat. Sedang Wawasan berarti carapandang, cara tinjau atau cara melihat.
Sedangkan Nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau-pulau dan
“Antara” yang berarti diapit diatara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara dua samudera
(samudra pasifik, samudra Indonesia) dan dua benua (benua Asia dan benua
Australia).
Secara umum Wawasan
Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya
yang berdsarkan Pancasila dan UUD 1945
yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat ,
serta sesuai dengan geografis wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya.
Wawasan Nusantara telah
diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dalam beberapa ketetapan :
a. Ketetapan
MPR No IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973.
b. TAP
MPR No IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN.
c. TAP
MPR No II/1983 tanggal 12 Maret 1983.
Ruang lingkup dan
cakupan Wawasan Nusantara dalam Tap MPR 1983, dalam mewujudkan tujuan
pembangunan nasional disebut sebagai, Kesatuan Politik, Kesatuan Ekonomi,
Kesatuan Sosia Budaya, dan Kesatuan Pertahanan Keamanan.
Dengan demikian adapun
peranan wawasan nusantara yaitu;
-
Untuk membimbing bangsa
Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam
perjuangan mengisi kemerdekaan.
-
Mengajarkan bagaimanan
pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa
dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
B
FAKTOR YANG MEMPENGARUGI.
1.
Wilayah (geografi).
a. Asas
Kepulauan (Archipelagic Principle).
Kata archipelago dan
archipelagic berasal dari kata italia” Archipelagos” yang berarti lautan
terpenting. Istilah ini berarti wilayah lautan dengan pulau-pulau didalamnya.
Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut nama unsur lautnya
sebagai akibat penyerapan bahasa barat, sehingga archipelago selalu diartikan
kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas
archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam
kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau
berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan
kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The indian Archipelago. Kata
Archipelago pertama kali dipakai oleh John crawford dalam bukunya “ The History
of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelagos diterjemakan ke dalam
bahasa belanda Indische Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah
kepulauan Andaman sampai Marshanai.
b. Kepulauan
Indonesia ( 17508 pulau).
Bagian wilayah Indische
Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan nederlandsch Oost indische
Archipelago, sebagai sebuatan untuk kepulauan ini, yaitu kepulauan “Hindia
Timur” oleh Multatuli, disebut Nusantara, Indonesia dan Hindia Belanda
(Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda.
c. Konsepsi
tentang wilayah lautan.
1. Res
Nullius, menyatakan bahwa lautan itu tidak ada yang memilikinya.
2. Res
Cimmunis, menyatakan bahwa lautan itu adalah milik masyarakat dunia karena itu
tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3. Mare
liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4. Mare
Clausum (The Right and Dominion of the Sea), menyatakan bahwa hanya lautan
sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat
dikuasai dari darat (saat itu kira-kira sejauh 3 mil saja).
5. Archipelagic
State Pinciples (asas negara kepulauan), yang menjadikan dasar dalam konvensi
PBB tentang hukum laut.
d. Karakteristik
Wilayah Nusantara.
Terletak pada
batas-batas astronomi sebagai berikut;
Bagian Utara 6-o8 LU
Bagian Selatan 11-15 LS
Bagian barat 94- 45 BT
Bagian Timur 141-05 BT.
2. Geopolitik
dan Geostrategi.
a. Geopolitik.
Memaparkan dasar
pertimbangan dalam alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan
tertentu. Pengertian Geopolitik adalah sebagai ilmu penyelenggara negara yang
setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang
menjadi tempat tinggalsuatu bangsa.
b. Geostrategi,
upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan
keinginan politik, posisi silang Indonesia yaitu, Geografi, Demografi,
Ideologi, Politik Ekonomi, Sosia Budaya, dan Hankam.
c. Unsur-Unsur
Wawasan Nusantara.
1. Wadah/Tempat,
Wilayah Indonesia, seluruh wilayah bekas jajahan Hindia-Belanda+ Irian Jaya,
Timor-Timur jajahan Portugis.
2. Isi
Wawasan nusantara, yaitu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan
dan dirgantara, dengan deklarasi Djuanda, tanah air indonesia, tanah air yang
bersatu.
3. Tata
laku. Mencakup tata laku batin dan lahiriah, unsur wawasan nusantara tercermin
dari prilaku kita yang menunjukkan kualitas negara Indonesia, lahiria mengakui
perbedaan agama, daerah dan lain-lain, batin, kita satu kesatuan.
d. Implementasi
Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara
menjadi pola yang mendasari cara
berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi atau
menanganiberbagai masalah yang menyakut kehidupan masyarakat. Oleh karena itu
implementasi penerapan wawasan nusantara harus tercermin dalam pola pikir sikap
dan tindakan yang meliputi;
1. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatana ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil.ara baik potensial maupun efektif adalah modal
dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia
merata diseluruh wilayah tanah air.
2. Tingkat
perkembangan ekonomiharus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis yang nampak dalam wujud
pemerintahan yang kuat,aspiratif, terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan
kedaulatan rakyat.
4. Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosian budaya, akan menciptakan sikap
batiniah lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segalah bentuk
perbedaan serta mampu menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun,
bersatu tanpa membedakan suku, asal, daerah, agama atau status sosialnya.
5. Implementasi
wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air yang akan membentuk sikap bela negara pada setiap individu bangsa
Indonesia guna menghadapi sikap bentuk ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Tantangan/kendala implementasi
wawasan nusantara;
1.
Pemberdayaan masyarakat
yang belum merata.
2. Perkembangan
dunia tanpa batas, /derasnya arus Globalisasi
3. Pengguasaan
IPTEK yang masih terbatas.
4. Munculnya
era baru kapitalisme, lahirnya negara kapitalis, negara maju, pemilik modal
yang besar dengan sumber daya manusia yang telah menguasai IPTEK, yang terus
berupaya mempertahankan kekuatan ekonominya dengan cara mempolitisir isu
Pelanggaran HAM, Demokrasi dan lingkungan hidup.
5. Rendahnya
rasa empati dan simpati terhadap lingkungan dan sikap bela negara yang rendah.
OTONOMI DAERAH.
Otonomi Daerah adalah ,
Kemadirian suatu Daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan
mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Istilah untuk Otonomi Daerah.
Desentralisasi, ialah : Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah.
Arti penting Otonomi Daerah-Desentralisasi.
Untuk
terciptanya Efesiensi-Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Sebagai sarana
Pendidikan Politik.
Pemerintahan
Daerah sebagai persiapan untuk Karir Politik lanjutan.
Stbilitas Politik.
Kesetaraan Politik.
Akuntabilitas
Visi Otonomi Daerah.
Politik, Harus
dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya
kepala pemerintahan daerah yang dipilih
secarah Demokratis, memungkinkan
berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif.
•
Ekonomi,
Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan
lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
•
Sosial,
Menciptakan kemampuan masyarakat untuk
merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Konsep Dasar Otonomi Daerah.
Peyerahan sebanyak mungkin
kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepala daerah.
Penguatan peran DPRD, sebagai representasi
rakyat lokal dlm pemilihan dan penetapan kepala daerah.
Pembangunan
tradisi politik yang lebih sesuai dengan
kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula.
Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan Eksekutif.
Peningkatan efisiensi administrasi
keuangan daerah.
Pengaturan pembagian sumber-sumber
pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya
pemberdayaan masyarakat
Model Desentralisasi.
•
Dekonsentrasi,
merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administrasi antara
departemen pusat dengan pejabat pusat di lapangan tanpa adanya
penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat
keputusan.
•
Delegasi,
pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan
tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang
tidak secara langsung berada dibawah pengawasan
pemerintah pusat.
•
Devolusi,
Transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen
kepada unit otonomi pemerintah daerah.
•
Privatisasi,
tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela,
swasta dan swadaya masyarakat.
Sejarah Otonomi Daerah Di
Indonesia/ Undang-Undangnya.
•
UU No. 1
thn 1945.
•
UU No 22
thn 1948.
•
UU No 1
thn 1957.
•
UU No 18
thn 1965.
•
UU No 5
thn 1974.
•
UU No 22
thn 1999.
•
UU No 25
thn 1999.
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
dalam UU No 22 tahun 1999.
Demokrasi,
Keadilan, Pemerataan, Potensi dan Keanekaragaman Daerah.
Otonomi luas, nyata dan
bertanggungjawab.
Otonomi daerah
yang luas dan utuh diletakan pada daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Sesuai dengan konstitusi negara.
Kemandirian daerah otonom.
Meningkatkan peranan dan fungsi badan
legislatif daerah.
Asas
dekonsentrasi diletakan pada daerah
propinsi sebagai wilayah administrasi.
Asas tugas pembantu.
Kewenangan
Pemerintah Pusat dalam UU No 22 tahun 1999.
Hubungan luar negeri, Pertahanan dan Keamanan, Peradilan,
Moneter, Agama dan berbagai
jenis urusan yang memang lebih efisiensi ditangani secara
sentral oleh pemerintah pusat, seperti Kebijakan Makro Ekonomi,
Standarisasi Nasional , Administrasi pemerintahan, Badan usaha milik negara dan mengembangan sumber daya manusia.
Kewenangan Propinsi sebagai
daerah Administrasi dalam UU No 22 tahun 1999.
Hubungan luar negeri, Pertahanan
dan Keamanan, Peradilan, Moneter, Agama
dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisiensi ditangani secara
sentral oleh pemerintah pusat, seperti Kebijakan Makro Ekonomi, Standarisasi Nasional ,
Administrasi pemerintahan, Badan
usaha milik negara dan mengembangan sumber daya manusia.
Kewenangan Pemerintah
Kabupaten dan Kota sebagai Daerah
Otonom.
Pertanahan
Pertanian.
Pendidikan dan
Kebudayaan.
Tenaga kerja.
Kesehatan.
Lingkungan hidup.
Pekerjaan umum.
Perhubungan.
Perdangangan dan Industri.
Penanaman modal.
Koperasi.
Keterkaitan Otonomi Daerah
Dengan Demokratisasi.
•
Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan Demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya
auto-aktiviteit, artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa
yang dianggap penting bagi
lingkungan sendiri.
•
Dengan berkembangnya Auto-aktiviteit
tercapailah apa yang dimaksud
dengan Demokrasi yaitu pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Rakyat, untuk Rakyat.
•
Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan
juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.
Konsekwensi Otonomi Daerah
dengan Demokratisasi.
•
Otonomi
daerah harus dipandang sebagai instrumen desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta
keberagaman bangsa.
•
Otonomi
daerah harus didefisikan sbg otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi
pemerintahan daerah(pemda), JUGA BUKAN OTONOMI BAGI DAERAH.
BAB IX
KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGIS INDONESIA.
GEOSTRATEGIS, adalah suatu cara
atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan
cita-cita Proklamasi dan tujuan Nasional. (Konsep Ketahanan Nasional merupakan pendekatan yang digunakan
dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional).
Tiga Perspektif/sudut pandang
terhadap konsepsi Ketahanan Nasional,
1.
Ketahanan Nasional
sebagai kondisi, Ketahanan Nasional dipandang sebagai suatu keadaan yang harus
dicapai (masyarakat Indonesia yang adil dan sejahterah), bila hal ini dapat
terwujud maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat dan mampu
menghadapai segala ancaman dan gangguan yang datang dari dalam maupun dari
luar.
2. Ketahanan
Nasional sebagai Metode, sebuah pendekatan ,cara untuk melaksanakan
Pembangunan .Strategi yang digunakan dengan memanfaatkan segala aspek yang ada
dalam diri bangsa.
3.
Ketahanan Nasional
sebagai Doktrin/Konsepsi, khas Indonesia yang mengatur tatana kehidupan
berbangsa dan bernegara untuk menata kehidupan yang sejahterah dan keadaan yang
aman.
Ketahanan Nasional meliputi
Ketahanan Ideologi, Ketahanan Politik, Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial
Budaya, dan Ketahanan Pertahanan Keamanan.
Ketahanan Ideologi adalah Kondisi mental bangsa Indonesia
yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila, yang mengandung
kemampuan untuk menggalang dan memelihara Persatuan dan Kesatuan Nasional dan
kemampuan menangkal penetrasi ideologi
asing, serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadaian bangsa
Indonesia.
Ketahanan Politik adalah, kondisi kehidupan Politik bangsa
Indonesia yang berlandaskan Demokrasi Politk berdasarkan Pancasila dan UUD
1945, yang mengandung kemampuan memelihara sistem Politik yang sehat dan
dinamis serta kemampuan menerapkan Politik Luar Negeri yang Bebas dan Aktif.
Ketahanan Ekonomi adalah, Kondisi kehidupan perekonomian
bangsa yang berdasarkan demokrasi
ekonomi yang berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, serta kemampuan menciptakan
kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan
kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Ketahanan Sosial Budaya adalah, kondisi kehidupan sosial
budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang
mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia
dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, (Selaras, Serasi, Seimbang) rukun, damai, adil, sejahterah, bersatu, cintah tanah air, dan mampu menagkal
penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan Kebudayaan Nasional.
Ketahanan Pertahanan Keamanan adalah, kondisi daya tangkal
bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat, yang mengandung
kemampuan memelihara stabilitas
pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya,
serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menagkal segala bentuk
ancaman.
Unsur-unsur kekuatan nasional
Indonesia dikenal dengan nama ASTA GATRA, yang terdiri dari Tri Gatra dan Panca
Gatra.
Tri gatra adalah, aspek alamiah yang terdiri atas, Penduduk,
Sumber daya alam dan Wilayah.
Panca Gatra, adalah aspek sosial,
yang terdiri atas, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan
Keamanan.
A. GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
1.
Pengertian Geostrategi Indonesia
Geostrategi
Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi
sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan untuk
mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan
heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945. Geostrategi Indonesia
dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
2.
Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Pada awalnya
perkembangan Geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando
Angkatan Darat (SSKAD) Bandung pada tahun 1962. isi konsepnya yaitu pentingnya
pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang
ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Sehingga pada saat itu, Geostrategi
Indonesia dimaknai sebagai strategi untuk mempertahankan, mengembangkan dan
membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilyawan untuk menghadapi
ancaman komunis di Indocina.
Pada tahun
1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan kosep Geostrategi Indonesia
yaitu untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, kekuatan nasional untuk
menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan serta gangguan yang
bersifat internal maupun eksternal.
Sejak tahun
1972, Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang Geostrategi
Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia sehingga Geostrategi
Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan
nasional dengan pendekatan kemanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas
kelangsungan serta integrasi nasional agar tujuan nasional dapat tercapai.
Terhitung
mulai tahun 1974, Geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk
rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode dan doktrin dalam
pembangunan nasional. Yang selanjutnya akan dibahas pada bahasan berikutnya.
B.
KETAHANAN NASIONAL
1.
Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
2. Ciri-ciri Ketahan Nasional
a) Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara
berkembang
b) Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan
mengembangkan kehidupan
c) Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi
dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari
luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
d) Didasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan
nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah
(trigatra) dan lima aspek sosial (pancagatra).
e) Berpedoman pada wawasan nasional. Wawasan nusantara merupakan
cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber
utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga
wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan
ketahanan nasional
3. Hakikat Ketahanan
Nasional
Kemampuan dan
ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju
kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua
potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial ,
sehingga kelemahan dari satu aspek akan mempengaruhi yang lain . Ketahanan
nasional merupakan interaksi positif dari semua gatra kehidupan nasional yang
terkandung dalam astagatra.
4. Sifat-sifat Ketahanan
Nasional
a) Manunggal artinya antara
trigatra dan panca gatra, tidak campur aduk melainkan serasi, seimbang dan
harmonis.
b) Mawas ke dalam artinya
untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasional.
c) Kewibawaan artinya
menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara sebagai daya pencegah dan
penangkalan.
d) Berubah menurut waktu
yaitu ketahanan nasional bersifat dinamis atau berubah sesuai dengan fungsi dan
waktu.
e) Tidak membenarkan adanya
adu kekuasaan atau adu kekuatan.
f) Percaya pada diri
sendiri. (self Confidence).
g) Tidak tergantung pada
pihak lain (self Relience) yaitu ketahanan nasional dikembangkan atas dasar
kemampuan diri sendiri
5. Konsepsi Dasar
Ketahanan Nasional
Astagatra,
model ini merupakan perangkat hubungan bidang kehi-dupan manusia dan budaya
yang memanfaatkan kekayaan alam. Astagatra terdiri dari
a) Trigatra, yaitu :
1. Gatra letak dan kedudukan geografi
2. Gatra keadaan kekayaan alam
(Pengelolaan SDA : asas maksimal, asas lestari, asas daya saing )
3. Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
b) Pancagatra
1. Gatra ideology
2. Gatra Politik
3. Gatra Ekonomi (faktor mempengaruhi ketahanan
ekonomi sumber kekayaan alam, tenaga kerja, modal, teknologi)
4. Gatra Sosial budaya (Faktor yang mempengaruhi
ketahanan sosial, tradisi, pendidikan, kepemimpinan nasional, keperibadian
nasional)
5. Gatra Pertahanan dan Keamanan
(Faktor yang mem pengaruhi: doktrin, wawasan nasional, sistem hankam, geografi,
Manusia, integrasi angkatan bersenjata dengan rakyat, material maksudnya
sinkronisasi industri pertahanan dengan industri sipil, IPTEK, kepemimpinan,
pengaruh luar negeri)
- Cara
mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik
dalam negeri :
a.
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan
kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
b.
Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan
pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak
berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik
c.
Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang
hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan
wawasan nusantara
d.
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah
dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin
dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional
7. Lembaga-lembaga
Ketahanan Nasional
Lembaga
Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional. Lembaga Pertahanan
Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983,
lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di
bawah Panglima ABRI.. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah
Menteri Pertahanan dan Keamanan. Sejak tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden.
C. INDONESIA DAN
PERDAMAIAN DUNIA
Hubungan antar
bangsa (Internasional) terjadi sebagai akibat dari era globalisasi modern,
dimana tidak ada satu bangsapun yang dapat membebaskan diri dari keterlibatan
dengan bangsa lain. Hubungan internasional dapat terjadi dalam berbagai bentuk,
yaitu hubungan individual, antar kelompok dan antar Negara sehingga menciptakan
hubungan yang menyerap seluruh kalangan dan kegiatan manusia didunia yang
menyebabkan terbentuklah masyarakat internasional pula.
Hubungan
internasional dilaksanakan dengan prinsip persamaan derajat, yang didasari pada
kemauan bebas dan persetujuan dari anggaota persekutuan. Bagi Negara yang
merdeka dan berdaulat bebas untuk melaksanakan politik luar negeri dalam
pergaulan denga Negara lain.
Bagi
Indonesia, pelaksanaan politik luar negeri tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
sebagai landasan idea normative yaitu menyangkut perumusan sikap, arah tindakan
dan tujuan yang hendak dicapai suatu Negara dalam pergaulan internasional.
Kebijakan
politik luar negeri tidak sekedar penerapan keluar yang berdiri sendiri,
melainkan terkait pada kebijakan nasional yang dirumuskan secara bertahap
sesuai dengan perkembangan kondisi menyeluruh didalam negeri. Kebijakan politik
luar negeri berkaitan dengan tiga unsur yang saling berhubungan, yaitu
kepentingan nasional, kemampuan nasional serta dinamika dan kondisi nasional.
1. Prinsip Hidup
Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat
Konsepsi
perdamaian sebagai suatu hak asasi manusia jelas akan membantu
meningkatkan kesadaran umum bahwa setiap orang mempunyai peran dalam memelihara
perdamaian, memperluas dukungan umum terhadap kebijaksanaan pelucutan senjata
sebagai tonggak bagi kebijaksanaan pemeliharaan perdamaian dan keamanan
internasional.
Usaha untuk
menciptakan perdamaian dunia telah banyak dibicaran oleh para ahli politik dan
kenegaraan sejak zaman dahulu, diantaranya dalam siding umum PBB tanggal 24
Oktober 1970 yang menyatakan bahwa “setiap perang agresi merupakan kejahatan
terhadap perdamaiana dan bahwa suatu ancaman atau penggunaan kekuatan merupakan
pelanggaran terhadap hokum internasional”.
Setiap Negara
didunia menginginkan adanya suatu yang tertib dan aman. Akan tetapi kenapa
terjadi peperangan dan kesengketaan antar Negara? Hal ini disebabkan karena
setiap Negara memiliki kepentingan, keinginan serta kemauan yang berbeda-beda,
yang dilandasi oleh suatu system atau cara memperjuangkan yang berbeda-beda
pula, sehingga menimbulkan konflik kepentingan antar negra.
Penggunaan
kekerasasan dalam hubungan internasional sudah dilarang dan seharusnya
diselesaikan secara damai. Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan dalam Pasal 2
ayat(4) Piagam PBB serta berdasarkan Deklarasi Manila ahun 1982 yang melarang
Negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama lain.
2. Masalah Internasional
Masalah
internasional terjadi karena suasana dunia masih jauh dari rasa aman dan
damai, kemerdekaan bangsa-bangsa masih terkekang, aspirasi rakyat terhambat dan
ketidakadilan ekonomi masih terus berlanjut setelah perang dunia ke II.
Sehingga Negara-negara berkembang dihadapkan pada tantangan bersejarah yang
diakibatkan oleh kenyataan-kenyataan baru dalam bidang politik dan ekonomi.
a. Bidang Politik
Salah satu
akibat dari saling pendekatan antar Negara besar adalah bahaya disintegrasi dan
pecahnya Negara-negara diberbagai dunia. Pecahnya perang saudara disulut oleh
pertentangan etnis dan agama. Seperti yang terjadi akibat dari Agresi Amerika
Serikat yang menyebabkan berjuta-juta rakyat Irak yang tidak berdosa kehilangan
nyawa, serta perjuangan rakyat Palestina terhadap Baitulmaqdis yang menyebkan
kematian Presiden Yasir Arafat pada akhir tahun 2004 menunjukkan bahwa belum
ada tanda-tanda perdamaian dunia yang makin membaik.
Masalah agresi
yang terjadi, sebenarnya merupakan pemborosan terhadap ekonomi nasional dan
internasional. Sementara dibelahan bumi lainnya masih banyak rakyat yang miskin
dan kekurangan gizi serta membutuhkan modal pembangunan ekonomi. Oleh
karenanya, hal ini malah menjadi masalah yang memprihatinkan bagi dunia.
b. Bidang Ekonomi
Pembicaraan
ekonomi dunia menunjukkan bahwa tantangan lama belum teratasi sedangkan masalah
baru seperti masalah-masalah kemiskinan dan keterbelakangan telah bermunculan.
Globalisasi
perekonomian internasional yang meningkat serta kemajuan pesat ilmu pengetahun
dan teknologi telah mengubah secra drastis pola-pola produksi, perdagangan dan
keuangan. Secara potensial sebenarnya dapat membuka peluang yang lebih besar
bagi kemajuan bersama. Akan tetapi hal tersebut telah berdampak negative terhadap
Negara-negara berkembang.
2. Peran
Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia
- Pemerintah Indonesia tetap akan terlibat aktif dalam menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu dibuktikan dengan keseriusan pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi Asia-Afrika Untuk Pembangunan Sumber Daya Manusia Palestina yang akan diadakan di Jakarta pertengahan tahun 2008 ini. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam acara konferensi pers seusai Konferensi Organisasi Konferensi Islam di Senegal mengatakan, selain mengadakan pertemuan dengan Presiden Palestina, pemerintah Indonesia juga telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Sudan dalam rangka pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Sudan. Lebih jauh Presiden menjelaskan, pemerintah Sudan juga telah melakukan kerjasama dengan pemerintah Indonesia di bidang minyak dan gas bumi melalui Badan Usaha Milik Negara Pertamina Medco di Provinsi Banten. Diharapakan, semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dapat memberikan kebaikan dan keadilan bagi negara Sudan dan negara-negara konflik lainnya di dunia (Sumber: Liputan Jakarta-VOI NEWS)
- Pada tanggal 24 sampai 30 Juni 2008, Pemuda Indonesia yang tergabung dalam Center for Religion and Civilization Studies (CRCS), initiative of change Indonesia dan YMCA menyelenggarakan International Youth Forum (IYF) di Bandung dan Kabupaten Garut. Latar belakangan sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan, setelah terjadinya peristiwa 11 September 2001 mejadi carut marut. Wacana terorisme menjadi salah satu isu central kebijakan politik beberapa negara besar, yang berakibat negatif terhadap tatanan kehidupan dan perdamaian masyarakat dunia yang berkepanjangan. Kerukunan umat beragama menjadi ternoda, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan dialog-dialog kebudayaan menjadi terhambat Disisi lain masyarakat internasional sedang menghadapi persoalan yang tidak kalah penting. Fenomena global warming; disharmonitas dan destabilitas alam yang menjadi ancaman serius terhadap eksistensi kehidupan masyarakat dunia pada saat ini. Sehingga diperlukan upaya-upaya serius dan nyata menghadapi persoalan diatas. Dalam konteks inilah Pemuda Indonesia dan forum Pemuda-Pemudi lintas agama, negara dan budaya se dunia ini mendapat peran urgennya, kata A. Fajar Kurniawan selaku panitia kegiatan tersebut.Mencari strategi dan solusi alternatif yang konstruktif partisipatif, dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Merekomendasikan rekonsiliasi internasional, reaktualisasi dialog lintas agama, negara dan budaya serta sosialisasi program Milennium Development Goals (MDG’s) dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dan penanggulangan kerusakan alam. Kegiatan ini mangambil tema “ The Role of Youth; Action on Millennium Development Goals Toward a Peaceful World” ini, didukung sepenuhnya oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Departemen Pemuda dan Olah Raga sebagai institusi pemerintah yang memberdayakan pemuda di Indonesia, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Depertemen Kehutanan, Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut. (Sumber: Chandra’s Weblog).
- Sebuah forum internasional dengan tema menciptakan perdamaian talah berlangsung tiga hari di Bali (22-24 Januari 2008). Forum yang diselenggarakan Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia bekerja sama dengan Unesco, yang melibatkan sekitar 300 peserta dari 30 negara. Tema lengkapnya adalah “The Power of Peace: Using the Tools of Information and Communication”. Yang mengangkat peranan media, dengan latar belakang bahwa salah satu faktor yang menyebabkan dunia semakin rawan konflik karena pemberitaan yang tidak berimbang, bahkan pemberitaan yang sesat. Dengan latar belakang itu, Bali Global Forum mengimbau media menjadi mitra perdamaian dunia. Yaitu, antara lain dengan mempertimbangkan dampak pemberitaan atau tayangan yang mempromosikan kekerasan. Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan dengan terus terang mengajak insan pers untuk mengurangi pemberitaan yang dapat memacu radikalisme. “Pena wartawan lebih tajam dari bayonet serdadu,” katanya ketika membuka Bali Global Forum, kemarin. Dalam bahasa lain media kembali diingatkan untuk mengusung jurnalisme damai. Yaitu, sebuah genre jurnalistik yang antara lain memilih sudut pandang memihak kepada korban konflik dengan menunjukkan dalamnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh konflik. Sasaran liputan adalah anak-anak, kaum perempuan, serta orang-orang lanjut usia yang umumnya menjadi korban konflik. Sudah tentu, Bali Global Forum diharapkan memiliki manfaat yang sangat nyata bagi negeri ini. Forum internasional itu kiranya semakin mempertegas kepada dunia bahwa Bali telah kembali aman sebagai tujuan wisata. Pulihnya citra Bali sangat penting bagi pulihnya industri pariwisata Indonesia. Salah satu faktor yang dapat mempercepat bersinarnya kembali citra Pulau Dewata adalah maraknya penyelenggaraan forum internasional di Bali. Terlebih, forum yang mengusung tema perdamaian. Bali Global Forum telah menggelindingkan misi penting bagaimana media turut menciptakan perdamaian dunia. Sambil menyelam minum air, juga mengabarkan kepada dunia sesuatu yang sangat riil, sangat konkret, bahwa damai yang indah itu telah bersemi kembali di Pulau Dewata. (Sumber: Media Indonesia).
Maludin Panjaitan, Lahir di Gunung Pamela, 23 Maret 1969, Putra dari Bapak J. Panjaitan(+),Pensiun Kepala Sekolah SD Gunung Pane, Ibu Tio Minar Br. Manurung.
Menikah dengan Dra. Fuji L. Tarigan,MM. Putri dari Bapak P Tarigan, Ibu S. Br Sembiring, serta dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni Yosie, Yosua, Yosephine Panjaitan.
Menamatkan SD 1984, SMP 1987, SMA 1990 dari Kotmadya Tebing-Tinggi Deli. S-1 Pendidikan IKIP Negeri Medan 1994, S-1 Manajemen STIE-LMII Medan 2011, S-2 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan UNIMED 2010.
Bertugas sebagai Dosen STIE-LMII Medan dan Dosen Tetap Universitas Methodist.
Kewarganegaraan dan Pancasila. Dengan belajar, memahami dan meng-implementasikan Kewarganegaraan dan Pancasila sebagai Pendidikan yang memiliki Nilai Kepribadian yang memberi pemahaman tentang hubungan warga negara dengan Negara yang mengajarkan Pendidikan Politik atau Pendidikan Demokrasi yang pada akhirnya dapat menanamkan semangat Bela negara, serta hak dan kewajiban azasi manusia, Lingkungan hidup dan Otonomi Daerah.
Pengalaman Kerja.
Guru SMP,SMA Methodist Perbaungan (1994-1998), Guru SMA Hang Kesturi Medan (1998-2002), Guru SMA Methodist-2 Medan (1997- 12 Januari 2006), Sekretaris Komisi Penyantun Perguruan Methodist-1 Medan (KPP PKMI-1, 2007-2008), Anggota Pelaksana Kegiatan Yayasan PKMI-1 Medan (PKY PKMI-1 2011- 18 Febuari 2013) Dosen STIE-LMII Medan, dan Dosen Tetap Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan.