Rabu, 15 April 2015

BAB I
IDENTITAS NASIONAL
Menurut UU no 20 tahu
Ringkasan.
Menurut UU no 20 tahun 2003, pasal 37:2 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) masuk sebagai program pendidikan untuk membina peserta didik agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta terhadap tanah air dan bangsanya.
Tujuan PKn adalah untuk membentuk warga negara yang baik, memiliki kepribadaian yang teguh, Loyal terhadap bangsa , memahami arti dan makna Kewajiban dan hak secara seimbang, memahami arti dan makna Konstitusi dan Hak Asasi Manusia,  memahami arti dan makna Demokrasi.
Sebagai program pendidikan PKn menggunakan pendekatan yuridis, struktural fungsional, etika moral dan psikologis pedagogis, dengan tidak melupakan perkembangan , fungsi dan kegunaan IPTEK, Globalisasi, Reformasi dan Revolusi Mental.

            Identitas Nasional pada hakekatnya merupakan manipestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu nation (budaya) dengan ciri-ciri khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupan nya (Wibisono Koento 2005).
Globalisasi diartikan sebagai suatu era atau zaman yang ditandai dengan perubahan tatana kehidupan dunia yang dipergaruhi oleh kemajuan Ilmu pengetahuan dan teknologi, terkhusus  informasi sehingga interaksi manusia sempit, dunia tanpa ruang.
Paham nasionalisme (paham kebangsaan), situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa .Lahirnya rasa Nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama untuk merebut kemerdekaan dari cengkraman kuku kolonialisme.
Integrasi Nasional adalah perpaduan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih untuh. (Penyatuan masyarakat kecil yang berjumlah banyak menjadi suatu bangsa).
Revitalisasi Pancasila adalah pemberdayaan kembali kedudukan, fungsi dan peranan Pancasila sebagai Dasar negara, Pandangan hidup, ideologi dan sumber nilai-nilai bangsa Indonesia (Koento W.2005).

Situasi dan kondisi masyarakat kita saat ini menunjukkan suatu suasanan yang memprihatinkan yang membuat kita ikut merasa bertanggung jawab atas suasana yang menyedikan .Kerusakan yang menghilangkan keindahan melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998.

Krisis moneter yang kemudian disusul krisis ekonomi dan politik yang akar-akarnya tetanam dalam krisis moral dan menjalar kedalam krisis budaya menjadikan masyarakat kita kehilangan orientasi nilai, hancur dan kasar, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan spiritual.

A.    IDENTITAS NASIONAL
Kata Identitas berasal dari bahasa Inggris’ Identity’ yang secara harafiah berarti jati diri, ciri-ciri atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Dalam terminilogi antropologi, Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, kelompok sendiri atau komunitas sendiri. Dengan demikian Identitas tidak hanya diberlakukan pada individu, tetapi juga pada kelompok atau afiliasi kelompok, seperti sebutan Identitas nasional dan identitas budaya.
Identitas kesukubangsaan/identitas primodia, sudah ada sejak lahir  misalnya berwujud pada bahasa ibu, pakaian daerah, nama diri, falsafah hidup, dan tradisi
Identitas Kebangsaan bersifat buatan sekunder, etis dan nasional. Beberapa bentukan Identitas Nasional adalah Bahasa Nasional, Lambang Nasional, Semboyan Nasional, Bendera Nasional, dan Ideologi Nasional.
Secara etimologis identitas nasional berasal dari kata ‘ identitas’ dan ‘ nasional’. Kata Identitas berarti ciri-ciri, tanda-tanda, atau jati diri yang dimiliki seseorang, kelompok, masyarakat, bahkan suatu bangsa.
Faktor-faktor yang mendukung terbentuknya Identitas Nasional adalah Primordial, Sakral, Tokoh, Bhinneka tunggal Ika, Sejarah, Perkembangan Ekonomi, Kelembagaan.

Keluarga adalah kelompok manusia terkecil (dalam lingkungan), yang berkembang menjadi kelompok yang lebih besar semisal suku, masyarakat dan bangsa. Bangsa adalah bentuk dari persekutuan hidup manusia. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh bangsa yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang sama.

Istilah’ bangsa’ dalam bahasa Inggris ‘nation’. Kata nation berasal dari kata ‘natio’ (Latin) yang berarti’ lahir’. Nation dapat berarti suatu kelahiran, suatu keturunan, suatu suku bangsa, yang memiliki kesamaan keturunan, orang-orang yang sama keturunan.
Kata’ bangsa’ berasal dari bahasa Sansekerta ‘wangsa’ yang berarti orang-orang yang satu keturunan atau satu ‘trah’(jawa).
Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara, atau suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam.
Bangsa memiliki ciri khas, sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas sebuah bangsa merupakan Identitas dari bangsa yang bersangkutan. Identitas yang ada (sudah disepakati), diterima dan dilakukan oleh semua anggota masyarakatnya di jadikan menjadi Identitas Nasional. Identitas Nasional tersebut perlu untuk menjadi pengikat dan pembeda dengan bangsa lain.
Suku Bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lainnya berdasarkan kesadaran akan Identitas. Bangsa sebagai salah satu unsur mutlak pembentukan negara.
  1. Pengertian Bangsa menurut :

Ernest Renan (1823-1892), Bangsa adalah satu jiwa yang melekat pada sekelompok manusia yang merasa dirinya bersatu, karena mempunyai nasib dan penderitaan yang sama pada masa lampau dan mempunyai cita-cita yang sama
Rothenbucher,Bangsa adalah segolongan manusia yang mempunyai perasaan termasuk dalam golongan yang sama.
Kranenbuerg, Bangsa adalah setiap individu anggota masyarakat pada umumnya sadar berkeinginan untuk mengorganisir secara merdeka. Sadar akan perasaan  seia-sekata, dan sadar akan keberartiannya untuk hidup bersama dengan golongan lain dalam satu organisasi atau negara.
Pandangan ini menegaskan bahwa sesuatu bangsa, pertama dipersatukan oleh hal-hal yang bersifat Ideal (persamaan nasib, cita-cita), dan hal-hal yang bersifat psikis (perasaan, kesadaran, dan kehendak), bukan hal-hal yang bersifat fisikal (ras, agama,suku, bahasa, dan adat istiadat) Dari berbagai defenisi diatas dapat disimpulkan suatu bangsa adalah “sekelompok manusia yang dipersatukan oleh  hal-hal yang bersifat Ideal, psikis dan fisikal. Istilah Bangsa (nation) tidak dapat dipisahkan dari  konsep Nasionalisme. Nation merupakan konsep turunan  dari Nasionalisme, gabungan dari bangsa dan negara merupakan komponen-komponen yang membentuk Identitas nasional atau kebangsaan.

Pengertian bangsa secara modren sebenarnya baru dikenal akhir abad ke-18 dengan munculnya paham Nasionalisme. Nasionalisme disini  adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi(individu) harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Dalam kamus Politik, Nasionalisme adalah perasaan atas dasar kesamaan asal-usul, rasa kekeluargaan, rasa memiliki, hubungan-hubungan yang lebih erat dengan sekelompok orang dari pada dengan orang –orang lain, dan mempunyai perasaan berada dibawah satu kekuasaan. Rasa Nasionalisme dapat dipererat dengan tradisi-tradisi, dongeng dan mitos,satu bahasa, dan semangat kebangsaan.
Kalau dilihat dalam konteks Indonesia ,Identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya. Hakikat identitas nasional kita adalah Pancasilah yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti luas , Misalnya dalam aturan perundang-undangan , sistem pemerintahan yang diharapkan, nilai-nilai etika dan moral yang secara normatif diterapkan dalam pergaulan , baik dalam tataran nasional maupun Internasional. Nilai-nilai budaya yang tercermin dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis , melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya.  Konsekuensi dan implikasinya adalah Identitas Nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat. Identitas Nasional merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat Pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatana kehidupan bangsa dan bernegara . Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk . Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur-unsur pembentukan identitas yaitu: Suku bangsa, Agama, Kebudayaan, dan Bahasa.

Dalam rangka pemberdayaan Identitas Nasional kita , perlu ditempuh upaya melalui revitalisasi Pancasila. Revitalisasi sebagai manifestasi Identitas Nasional mengandung makna bahwa Pancasila harus kita letakan dalam keutuhannya dengan pembukaan serta dieksplorasikan dimensi-dimensi yang melekat padanya .
Identitas nasional dapat dipahami sama oleh masyarakat sebagai penerus tradisi seperti dengan nilai-nilai yang diwariskan oleh nenek moyang kita pemberdayaan nilai-nilai ajaranya harus bermakna ,dalam arti relevan dan fungsional bagi kondisi aktual yang sedang berkembang dalam masyarakat.
Dengan kemampuan refleksinya, manusia menjadikan rasio sebagai mitos dan juga sarana yang andal dalam bersikap dan bertindak untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan. Kesahihan tradisi, juga nilai-nilai spiritual yang dianggap sakral kini dikritisi dan dipertanyakan berdasarkan visi dan harapan tentang masa depan yang lebih baik. Nilai-nilai budaya yang diajarkan oleh nenek moyang kita tidak hanya kita warisi sebagai barang sudah jadi yang berhenti dalam kebekuan normatif dan nostalgia, melainkan harus diperjuangkan dan terus menerus harus kita tumbuhkan dalam dimensi ruang dan waktu yang terus berkembang dan berubah.
Dengan kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi, Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan ,sinisme, serta pelecehan terhadap  kredibilitas dirinya sebagai dasar Negara ataupun sebagai manifestasi identitas nasional.
Melalui revitalisasi Pancasila sebagai wujud pemberdayaan identitas nasional inilah, Identitas nasional dalam alur rasional-akademis tidak saja segi tekstual , melainkan juga segi konstekstualnya dieksplorasikan sebagai referensi kritik sosial terhadap berbagai penyimpangan yang melanda masyarakat kita dewasa ini.
Pembentukan Identidas Bersama (Nasional) didorong oleh:
  1. Primodial, ialah Ikatan kekerabatan(darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasan dan adat itiadat.
  2. Sakral, ialah kesamaan agama yang dipeluk oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideologi doktriner yang kuat dalam suatu masyarakat.
  3. Tokoh, ialah kepemimpinan dari seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat.
  4. Sejarah, ialah persepsi yang sama tentang asal-usul nenek moyang atau persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu.
  5. Bhineka Tunggal Ika, ialah adanya prinsip bersatu dalam perbedaan (unity in diversity)
  6. Perkembangan Ekonomi, ialah adanya industrialisasi yang membawa kepada spesialisasi pekerjaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  7. Kelembagaan, ialah lembaga pemerintah dan politik yang berkontribusi .
b.      Identitas Nasional
  1. Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri.
  2. Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional yaitu 1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir. 2) agama yaitu dimana bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis 3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial. 4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang  secara Arbite dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.




















BAB II
KEWARGANEGARAAN
           
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi tegaknya suatu Negara adalah warga negaranya. Ketidak jelasan kedudukan seseorang dalam suatu negara dapat merugikan dirinya sendiri (tidak jelasnya Kewajiban dan Haknya orang tersebut). Menyulitkan juga bagi negaranya untuk memberikan perlindungan kepada setiap warganegaranya. Warga Negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warganegaranya. Undang-undang no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI mengatur ketentuan.
  1. Siapa yang menjadi warga negara Indonesia.
  2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
  3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali status kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Ketentuan Pidana.


Istilah Kewarganegaraan berasal dari kata Warga Negara. Disini warga negara banyak diartikan sebagai penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Selain itu warga negara diartikan sebagai orang-orang yang merupakan  bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.




A.    KEWARGANEGARAAN
Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau  warga dari suatu negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Konsep dasar tentang warganegara
Warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan  atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.
Penduduk adalah warganegara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bangsa ialah Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.
Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu  pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.
Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan  keseluruhan pulau itu , kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau Indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889
Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)
Asas kewarganegaraan
a.         Dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan
.
b.        .Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.

Unsur yang menentukan kewarganegaraan
Beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan:
  1. unsur darah keturunan (Iussanguinis)
  2. unsur daerah tempat kelahiran (Iussoli)
  3.  Asas  pewarganegaraan (naturalisasi)
 Bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli, orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan atau  naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
Karakteristik warganegara yang democrat Adapun Karakteristik negara yang Demokrat adalah  berikut ini
  1.  rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
  2. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
  3.  Membuka diskusi dan dialog, artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan   realitas yang pasti  terjadi ditengah-tengah warganegara. Sehingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
  4.  Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasar pluralisme.
  5.  Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
  6. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidak  membedakan sesama warganegara. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar  warganegara.
Cara dan bukti memperoleh Kewarganegaraan Indonesia cara memperoleh kewarganegaraan  Indonesis secara umum, yaitu
  1. karena Kelahiran
  2. karena Pengangkatan
  3.  karena dikabulkan permohonan
  4.  karena Perkawinan
  5.  karena turut ayah dan atau  ibu
  6.  karena pernyataan
Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
  1. UUD RI 1945
  2. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
  3. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
  4.  UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik.
  5. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
  6. peraturan Menteri hukum dan Hak  asasi  manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
  7. peraturan Mentri  Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan.

B.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
HAk Warganegara :
·           Ps. 27 ayat (2) ; tentang  hak pekerjaan & peghidupan yang  layak.
·           Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan Negara
·           Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
·           Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
·           Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkan  pengajaran.
·           Ps. 34 (1) fakir miskin dan anak  terlatar dipelihara oleh Negara
·           Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran  rakyat.
Maka dapat ditarik  suatu garis besar bahwa HAK  warganegara sebagaimana diatur dalam UUD RI 1945, yaitu
  1. hak kebebasan  beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
  2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
  3.  Hak atas pengakuan
  4. Jaminan
  5. Perlindungan
  6.  Kepastin hukum yang adil
  7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang  adil dan layak dalam hubungan kerja
  8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
  9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)
Kewajiban warganegara
  • Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
  • Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan Negara
  • Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib  membiayainya

C.    PENDUDUK DAN WARGA NEGARA.
Penduduk, menurut pasal 26 ayat 2 UUD 1945, ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Warganegara menurut pasal 26 ayat 1 ialah orang –orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Sedangkan UU no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga Negara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warganegara RI
Orang-orang yang tinggal dalam wilayah Negara dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1.      Penduduk, yaitu orang-orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di wilayah Negara itu, yang dapat dibedakan warga Negara dengan warganegara asing(WNA).
2.      Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan oleh Negara (kantor imigrasi) yang bersangkutan seperti turis.




Kewarganegaraan INDONESIA.
Pada dasarnya seluruh peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan Indonesia berisi pasal-pasal dan ayat-ayat yang mengatur hubungan antara Negara dengan warganya,dan warga Negara dengan Negara.
       Hubungan itu menyangkut mengenai hak dan kewajiban  masing-masing, pengkategorian warga Negara,syarat yang harus dimiliki untuk menjadi warga Negara, waktu kehilangan warga Negara Indonesia dan sebagainya, seperti yang tercantum dalam UU no 12 tahun 2006 “tentang kewarganegaraan R I yang terdiri  dari 8 bab dan 46 pasal. Undang-undang ini merupakan undang-undang mengenai kewarganegaraan yang disahkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
       UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan R I ini lahir atas inisiatif DPR RI . Undang-Undang ini merupakan suatu karya yang sangat baik dari bangsa dan Negara RI karena dapat menggantikan berbagai macam peraturan perundang-undangan peninggalan dari pihak kolonial dan menyesuaikan dengan berbagai konvensi internasional terutama mengenai anak dan perempuan. Lahirnya undang-undangan ini merupakan rangkaian peristiwa hukum dan politik yang sangat strategis. Perubahan ini mengakhiri masa kelam diskriminasi etnis dan gender dalam UU yang berlaku sebelumnya.
       Hal yang sangat melegakan pada UU ini adalah istilah “bangsa Indonesia asli” yang mengarah untuk pada stigma pribumi dan nonpribumi atau garis primordial mencair. Hal ini untuk menghindari terjadi konflik antarsesama anak bangsa karena berbagai macam peristiwa di masa lalu cukup sudah menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi bangsa ini.
Asas Kewarganegaraan.         
       Setiap Negara mempunyai kebebasan dan kewenangan  untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal Asas kelahiran (Ius soli), Asas keturunan (Ius sanguinis), asas perkawinan, Unsur pewarganegaraan (naturalisasi).

Problem Status Kewarganegaraan.
Problem status kewarganegaraan seseorang terjadi apabila asas kewarganegaraan diterapkan secara tegas dalam sebuah Negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi :
1.      Apatride, yaitu seseorang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Misalnya seseorang yang orang tuanya berasal dari Negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah Negara yang menganut asas ius sanguinis.
2.      Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya berasal dari Negara yang menganut ius sanguinis lahir disuatu Negara yang menganut asas ius soli.
3.      Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
              Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan diatas, setiap Negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat 4  yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu ,Negara Indonesia melalui UU No 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena:
Kelahiran, Pengangkatan, dikabulkanpermohonan, pewarganegaraan,perkawinan, turut ayah dan ibu dan pernyataan.











BAB III
N E G A R A

Negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang berdaulat,.
Konsep Dasar Tentang  Negara
Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur Negara Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1.        Rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2.        wilayah
3.        Pemerintahan
Pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara, adalah tergantung dari perjanjian Internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, dan multilateral ( ketika banyak negara). Batasan dua negara dapat berupa
1.        batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah).
2.        perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok).
3.        perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dikenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.  Pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas Memimpin Organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Bentuk Negara Dalam teori moderen  saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu  pertama Negara Kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi.  Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam  sebuah negara, maka bentuk negara terbagi  ke dalam tiga kelompok, yaitu
  1. Monarkhi (bentuk negara yang  kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang  raja saja.
  2. Oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari  kalangan feodal.
  3. Demokrasi bentuk negara yang  pimpinan tertinggi negera terletak di Tangan Rakyat.
Negara
Asal kata Negara
-          Kata staat, s tate, etat berasal dari bhs latin, status atau statum, yg berarti keadaan yg tegak dan tetap atau sesuatu yg memiliki sifat-sifat yg tegak dan tetap.
Terminilogi Negara
-          Organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yg mempunyai cita-cita untuk bersatu , hidup didlm daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yg berdaulat.
Tujuan Negara.
-          Memperluas kekuasaan.
-          Menyelenggarakan ketertiban hukum.
-          Mencapai kesejahteraan umum.
Tujuan Negara menurut Plato
-          Memajukan kesusilaan manusia, sbg perseorangan(individu) dan sbg makhluk sosial.
Tujuan negara menurut Roger H Soltau
-          Memungkinkan kpd rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
-          Tujuan negara menurut Thomas Aquinas dan Agustinus, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dgn taat kpd dan dibawah pimpinan Tuhan.
Tujuan Negara R I
-          Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Unsur-unsur Negara
-          Rakyat.
-          Wilayah.
-          Pemerintahan. (ketiga ini sbg unsur konstitutif)
-          Pengakuan dunia Internasional (unsur Deklaratif).
-          Unsur rakyat sangat penting dlm sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah yg memiliki kepentingan agar negara itu dpt berjalan dgn baik.
Teori tentang terbentuknya negara.
-          Teori kontrak sosial. Thomas Hobbes, John locke, Jean Jacques Rousseau.
-          Teori Ketuhanan.
-          Teori Kekuatan.
-          Teori Organis.
-          Teori Historis.
Bentuk-bentuk Negara.
-          Negara Kesatuan.
-          Negara Serikat (federasi).
-          (kelompok Monarki, Oligarki, dan Demokrasi).
BAB IV
KONSTITUSI

Konstitusi adalah Hukum Dasar. Hukum Dasar di bagi dua yakni Hukum Dasar tertulis/undang-undang,  dan Hukum Dasar tidak tertulis/konvensi. Jadi undang-undang dasar adalah Konstitusi yang tertulis. Undang-Undang Dasar adalah dokumen negara yang isinya memuat ketentuan pokok yang digunakan dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara, contoh UUD 1945. UUD 1945 merupakan peraturan hukum tertinggi yang digunakan sebagai dasar membuat peraturan yang dibawahnya seperti Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan sebagainya.


A.    PENGERTIAN KONSTITUSI
Istilah Konstitusi  berasal dari bahasa Prancis ,yakni constituer yang berarti membentuk .Pemakaian istilah Konstitusi dimaksud ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.
Secara etimologi ,kata konstitusi,konstitusional dan konstitusionalisme memiliki makna yang sama ,namun penggunaan dan penerapannya berbeda. Konstitusi adalah segalah ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan( UUD dan sebagainya), atau undang-undang dasar suatu Negara. Konstitusional adalah suatu tindakan atau prilaku yang harus selalu didasarkan kepada konstitusi  yang ada. Sementara itu Konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak-hak rakyat melalui konstitusi.
Dalam sejarahnya,konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalanya pemerintahan. Dizaman modern seperti sekarang ini, konstitusi tidak hanya memuat aturan-aturan hukum ,tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan Negara dan patokan kebijaksanaan Negara yang akan dilaksanakan yang semuanya ini mengikat penguasa Negara.
Pemerintahan dalam arti luas harus mempunyai kekuasaan perundang-undangan (legislative Power).Kekuasaan pelaksana (executive power) dan kekuasaan peradilan (judicial power) yang biasa disebut dengan teori Trias Politika. Di Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas ,yaitu membatasi kekuasaan tidak bersifat absolute. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara akan lebih terlindungi.
Cara pembatasan yang dianggap paling efektif  adalah dengan jalan membagi kekuasaan. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam UUD atau konstitusi  Negara. Dengan demikian konstitusi mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan hukum yang tertinggi yang harus ditaati ,baik oleh rakyat maupun juga penguasa.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Dengan adanya konstitusi dalam suatu Negara, hak-hak rakyat dapat dilindungi dan dijalankan dalam penyelenggaraan Negara. Dalam kondisi ini Negara berusaha memberikan perlindungan pada warga negaranya sebagai perwujudan tujuan dari negara itu sendiri. Selain itu pula, dengan adanya konstitusi Negara, para penguasa tidak memerintah dengan tangan besi karena terikat oleh aturan yang telah disepakati bersama. Dalam konteks ini, mekanisme penyelenggaraan dilaksanakan dan didasarkan atas aturan bersama.

Konstitusi di Indonesia.
Dalam sejarahnya UUD 1945 dirancang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI atau dalam bahasa Jepang di kenal dengan Dokuritsu Junbi Cosakai yang beranggotakan 21 orang dan diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat..
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari . Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan ikhlas disemua bidang sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun, janji tanpa ada realisasi . Justru yang terjadi bangsa Indonesia semakin tertindas dan penjajah makin menguras kekayaan bangsa Indonesia.
Setelah kemerdekaan diraih,kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi tampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi dan harus segera dirumuskan. Maka, pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari sesudah kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu:
1.        Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang bahanya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh Panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.        Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahanya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh Panitia Perancang UUD pada tanggal 16 Juni 1945.
3.        Memilih Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu Ir. Soekarno dan wakil Ketua Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden.
4.        Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional.

B.     PERUBAHAN KONSTITUSI NEGARA.
Perubahan Konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri. Perdebatan itu menyangkut apakah hasil perubahan itu menggantikan konstitusi yang lama ataukah hasil perubahan itu tidak menghilangkan dan merupakan  bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi lama.



Dalam UUD 1945, terdapat satu pasal yang berhubungan dengan cara mengubah UUD, yakni pasal 37 yang menyatakan :
1.        Untuk mengubah UUD, sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir.
2.        Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota harus hadir.
­­­­­­
Dalam pasal 37 tersebut, terkandung tiga norma ,yakni:
1.        Wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara.
2.        Untuk mengubah UUD, kourum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari jumlah anggota MPR.
3.        Putusan tentang perubahan UUD sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Akhirnya, pada saat sidang umum MPR tahun1999, mulailah perubahan terhadap UUD 1945 yang selama ini sangat sulit untuk diubah. Angin reformasi yang berhembus salah satunya adalah perubahan UUD 1945. Hal ini dilakukan sebagai bentuk respons tuntutan masyarakat atas perkembangan zaman dan kondisi sosial politik yang ada, sekaligus untuk menyempurnakan sistem penyelenggaraan Negara. Adapun secara umum latar belakang dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 adalah :
1.        Amandemen diperlukan untuk memenuhi dinamika ketatanegaraan dewasa ini karena banyak masalah dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya.
2.        UUD 1945 merupakan ciptaan manusia yang memiliki keterbatasan.
3.        Dalam waktu yang cukup lama terdapat cukup banyak perkembangan.
4.        Sistem ketatanegaraan yang bertumpu pada MPR sebagai pemegang kekuasaan Negara tertinggi dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat, berakibat tiadanya checjs and balance.
5.        Kekuasaan Presiden terlalu dominant (executive beavy), selain memegang kekuasaan pemerintahan juga sebagai kepala Negara ,serta sekaligus memiliki kekuasaan membentuk UU, menyebabkan kecenderungan lahirnya kekuasaan otoriter.
6.        Terdapat pasal-pasal UUD 1945 yang menimbulkan multi tafsir. Mis pasal 7 yang berbunyi “Presiden/wakil memegang jabatannya selama masa lima tahun ,dan sesudahnya dapat dipilih kembali”.
7.        Konstitusi belum cukup memuat aturan-aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan otonomi daerah sehingga praktik penyelenggaraan Negara tidak sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Tujuan amandemen suatu konstitusi adalah :
1.        Menyempurnakan aturan dasar mengenai tata Negara agar lebih mampu mencapai tujuan nasional.
2.        Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan demokrasi.
3.        Menyempurnakan aturan dasar mengenai penyelenggaraan Negara melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas dengan sistem “check and balance” dan pembentukan lembaga-lembaga Negara yang baru sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.
4.        Melengkapi aturan dasar mengenai eksistensi Negara seperti pengaturan mengenai wilayah dan pemilu.

Lima prinsip dasar yang tidak akan diubah pada saat amandemen UUD 1945, yakni:
1.        Mempertahankan Pembukaan UUD 1945.
2.        Mempertahankan NKRI
3.        Mempertahankan sistem pemerintahan presidensil
4.        Memasukan norma-norma dasar dalam penjelasan ke dalam pasal-pasal



  1. ANALISIS KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945.
Pada bagian awal UUD 1945, dicantumpan sebuah Preambul atau pembukaan Undang-undang Dasar 1945(terdiri dari empat alinea) dengan batang tubuh UUD merupakan satu kesatuan. Didalam pembukaan UUD 1945 inilah tersirat sila-sila dari Pancasila dengan jelas dan tegas, sedangkan dalam batang tubuh UUD 1945 tersirat pasal-pasalnya . Kalau saja proklamasi kemerdekaan R I  dapat diatur dan diketahui tanggal sebelumnya, sudah barang tentu pembukaan UUD 1945 inilah yang akan dibacakan pada hari proklamasi karena memang pembukaan UUD 1945 ini merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci.
UUD 1945 merupakan satu kesatuan hukum dari mulai Pembukaan sampai aturan tambahan dan aturan peralihan . Setiap bagian dari UUD 1945 memiliki arti dan makna masing-masing. Adapun sistematika UUD 1945 sebelum adanya amandemen adalah Pembukaan yang terdiri atas empat alinea, batang tubuh yang terdiri atas 16 bab ,37 pasal,4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan , penjelasan yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan khusus.
Dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat empat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari dasar Negara Pancasila. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah ;
1.       Negara hal 196
PANCASILA
Menurut perspektif etimologi, kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yakni Panca berarti lima dasar atau lima asas. Sedangkan dari perspektif terminologi, Pancasilah adalah falsafah dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila berarti rumusan dan pedoman fundamental bagi segalah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia yang terdiri dari lima sila. Pancasila dari sudut pandang falsafah, merupakan langkah paling awal ketika seseorang hendak memahami atau mengkaji Pancasila lebih dalam. Falsafah umumnya menjadi bahan dasar bagi pembentukan dan penentuan Ideologi negara. Sementara ketika ideologi negara berhasil di tentukan akan membuka jalan bagi lahirnya wawasan kebangsaan mewujudkan metode dan konsep berpikir penyelenggaraan negara, kemudian berpengaruh pada proses penentuan tolak ukur keberhasilan pembangunan, dan akhirnya berakhir pada sebuah kebijakan pembangunan.
Dalam Kamus besar bahasa Indonesia (2002), Falsafah adalah : anggapan, gagas,dan sikap batin yang paling dasar yang dimiliki orang atau masyarakat (pandangan hidup).
Dalam pengertian lain falsafah adalah  perwujudan dari suatu bangsa dimana segala aspek kehidupan bangsa harus sesuai dengan falsafahnya. Pancasila sebagai falsafah negara merupakan perwujudan  nyata dari gagasan, sikap batin dan keinginan masyarakat Indonesia untuk menjadi suatu bangsa dan rakyat yang utuh yang sesuai dengan Pancasila, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkan secara murni dan konsekuen.
Pancasilah sebagai Falsafah dapat dipahami sebagai filosophical way of thingking atau philosophical system sebab Pancasila bersifat ilmiah dengan uraiannya sangat bersifat logis dan dapat diterima oleh pandangan hidup lainnya.
Sebelum rumusan Pancasila diterima dan ditetapkan secara resmi sebagai Dasar Negara, dan dimuat dalam berbagai Dokumen Negara terdapat berbagai usulan dari  para pendiri negara (Founding Fathers), tentang rumusan Pancasila yang disampaikan pada sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Yakni:
  1. Muhammad Yamin, dalam Pidatonya 29 Mei 1945 Merumuskan LIMA DASAR Yakni : Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.(rumusan ini berakar dari sejarah, peradaban, agama dan hidup ketatanegaraan di Indonesia).
b.      Soekarno, 1Juni 1945, mengemukakan dengan dasar-dasar :Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, Dasar Perwakilan, Dasar permusyawaratan, Kesejahteraan, Ketuhanan.



BUTIR_BUTIR PANCASILA.
Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa ‘. Berlambang Bintang, yakni:
1.      Perecaya dan Taqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan  yang adil dan beradab.
2.      Hormat menghormati dan bekerjasama atar pemeluk agama dan penganut- penganut kepercayaan  yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.      Tidak memaksakan sesuatu agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
Sila Kedua “ Kemanusiaan yang adil dan beradab” berlambang rantai terdiri dari:
1.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
2.      Saling mencintai sesama manusia.
3.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.      Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari  seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasaman dengan bangsa lain.
Sila Ketiga “Persatuan Indonesia”. Berlambang pohon beringin terdiri dari :
1.      Menempatkan Persatuan, Kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.
2.      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
3.      Cinta tanah air dan bangsa.
4.      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
5.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Sila Ke_empat, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berlambang kepala banteng terdiri dari:
1.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2.      Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.      Musyawarah untuk mencapai  mufakat diliputi oleh semangat  kekeluargaan.
5.      Dengan itikat baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.      Keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Berlambang padi dan kapas terdiri dari :
1.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan  sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Bersikap adil
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban .
4.      Menghormati hak-hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak bersikap boros.
8.      Tidak bergaya hidup mewah.
9.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.  Suka bekerja keras.
11.  Menghargai hasil karya orang lain.
12.  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Dalam sejarah Konsepsi Pancasila, dirumuskan  dalam Dokumen resmi Negara yakni :
1.      Pertama : dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter), 22 juni 1945
2.      Kedua, Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945.
3.      Mukaddimah Konstitusi RIS 27 Desember 1949.
4.      Mukaddimah UUDS 15 Agustus 1950.
5.      Pembukaan UUD 1945 dengan merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
6.      UUD 1945, rujukan Dekrit Presiden hasil amandemen 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000, hasil amandemen 18 Agustus – 9 November 2001, hasil amandemen 9 November 2001 – 10 Agustus 2002, dan hasil amandemen 10 Agustus 2002 -, .....
Rumusan yang terdapat dalam UUD 1945, senantiasa mengalami amandemen, tetapi sama sekali tidak menyentuh perubahan pada rumusan Pancasila  yang temuat pada Pembukaan UUD 1945, sebab amandemen dilakukan hanya pada batang tubuh UUD 1945, tanpa sedikitpun merubah Pembukaan UUD 1945 yang pada hakekatnya adalah rohnya Negara Proklamasi. Dengan tidak adanya perubahan dalam Pembukaan UUD 1945, maka sistematika dan Rumusan Pancasila tidak mengalami Perubahan, karena itu nilai dan filsafat Pancasila terbukti tetap bertahan  disepanjang perubahan sistem ketatanegaraan  Indonesia hingga saat ini. Artinya, sistem filsafat pada Pancasil adalah Kodrati karena selaras dengan nilai-nilai identita yang diharapkan manusia.
Pancasila lahir sebagai ideologi yang tidak berafiliasi pada ideologi manapun yang terdapat dalam dunia ini.  Pancasila  lebih banyak memuat watak dan nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat Indonesia. Disinilah Pancasila dikatakan  berkedudukan sebagai falsafah negara.
Peran dan fungsi Pancasila:
1.      Pancasilah sebagi dasar Negara.
2.      Pancasila sebagai Ideologi Negara.
3.      Pancasilah sebagai perjanjian luhur bangsa.
4.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
5.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.
6.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
7.      Pancasila sebagai sumber dari segalah sumber hukum(sumber tetrib hukum).
8.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
9.      Pancasila sebagai Satu-satunya azas dalam bermasyarfakat berbangsa dan bernegara
10.  Pancasila [i]sebagai moral pembangunan.
Dari peran dan fungsi Pancasila, PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA, merupakan fungsi pokoknya. Pancasila sebagai dasar negara dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan  sebagai dasar mengatur penyelenggaraan negara/pemerintahan.
 Melihat teks Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 kita temukan azas mengapa PANCASILA dikatakan sebagai dasar negara.
Pertama azas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedua azas Perikemanusiaan.
Ketiga Asas Kebangsaan.
Keempat Asas Kedaulatan rakyat.
Pancasila sebagai Ideologi negara, menjadi suatu bangunan ideologi yang membuka diri untuk menerima ,ide, gagasan dan konsep dari luar. Dari perspektif ini Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu bangunan ideologi negara yang terbuka. Karena itu dengan pemahaman  secara kreatif dan dinamis Indonesia tetap berpotensi untuk secara terus menerus mengembangkan dirinya melalui konsensus-konsensus Nasional.
Alasan dari keterbukaan Ideologi Pancasila :
a.         Dimensi realitas, yakni kenyataan dalam proses pembangunan Nasional berencana dan dinamika masyarakat yang sangat cepat.
b.        Dimensi fleksibilitas, yakni kenyataan menunjukkan bahwa runtuhnya nilai ideologi tentu  cenderung menghambat perkembangan dirinya.
c.         Dimensi historis, yakni pengalaman sejarah politik pada masa lalu.
d.        Dimensi idealitas, yakni tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai Pancasila yang bersifat abadi dan keinginan untuk mengembangakan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan Nasional.

D.    FILSAFAT PANCASILA.
Ketika para pendiri Negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesia yang merdeka, mereka menyadari bahwa jati diri bangsa akan selalu bertolak ukur kepada nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat bangsa.
Filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu philein, yang berarti cinta, dan Sophia yang berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan , atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mempunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat dikemukakan sebagai keinginan yang menggebu dan sungguh-sungguh terhadap sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati. Jadi filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati.
Dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh The founding fathers kita, kemudian dituangkan dalam suatu sistem yang tepat.
Sebagai filsafat Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya yakni;
a.         Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas), apabila tidak bulat dan utuh antara satu sila dengan sila yang lain , maka itu bukan Pancasila.
b.        Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh .
c.         Pancasila sebagai suatu substansi  artinya unsur asli/permanent/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
Pancasila sebagai suatu realita , artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
­­
Inti, yaitu sebagai kuasa prima.
Manusia yaitu, atau esensi sila-sila Pancasila meliputi sebagai berikut,
makhluk individu dan makhluk sosial.
Tuhan Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri.
Rakyat, yaitu unsure  mutlak Negara, harus  bekerja sama, dan gotong royong.
Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis , fundamental, dan menyeluruh . Oleh karena itu sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hirarkis, dan sistematis . Dalam pengertian inilah sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya adalah kelima sila bukan terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri , melainkan memiliki esensi serta makna yang utuh.

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan , dan kenegaraan harus berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan bahwa Negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, yang merupakan masyarakat hukum (legal society).

Adapun Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat bahwa manusia sebagai warga Negara sekaligus persekutuan hidup, yang berarti memiliki kodrat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (hakikat sila pertama). Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakekatnya bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab  (hakikat sila kedua).Untuk mewujudkan suatu Negara sebagai suatu organisasi hidup, manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa (hakikat sila ketiga). Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah Negara tertentu. Konsekuensinya adalah dalam hidup kenegaraan itu haruslah didasarkan pada nilai rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Maka Negara harus bersifat demokratis. Hak serta kekuasaan rakyat harus dijamin ,baik sebagai individu maupun secara bersama (hakikat sila keempat). Untuk mewujudkan tujuan negara  sebagai tujuan bersama bahwa, dalam hidup kenegaraan harus ada jaminan pelindung bagi seluruh warga. Dengan demikian untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh warganya harus dijamin berdasarkan prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama (hakikat sila kelimat).
­
Konsep Dasar Konstitusi
1.      Pengertian Konstitusi
-          Konstitusi berasal dari bhs Perancis, “Constitur” yg berarti membentuk.
-          Dlm bhs Belanda “ Grondwet” yg berarti Undang-undang Dasar. Grond=dasar,wet =uu.
-          Dlm bha Jerman dikenal istilah “Grundgesetz”.grund=dasar, gesetz=uu
-          Dlm konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan  pembentukan suatu negara/menyusun dan menyatakan sebuah negara.
-          Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar/awal mengenai pembentukan suatu negara.
2.      Konstitusi menurut para ahli.
-           Chairul Anwar, adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
-          Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang  memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
-          Dari dua ahli ini dapat disimpulkan bahwa  konstitusi memuat aturan-aturan pokok/fundamental mengenai sendi-sendi yang  diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
-          E.C.S. Wade bahwa  yg dimaksud dengan  Konstitusi adalah naska yg memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. Abdul Wahab Khallaf bahwa  prinsif yang ditegakan dalam  perumusan UUD (dustur) ini adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua dimata hukum, tanpa membeda-bedakan stratifikasi sosial, kekayaan, pendidikan dan agama.
3.      Kesimpulan pengertian
-          Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-kententuan hukum yg dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dlm konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
-          Dalam  prakteknya konstitusi terbagi dalam 2 bagian yakni yang  tertulis/UUD, yang tidak tertulis/Konvensi.
4.      Beda Konstitusi dengan UUD
-          Herman Heler, mengatakan bahwa  konstitusi lebih luas dari UUD, Konstitusi tidak  hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan Politik, sedangkan UUD hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang  tertulis.
-          Abu Daud Busroh dan Abubakar Busro membagi pengertian  konstitusi kedalam dua bagian yakni, Pengertian sosiologis dan politik, faktor kekuatan yang  nyata dalam  masyarakat. Kedua pengertian yuridis yakni konstitusi adalah suatu Naskah yang  memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.



5.      Unsur-unsur konstitusi
-          Menurut Sovernin Lohman unsur-unsur konstitusi yakni : Konstitusi, dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat/kontrak sosial, merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membinan negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka. Konstitusi , sebagai piagam yang  menjamin HAM dan warganya sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahanya.  Konstitusi . sebagai  kerangka bangunan pemerintahan.
6.      Tujuan adanya Konstitusi
-          Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan Politik.
-          Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
-          Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam  menjalankan kekuasaannya.
7.      Arti penting konstitusi bagi Negara
-          Di dalam  Negara- negara yang  medasarkan dirinya atas demokrasi konstitusi , UUD mempunyai fungsi yang  khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak  besifat sewenang-wenang. Dengan demikian hak-hak warga negara akan lebih dilindungi.
8.      Konstitusi Demokrasi
-          Konstitusi yang  mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis.
-          Dalam  sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang  berkembang dalam  perubahan konstitusi yaitu, pembaharuan/renewel, dianut dinegara negara eropa, kontinental dan amandement/perubahan, dianut dinegara-negara Anglo-saxon
9.      Perubahan konstitusi di Indonesia.
-          Mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia sebagai mana terdapat di pasal 37 UUD 1945


10.  Perkembangan Konstitusi NKRI
-          UUD 1945.
-          Konstitusi RIS
-          UUD’S RI
-          UUD 1945
-          UUD 1945 dan perubahan I
-          UUD 1945 dan perubahan I dan II
-          UUD 1945 dan perubahan I, II dan III
-          UUD 1945 dan perubahan I, II, III dan IV.





















BAB V
D E M O K R A S I
 


Ringkasan.
Prinsip-prinsip Demokrasi adalah, Kedaulatan Rakyat, Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak Asasi manusia, Pemilihan yang bebas dan jujur, Persamaan didepan Hukum, Proses hukum yang wajar, Pembatasan Pemerintahan secara konstitusional, Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, Nilai-nilai Toleransi, Kerjasama dan , Mufakat. Membangun hubungan Negara dan Masyarakat, Optimalisasi  Pelaksanaan Kewajiban dan Hak .
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “Demos” artinya rakyat atau penduduk setempat. “kratos” artinya pemerintahan. Dari sisietimologi(bahasa) Demokrasi ialah pemerintahan rakyat, pemerintahan kerakyatan atau pemerintah rakyat banyak.
Ada beberapa  lembaga yang diperlukan dalam menerapkan sistem Demokrasi menurut Robert A Dahl pertama, Para pejabat yang  dipilih.’dua adanya pelaksanaan pemili yang jujur, adil, dan bebas, serta beperiodik, ketiga Kebebasan berpendapat, keempat adanya akses informasi.

A.    PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos) . Menurut konsep Demokrasi  kekuasaan menyiratkan arti Politik dan Pemerintahan , sedangkan rakyat beserta warga masyarakat  didefenisikan sebagai warga Negara. Kenyataanya baik dari segi konsep maupun praktek , demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanyalah polulus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pemgambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik  atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat local , dan domokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi dimasa Yunani kuno.
Tidak semua warga Negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai wakil . Sementara  sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili, mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga Negara.

Ada berbagai bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara yakni:
Pemerintahan Monarki, Monarki mutlak (absolut) , Monarki konstitusional, dan Monarki parlementer. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin  RES yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republic dapat diartikan sebagai  pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak(rakyat). Kekuasaan pemerintah dalam Negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yakni,: Kekuasaan Legislatif, kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen.
Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah). Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai ,membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya  yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
Kekuasaan Yudikatif , (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif .

a.      Pemahaman Demokrasi di Indonesia.
Dalam sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem Multi partai (polyparty system), sistem Dua partai (biparty system) dan sistem Satu partai (monoparty system).
Sistem pengisiaan jabatan  pemegang kekuasaan Negara
Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislative.
­
Ada 4 sistem pemerintahan Negara yakni
§              Sistem pemerintahan dictator(dictator borjuis dan proletar).
§              Sistem pemerintahan Parlementer.
§              Sistem pemerintahan Presidential
§              Sistem pemerintahan Campuran.

b.      Prinsip Dasar Pemerintahan R I
Pancasila sebagai landasan idil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis , yaitu Pancasila sebagai sumber dari segalah sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangan republik Indonesia yang terdiri dari :
-          UUD 1945
-          Ketetapan MPR         
-          UU dan Perpu
-          PP
-          Keppres
-          Dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.

UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem Pemerintahan R I terdiri atas hukum Dasar tertulis yaitu UUD 1945 (Pembukaan Batang tubuh, dan Penjelasan), dan hukum Dasar tidak tertulis yaitu perjanjian dasar yang dihormati ,di junjung tinggi serta ditaati oleh segenap warga Negara, alat dan lembaga Negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

B.     PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI INDONESIA.

Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanscbauung) ,falsafa hidup bangsa(Filosofiche grondslag), dan idiologi bangsa yang bersangkutan.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafa Pacasila atau pemerintahan diri , oleh dan untuk rakyat, berdasarkan sila-sila Pancasila , ini berarti bahwa :
1.        Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah system pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
2.        Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transpormasi nilai-nilai falsaf Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.         Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.        Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafa Pancasila.
5.        Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintah.


Demokrasi Indonesia adalah penting dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah popular. Demokrasi Indonesia atau pemerintahan rakyat yang berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan memberi kesan bahwa demokrasi tersebut hanya terfokus pada satu prinsip dasar yaitu sila ke-empat dari Pancasila. Padahal perlu diingat dan disadari bahwa kelima sila Pancasila berkedudukan setara dan merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh.
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus Demokrasi Politik, ekonomi dan sosial  budaya ,maksudnya adalah bahwa Demokrasi Indonesia merupakan suatu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik ,ekonomi, sosial dan budaya. Falsafa Pancasila sesungguhnya tidak hanya mengandung nilai Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya, namun juga mengandung nilai religius.
Demokrasi Indonesia adalah suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawara untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Rumusan diatas menekankan :
1.      Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat manipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada;
  1. Demokrasi liberal, yang dijalankan oleh kelompok pemilik modal.
  2. Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau Negara.
2.      Bentuk Musyawara Mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan bukan individu.
3.      Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerakan langkah atau mekanismenya.
Mekanisme Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsah Pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang mengarah pada kepentingan ,aspirasi, dan kesejahteraan rakyat  banyak. Hukum yang tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut undang-undang dasar atau konstitusi.

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan R I adalah Negara Kesatuan/uni, United State Republic of Indonesia. Penyelenggaraan kekuasaan  adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yakni;
1.        Kekuasaan tertinggi diberi oleh rakyat kepada MPR yang disebut lembaga Konstitutif.
2.        DPR sebagai pembuat UU disebut lembaga Legislatif.
3.        Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut lembaga eksekutif.
4.         DPA sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut lembaga Konsultatif.
5.        M A sebagai lembaga peradilan dan penguji UU disebut lembaga Yudikatif.
6.        BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut lembaga Aiditatif.

Sistem demokrasi ini sebenarnya telah memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh Negara melalui hak-hak individu sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional.

C.    PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI

1.      Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat  tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.
Hakeka Demokrasi mengandung pengertian
a.       Pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b.      Pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c.       Pemerintahan untuk rakyat (goverman for people)
2.      Unsur-unsur \Penegak  Demokrasi
1.        Negara hukum artinya bahwa negara  memberikan  perlindungan  hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2.        Masyarakat Madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi sosial.
Sebagaimana ciri dari pada masyarakat Madani atau civil society yaitu;
a.       Masyarakat terbuka.
b.       Masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara.
c.        Masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter.
d.       Infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan , pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.

3.      Model-model  Demokrasi;
  1. Demokrasi  liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undangDemokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh  rakyat.
  2. Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
  3. Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
  4. Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang  menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
  5. Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara  langsung
  6. Demokrasi tidak langsung artinya bukan  rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara, tetapi  dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).

4.      Demokrasi
Demokrasi secara bahasa  berasal dari bahasa  Yunani yaitu “demos” dan “cratos” (kekuasaan
         Hakekat demokrasi mengandung pengertian, Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people). Kedua pemerintahan oleh rakyat (government by people).. Ketiga, Pemerintahan untuk rakyat, (government for people).
         Makna & Hakikat Demokrasi
         Kata Demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti.
         Demokrasi sebagai  suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam  berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Dengan  alasan Pertama : Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan Demokrasi sebagai  asas yang  fumdamental, Kedua : Demokrasi sebagai  asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai  organisasi tertinggi.
         Pengertian Demokrasi menurut para ahli
         Menurut Joseph A. Schmeter, : Demokrasi sebagai  suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
         Menurut Sidney Hook, : Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yg penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pd kesepakatan mayoritas yg diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
         Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Kart, : Demokrasi sbg suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilaya publik oleh warga negara, yang  bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan  para wakil mereka yang  telah terpilih.
         Henry B Mayo, : Demorasi sebagai  sistem politik merupakan suatu sistem yang  menunjukkan bahwa  kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang  diawasi  secara efektif oleh rakyat dalam  pemilihan-pemilihan berkala yang  didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam  suasana terjaminnya kebebasan politik.
         Affan Gaffar, memaknai demokrasi secara normatif dan empirik, Demokrasi Normatif adalah demokrasi yang  secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Demokrasi Empirik adalah, demokrasi dalam  perwujudannya pada  dunia politik praktis.
         DARI SUDUT ORGANISASI, : Demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri/atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.

Norma-norma yang  menjadi pandangan hidup Demokrasi
         Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
         Musyawara.
         Pertimbangan moral.
         Permufakatan yg jujur dan sehat.
         Pemenuhan segi-segi ekonomi.
         Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikat baik masing-masing.
Pandangan hidup demokrasi harus dijadikan unsur yang  menyatukan dengan  system
Unsur-unsur penegak Demokrasi
         Negara hukum.
         Masyarakat madani.
         Infrastruktur.
         Pers yang  bebas dan bertanggung jawab.
5.      Model-model demokrasi.
         Demokrasi Liberal.
         Demokrasi Terpimpin.
         Demokrasi Sosial.
         Demokrasi Partisipasi.
         Demokrasi Consociational.
         Demokrasi Langsung.
         Demokrasi Tidak langsung
6.      Parameter Negara Demokrasi
         Masalah pembentukan negara.
         Dasar kekuasaan negara.
         Masalah kontrol rakyat.
7.      Perkembangan Demokrasi di Indonesia
         Demokrasi Parlementer, 1945-1959.
         Demokrasi terpimpin, 1959-1965.
         Demokrasi Pancasila 1965-1998.
         Demokrasi dalam Orde Reformasi 1998- sekarang
8.      Demokrasi Pancasila masa Orde Baru
         Demokrasi Pancasila pada  masa orde Baru hanya sebagai  retorika dan gagasan belum sampai pada  tataran praksisi/penerapan, sebab praktek kenegaraan dan pemerintahan pada  masa ini tidak memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi.
         Pd masa ini Kehidupan demokrasi ditandai oleh, Dominannya peran ABRI, Birokratisasi dan sentralisasi pengambil keputusan politik, Pengebirian peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dlm berbagai urusan partai politik dan publik, Masa mengamang, Monolitisasi ideologi negara, Inkorporasi lembaga non pemerintah.



9.      Faktor pendukung upaya pemb. Demokrasi di Indonesia
         Keterbukaan sistem politik.
         Budaya politik partisipatif egalitarian.
         Kepemimpinan politik yg berorientasi kerakyatan.
         Rakyat yg terdidik, cerdas dan bekepedulian.
         Partai politik yg tumbuh dari bawah.
         Penghargaan terhadap hukum.
         Masyarakat sipil yg tanggap dan bertanggung jawab.
Dukungan dari piahak asing dan pemihakan pd golongan mayoritas. (hal 139) buku
4 prasyarat dpt membuat pertum demokrasi  memberi harapan
         Peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat secara keseluruhan.
         Pemberdayaan dan pengembangan kelompok-kelompok masyarakat yg favourable bgi pertumbuhan demokrasi seperti, kelas menengah, LSM, para pekerja dsb.
         Hubungan intenasional yg lebih adil dan seimbang.
D.    Pesta demokrasi
Pemilu Memang bukan keseluruhan Demokrasi,melainkan PEMILU adalah Metode Kunci bagi Demokrasi. Demokrasi mulai terhubung dengan pembrantasan korupsi, pengurangan kemiskina (pengentasan kemiskinan), perbaikan lingkungan, perbaikan hak asasi manusia.
Tujuan berbangsa dan bernegara adalah “kebaikan bersama”(The Common Good). Metodenya adalah Demokrasi. PEMILU sebagai metode kunci Demokrasi perlu menghasilkan para Legislator-Eksekutor yang berjiwa Pembangunan,(development).
Kecelakaan Historis dalam Pembangunan.
1.      Pembangunan sebagai idiom Ideologis untuk membenarkan tualang Kediktatoran dari pengejaran perempuan untuk pemasangan paksa alat kontrasepsi, sampai pembunuhan misterius. Dan pemberagusan Hak berserikat sampai sensor ketat media dan sebagainya.Sesuatu sudah di salah gunakan, bukan berarti sesuatu itu tidak berguna lagi, pengguna kekuasaan tersebut yang menyalagunakannya. Pembangunan dewasa ini telah membusuk menjadi penjarahan proyek dan Rente. Kolusi penjarahan anggaran Pembangunan oleh para Kontraktor/pengusaha, Politisi dan Pejabat Pemerintah.
2.      Penjarahan anggaran kompleks Hambalang disebut pembangunan olahraga, Penjarahan anggaran pengadaan kitab suci disebut pembangunan agama/akhlak, penjaraan anggaran pengadaan alat-alat medis disebut pembangunan kesehatan, penjarahan lisensi mobil murah dengan emisi rendah disebut pembangunan transportasi dan lingkungan (pembangunan = proyek + Rente). Proyek-proyek yang sebagian atau seluruhnya dilakukan untuk menjarah anggaran pembangunan itu umumnya dipahami sebagai bagian dari apa yang disebut pemburuan Rente (rent-seeking).

E.     DEMOKRASI PANCASILA.
Semangat Kekeluargaan dan kegotong royongan merupakan pangkal Demokrasi Pancasila(mengedepankan musyawarah mufakat dan kekeluargaan)
Demokrasi PANCASILA memiliki ciri yakni:
1.      Keputusan politik berdasarkan kepentingan bersama.
2.      Keputusan dibuat tidak dengan logika mayoritas-monoritas, tetapi menyertakan semua kepentingan  dan kelompok.
3.      Politik diorientasikan untuk jangka panjang bukan kepentingan sesaat.
4.      Yang dikembangkan adalah Toleransi positif bukan toleransi negatif. (toleransi positif dibangun berdasarkan hikmat kebijaksanaan, sedangkan toleransi negatif dibentuk oleh politik transaksional).
F.     PERUBAHAN MENTAL (REVOLUSI MENTAL).
Salah satu Warisan terburuk dari Kolonialisme dan Otoritarianisme adalah Nilai-nilai Koruptif, Penindasan dan Perbudakan yang tertanam dalam mental bangsa.
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, hanya jembatan emas untuk meraih Kemerdekaan Sejati. Sebagai jembatan emas, proklamasi kemerdekaan hanyalah titik keberangkatan untuk meraih cita-cita masyarakat adil dan makmur melalui serangkaian perjuangan.
Bung Karno dalam peringatan Hari kemerdekaan 17 Agustus 1956, mengatakan bahwa fase perjuangan bangsa Indonesia 1905, 1928, 1945. Fase 45 adalah fase yang penuh tantangan yakni mengisi kemerdekaan dengan berbagai  investasi, seperti keterampilan dan material, serta investasi mental. Mental kita harus mengangkat diri kita jauh dari perbudakan, mempertengkarkan urusan tetek-bengek yang tidak penting. Bung Karno mengatakan bahwa Indonesia adalah Bangsa yang Besar, tetapi sering kali memberi nilai terlalu rendah pada bangsanya alias bermental kecil, masih belum terbebas dari mentalintas kaum terjajah yang sering mengidap perasaan rendah diri. Akibatnya terbentuklah mentalitas pecundang, Bung Karno menyatakan mental seperti ini harus dikikis habis, rakyat harus berjiwa merdeka dan berani berkata”ini dadaku, mana dadamu”, berani mandiri dan menghargai diri sendiri. Rakyat berani (Indonesia) menolak bantuan yang merendahkan bangsa sendiri dengan seruan, “ go to hell with your aid”.
Pada masa Orde Baru Mental Bangsa Terbelakang, Investasi mental memang diberikan tetapi bersifat permukaan, Penataran P4 (Pancasila) digalakan tetapi miskin kreativitas, terlalu menekankan dimensi Kognitif (hafalan), serta kurang menyentuh aspek afektif dan dorongan untuk bertindak.
Orde Reformasi hadir sebagai kulminasi dari paradoks antara kemajuan material dan keterbelakangan mental dengan segala Krisis yang menyertainya. Setelah 14 tahun Reformasi tak kunjung mendekati janji-janji kesejahteraan, keadilan, kepastian hukum, serta pemerintahan yang bersih. Perbudakan mental merupakan pangkal terdalam yang membuat kekayaan bangsa ini terus mengalir keluar dari bumi pertiwi, dan mental yang korup adalah akar tunggang dari merajalelahnya praktek-praktek korupsi.
Apa yang kita saksikan pada kehidupan bangsa saat ini adalah banjir bandang kesenangan dan ambisius. Ledakan selerah dan tuntutan hidup menjadikan bangsa ini menjadi bangsa pengimpor terbesar didunia, mulai dari garam sampai dengan barang mewah. Luapan ambisi kuasa membuat banyak orang mengabaikan tanggung jawab profesinya untuk merebut jabatan politik, bahkan menghalalkan segala cara termasuk kampanye hitam untuk merai kekuasaan. Dorongan selerah pasar dan ambisi perseorangan terkadang harus dibayar mahal dengan mengorbankan kemandirian dan Kedaulatan Negara. Dalam situasi seperti ini, mental tak mampu menunjukkan Kepemimpinanya, terpojok oleh warisan sejarah perbudakan mental serta cengkraman selera dan ambisi.
Sebuah Politik tanpa kepemimpinan mental yang sehat tidak memiliki landasan perwujudan kebajikan kolektif. Perkembangan  politik mengikuti logika terbalik, mempertahankan yang buruk dan membuang yang baik.
Untuk dapat bangkit dari keterpurukan, harus ada perubahan besar dalam struktur mental manusia Indonesia melalui proses Nation and charakter Building. Usaha pembangunan karakter ini harus mempertautkan antara proses penempahan pribadi yang berkarakter dan kolektivitas bangsa yang berkarakter. Bahwa kebaikan dan kekuatan karakter individual hanya bisa memperoleh kepenuhan manfaatnya jika terintegrasi ke dalam kebaikan dan kekuatan karakter bangsa secara kolektif.
Bagi bangsa Indonesia, basis nilai sebagai tumpuhan karakter kolektif yang dapat menopang kemajuan peradaban bangsa adalah PANCASILA. Inti nilai Pancasila bagaimana menumbuhkan semangat persatuan dalam keragaman dengan cara mengatasi mentalitas mementingkan diri sendiri melalui penguatan mentalitas Gotong royong berlandaskan semangat Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan,Permusyawaratan dan keadilan sosial.
Dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagai tujuan akhir dari Revolusi Indonesia (cita-cita Kemerdekaa)  semangat gotong royong harus diarahkan untuk mengembangkan mentalitas karakter bangsa yang berani Berdikari dalam ekonomi, Berdaulat dalam politik, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Berdikari dan mandiri tak berarti harus menyendiri. Berdikari adalah sikap mental untuk berani menetukan pilihan sendiri yang dapat membebaskan ketergantungan ekonomi pada pihak-pihak asing. Jalan menuju kemandirian ekonomi dapat ditempuh melalui penguatan semangat ekonomi kooperatif dan efektivitas peran negara dalam penguasaan kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi kemakmuran rakyat, daya saing perekonomian dengan meningkatkan nilai tambah dari keunggulan potensi sumberdaya yang dimiliki, kedaulatan pangan dan energi disertai mengutamakan pembelian produk dalam negeri.
Kedaulatan Politik berdimensi eksternal dan internal. Kedaulatan keluar adalah kesanggupan bangsa untuk mensejajarkan diri dengan bangsa lain dan bebas mengatur pertalian dengan bangsa-bangsa lain berlandarskan prinsip kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan. Kedaulatan kedalam diarahkan untuk memberikan perlindungan dan pengawasan kepada putra-putri bangsa dengan memberikan jaminan hak dasar setiap warga dan keselamatan wilayah, keadilan dan kepastian hukum, serta ketertiban dan kedisiplinan aparatur negara dan warga negara.
TRISAKTI BUNG KARNO.
Esensi revolusi mental adalah proses pembelajaran dan perubahan, yakni perubahan dari cara berpikir lama (linier thinking) ke cara berpikir baru (system thinking). Dalam revolusi mental yang merupakan cerminan proses pembelajaran, tiga hal yang harus dilakukan yakni:
1.      Meninggalkan paradikma lama (to unlearn) yang menjadi penyebab sekaligus kendala penyelesaian krisis.
2.      Menggali dan kemudian menghidupkan kembali paradikma lama (to relearn) yang masih dapat diandalkan untuk menyelesaikan krisis.
3.      Mempelajari, menguasai, dan mempraktikkan paradikma baru (to learn) untuk menjawab krisis multidimensi dan tantangan bangsa yang makin kompleks.

G.    BERPOLITIK YANG INDAH “ POLITIK ITU SENI”
Politik itu kata sebuah Adagium Barat,  memang lebih sebagai seni (art), yakni seni memainkan kemungkinan-kemungkinan, akan tetapi dengan Adagium tersebut tersebut, bukan berarti dalam politik hal-hal yang tidak mungkin dapat menjadi mungkin begitu saja. Berjuanglah untuk sesuatu yang mungkin, janganlah bersikukuh berjuang untuk sesuatu yang tak mungkin.
Berpolitik itu memang memerlukan seni, yakni seni dalam  mencapai tujuan itu sendiri, inilah seninya politik. Politik yang kita tanggapi sebagai seni tidak akan menimbulkan stres, rasa paranoid, tidak aman yang terusmenerus, apalagi prustrasi. Jika seorang politikus punya sedikit kecerdasan dan memandang politik sebagai seni, berpolitiknyapun juga akan penuh keindahan dan kesantunan.
Politik tanpa seni akan melahirkan Politikus yang sangat tega, bahkan kejam,brutal dan sadis. Tanpa seni politik akan dipandang bukan sebagai permainan yang cantik dan enak dinikmati, melainkan semata-mata sebagai permainan kekuasaan. Bahkan, pertarungan kekuasaan  semata, akibatnya politik semacam ini akan cenderung kasar dan menghalalkan segala cara. Politik model ini cenderung melahirkan sikap hidup atau mati . Jabatan akhirnya menjadi tujuan utama bahkan obsesi.

H.    MEMPERKUAT TOLERANSI
Bangsa ini merupakan negara yang kaya ragam budaya, baik dari segi Kesenian maupun tradisi ritual keagamaan. Masyarakat Indonesia yang memeluk banyak kepercayaan (agama) Islam, Kristen, Hindu, Budha dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mendorong terjadinya banyak kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh masing-masing pemeluk dan penganutnya. Dalam pelaksanaanya dibutuhkan TOLERANSI Inter umat beragama, antar umat beragama,antar umat beragama dengan pemerintah (Tri Kerukunan Umat Beragama). Tetapi adakalahnya tradisi dan ritual keagamaan yang berbeda sering dianggap menyimpang oleh sebagian masyarakat yang tidak memahami arti dan makna penting yang terdapat dalam pelaksanaan kegiatan tradisi dan ritual keagamaan tersebut. Dan yang paling naiflagi ketika ada pihak yang mengisukan/mengampayekan pemurnian agama, bahkan menebarkan ancaman bagi kelompok lain.
Hal diatas bertolak belakang dengan fakta bahwa bangsa Indonesia beragam suku,bahasa dan agama sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Sikap dan perbuatan fanatisme yang berlebihan terhadap agama, suku, golongan membuat mereka buta tentang arti dan makna menghargai PERBEDAAN. Tudingan sesat menyesatkan antar-golongan dan menganggap paling benar aliran yang dianutnya,bahkan sampai  membakar tempat peribadatan agama lain yang menurutnya sesat.
Segala bentuk tindakan kekerasan dalam beragama dan bernegara seperti ini jelas tidak sesuai dengan yang telah dirumuskan para tokoh nasional dalam perumusan asas Dasar Negara Indonesia, seperti yang dipikirkan oleh Soekarno terkait landasan dasar negara tentang kebangsaan, prikemanusiaan, demokrasi dan kesejahteraan sosial.
Moh. Yamin dengan pemikiran perikebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan dan kesejahteraan rakyat. Supomo dengan pemikirannya, tentang persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir batin, musyawara dan keadilan sosial.
Dari yang sudah dirumuskan itu, kemudian terbentuklah Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Tampak jelas bahwa asas Dasar negara tidak berlandaskan atas keberpihakan kepada satu golongan, melainkan atas dasar KERAGAMAN BUDAYA Bangsa.
Dengan keberbedaan ini Indonesia diharapkan mampu menjadi bangsa yang mau menghormati dan menghargai perbedaan serta menumbuhkan sikap peduli terhadap sesama. Kearifan sosial-agama semacam ini layak menjadi pijakan bangsa dalam memupuk persatuan dan kesatuan antaretnis maupun agama. Penjajahan kultur sering memicu konflik horizontal, penindasan jender dan tidak adanya sentuhan keserasian  serta keselarasan sebagai sesama manusia.
Kehidupan sosial masyarakat yang semakin terdistorsi arus kepentingan berbagai kelompok, serta munculnya isu pemaksaan sistem monokulturalitas jelas bertentangan dengan kaidah bangsa yang kaya dengan ragam budaya. Karena itu diperlukan orientasi baru tentang toleransi yang berbasis pluralitas dan multikulturalitas sebagai upaya menjaga keutuhan bangsa di tengah perbedaan yang semakin kompleks.
Bangsa ini harus berani mengambil sikap tegas terhadap isu SARA, membuka wawasan dan memaknai kehidupan sosial yang lebih terbuka, serta bijaksana memahami segala bentuk keragaman budaya sebagai langkah awal membina persatuan dan kesatuan bangsa.

I.       PENDIDIKAN DEMOKRASI.

Demokrasi adalah sebuah sistem Politik sekaligus sebagai sikap hidup. Pendidikan Demokrasi pada hakikatnya adalah Sosialisasi nilai-nilai Demokrasi agar dapat diterima dan dijalankan oleh Warga Negara.

Pendidikan Demokrasi adalah upaya sistematis  yang dilakukan oleh negara dan masyarkat untuk memfasilitasi individu warga negara agar Memahami,  Menghayati, Mengamalkan, dan Mengembangkan Konsep, Prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peranya di masyarakat (Udin S.Winataputra, 2012).

Indonesia adalah Negara Demokrasi, ini dapat kita lihat dengan adanya Institusi/ lembaga-lembaga Politik Demokrasi.” Institusi/Struktur Demokrasi” , “ Prilaku/Kultur Demokrasi”.Membangun Masyarakat Demokrasi berarti upaya membuat keserasian antara Struktur yang Demokrasi dengan Kultur yang Demokrasi.

Membangun Institusi Demokrasi berarti menciptakan dan menegakkan lembaga-lembaga politik yang ada.

Membangun kultur Demokrasi Berarti Memperkenalkan, Mensosialisasikan, serta Menegakkan nilai-nilai Demokrasi pada masyarakat.
 Institusi/Struktur Demokrasi menunjuk pada tersedianya lembaga-lembaga Politik Demokrasi yang ada disuatu negara. Lembaga itu antara lain Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab, Parlemen yang menyerap, mendengar, dan melaksanakan hal –hal yang berpihak kepada masyarakat ( inspirasi dari masyarakat), Lembaga Pemilu yang Propesional, Independen, Organisasi Politik/Partai politik yang sehat, Lembaga Swadaya masyarakat yang aktif, Media Massa yang bertanggung jawab.

Kultur Demokrasi menunjuk pada berlakunya nilai-nilai Demorasi di Masyarakat. Masyarakat yang Demokratis adalah masyarakat yang prilaku hidupnya baik keseharian dan kenegaraannya dilandasi oleh nilai-nilai Demokrasi.

Menurut pendapat Henry B. Mayo, Nilai-nilai Demokrasi meliputi Damai dan Sukarela, Adil, Menghargai Perbedaan, Menghormati Kebebasan, Memahami Keanekaragaman,  Teratur, Paksaan yang minimal, dan Memajukan ilmu.

Institusi Demokrasi yang tidak didukung prilaku Demokrasi dapat membahayakan keberlangsungan dari  Demokrasi tersebut. Demokrasi sejati memerlukan sikap dan prilaku hidup Demokrasi Masyarakatnya.



















BAB VI
PEMAHAMAN TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Usaha untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dapat kita lihat dalam berbagai kegiatan/kejadian diberbagai belahan dunia . Hal ini terjadi seiring dengan proses tumbuh dan berkembanganya peradaban manusia. Demikian juga di Indonesia upaya  untuk menegakan  HAM  telah dilakukan sejak pemerintahan Indonesia ada, hal ini dapat kita baca dalam sejarah (sidang BPUPKI) adanya usaha untuk membuat pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berhubungan dengan HAM.. Sampai saat ini perkembangan yang berhubungan dengan HAM dapat kita lihat dengan adanya UU RI no 39 tahun 1999, Amandemen II UUD 1945.


A.    Hak Asasi Manusia.
Ada dua Istilah penting yang dapat kita lihat dalam konsep Hak asasi manusia yakni “ Hak” dan “Human rights”( semakna dengan HAM). Hak sesuatu yang harus diperoleh.

Naskah Sejarah HAM
1.        Magna Charta (Piagam Agung1215), dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John dari inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka.
2.        Bill of Rights (UU Hak 1689), UU yang diterima oleh Parlemen Inggris sesudah berhasil mengadakan perlawanan terhadap raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (the Glorious Revolution of 1688).
3.        Declaration des droits de I homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara 1789,  naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Perancis, sebagai reaksi terhadap kesewenangan Raja.
4.        Bill of Rights (UU Hak), naskah yang disusun oleh Rakyat Amerika tahun 1789 yang menjadi bagian dari UUD 1791.
5.        The Four Freedom oleh Franklin D. Roosevelt.
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi majelis umum Perserikatan bangsa-bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.        Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian di dunia.
2.        Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.        Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pembrontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.        Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan.
5.        Menimbang bahwa nagsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia ,dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.        Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.        Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.

Atas pertimbangan diatas, Majelis UMUM PBB menyatakan Deklarasi Universal Tentang hak-hak asasi manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha,dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhapat hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan –tindakan progresif secara nasional maupun  , menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

B.     Pengertian Hak Asasi Manusia.
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak –hak itu ,manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat .
HAM bersifat umum (universal) karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
HAM bersifat supralegal, artinya tidak tergantung pada adanya suatu Negara atau UUD, kekuasaan pemerintah ,bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi karena berasal dari sumber yang lebih tinggi (Tuhan).
UU no 39 Tahun 1999 tentang HAM mendefenisikan  HAM sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan YME.
Dasar hak asasi manusia adalah manusia berada dalam kedudukan yang sejajar dan memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai macam aspek untuk mengembangkan segala potensi yang dimilikinya.






Ciri pokok hakikat HAM.
a.         HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
b.        HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul social dan bangsanya.
c.         HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi hak orang lain.

C.    HAM menurut sifat/masyarakat pada umumnya.
Hak asasi pribadi(personal right), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
Hak asasi ekonomi, (proverty right), yaitu hak untuk memiliki sesuatu ,membeli dan menjual sesuatu serta memanfaatkannya.
Hak asasi Politik, (political right), yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pili dan dipilih dalampemili, hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right legal equality).
Hak asasi social dan kebudayaan (social and culture right) yaitu hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right) misalnya perlakuan dalam hal penahanan ,penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Hak asasi tersebut tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak tanpa mengenal batas sebab pelaksanaan secara mutlak dengan sendirinya akan melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.
HAM di INDONESIA, Permasalahan dan Penegakannya.
Sejalan dengan amanat konstitusi , Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, social budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan baik dalam penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya.
HAM di Indonesia didasarkan pada Konstitusi NKRI, yaitu Pembukaan UUD 1945, alinea I, Pancasila sila ke-4, Batang tubuh UUD 1945 pasal 27,29 dan 30, UU no 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
HAM di Indonesia menjamin hak untuk hidup ,hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan , hak wanita dan hak anak.
Program penegakan Hukum dan HAM (PP no 7 tahun 2005) meliputi pembrantasan korupsi, antiterorisme dan pembasmian penyalagunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan  secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

D.    HAMBATAN PENEGAKAN HAM.
Tentang berbagai hamba dalam pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia
1.        Faktor kondisi social budaya.
2.        Faktor komunikasi dan informasi.
3.        Faktor kebijakan pemerintah.
4.        Faktor perangkat perundangan.
5.        Faktor aparat dan penindakannya.

E.     PENGERTIAN DAN HAKIKAT HAM
-          Secara definitif hak merupakan unsur normatif yg berfungsi sbg pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebelan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dlm menjalani harkat dan martabatnya.
-          Hak mempunyai unsur sbg berikut, Pemilik hak(Hak Kepemilikan), Ruang lingkup penerapan hak, Pihak yg bersedia dlm penerapan hak
-          HAM, adalah hak yg melekat pd diri manusia yg bersifat kodrat dan fundamental sbg suatu anugerah Allah yg harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu masyarakat atau negara.

  1. Hakekat HAM
-          Merupakan upaya menjaga keselamatan eksis-tensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan.( yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban ,serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dgn kepentingan umum). Begitu juga upaya menghormati ,melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah dan negara.
  1. Ciri pokok hakikat HAM
-          HAM tdk perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
-          HAM berlaku untuk semua orang ,tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
-          HAM tdk bisa dilanggar, tdk seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
  1. Perkembangan Pemikiran HAM
-          Perkembangan Pemikiran HAM dunia bermula dari : Magna Charta, The American Declaration, The French Declaration, The Four Freedom.
-          The American Declaration, berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak didlm perut ibunya, sehingga tdklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
  1. The French Declaration.
-          Tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yg semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yg sah dan penahanan tanpa surat perintah yg dikeluarkan oleh pejabat yg sah.
-          Dlm kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yg ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tdk bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap yg menyatakan ia bersalah.


  1. Perkembangan pemikiran HAM
-          Perkembangan pemikiran HAM dibagi empat generasi:
-          Generasi pertama, Pengertian HAM hanya berpusat pd bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pd bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi PD II ,totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yg baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yg baru.
  1. Generasi Ke Dua
-          Pemikiran HAM tdk saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik, dan budaya.
  1. Generasi Ke tiga.
-          Keadilan dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pembangunan itu sendiri, bukan setelah pembangunan itu selesai.
  1. Generasi ke-empat.
-          Pemikiran HAM generai ke empat dipelopori oleh negara-negara dikawasan asia yg pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yg disebut Declarationof the Basic Duties of asia People and Goverment.
-          Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatana sosial yg berkeadilan.
  1. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia.
-          Pimikiran HAM Boedi Oetomo, dlm konteks pemikiran HAM, para pemimpin budi utomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yg ditujukan kpd pemerintahan kolonial maupun dlm tulisan yg dimuat surat kabar Goeroe desa.
-          Bentuk pemikiran HAM Budi utomo dlm bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
  1. Perdepatan Pemikiran HAM
-          HAM yg terjadi dlm sidang BPUPKI berkaitan dgn masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dgn lisan dan tulisan.
  1. Periode 1966-1998.
-          Pd masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM.
-          Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pd thn 1967, yg merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentuka komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah asia.
HAM 1970-1980
-          Pemikiran elit penguasa pd masa ini, sangat diwarnai oleh sikap penolakanya terhadap HAM sbg produk barat, dan individualistik serta bertentangan dgn paham kekeluargaan yg dianut oleh bgs indonesia .
-          Pemerintah pd periode ini bersifat defensif dan refrensif yg dicerminkan dari produk hukum yg umumnya res-triktif terhadap HAM.
HAM 1990-sekarang
-          Strategi penegakan HAM pd periode ini dilakukan melalui dua tahap status penentuan, dan tahap penataan aturan secara konsisten.
-          Rencana aksi nasional HAM yg dicanangkan tgl 1 agustus 1998, yg didasarkan pd empat pilar yakni, Pertama, Persiapan pengesahan perangkat internasional sibidang HAM, dua Desiminasi informasi dan pendidikan bidang HAM, Tiga, penentuan skala prioritas pelaksanaan ham, keempat, Pelaksanaan isi perangkat internasional dibidang HAM yg telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.
F.     BENTUK-BENTUK HAM
-          Hak Sipil
-          Hak Politik
-          Hak Ekonomi
-          Hak sosial budaya.
-          Jenis HAM menurut Prof Baharuddin Lopa, yakni Hak persamaan dan kebebasan, hak hidup, hak memperoleh perlindungan,hak penghormatan pribadi, hak menikah dan berkeluarga,hak wanita dan pria sederajat, hak kebebasan memilih agama, hak kebebasan bertindak dan mencari suaka, hak untuk bekerja,hak memperoleh kesempatan yg sama, hak milik pribadi, hak menikmati hasil produk dan hak tahanan dan narapidana.
G.    HAM DLM PERUNDANG-UNDANGAN
-          Dlm perundang-undangan RI paling tdk terdapat empat bentuk hukum tertulis yg memuat aturan tentang HAM.
-          Pertama, Dalam konstitusi UUD Negara.
-          Kedua dlm ketetapan MPR.
-          Ketiga, dalam undang-undang.
-          Keempat dlm peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
H.    HAM SBG TATANAN SOCIAL
-          HAM sbg tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dlm tatanan sosial, politik, ekonomi, yg hidup.
-          Dlm kerangka menjadikan HAM sebagai tatanan sosial ,pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewargaan sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.













BAB VII
WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA.

A.    Pengertian Geopolitik dan Geostrategi
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata Geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan Politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara dan tentu yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa (Sunarso, 2006: 195). Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Geostrategi merupakan suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Sehinggan geopolitik dan geostrategi sangan erat kaitannya, dimana kedua-duanya berupaya untuk mempertahankan wilayah, untuk mencapai tujuan nasional.
     Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional Nilai-nilai Pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional, nilai-nilai tersebut yakni;Penerapan hak azasi manusia(HAM), mis, memberikan kebebasan kepada semua umat beragama untuk memeluk dan menjalankan ibadahnya menurut keyakinan dan kepercayaannya.Mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada golongan dan individu.pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat Aspek Kewilayaan Nusantara.Pengaruh geografis merupakan suatu fenomena yang perlu diperhatikan, sebab Indonesia kaya akan keanekaragaman sumberdaya alam, dan suku bangsa.  Aspek Sejarah Indonesia memiliki pengalaman sejarah yang pahit (dikuasai oleh bagsa lain,pelanggaran HAM/terjadinya perpecahan), diharapkan tidak terulangkembali dimasa-masa yang akan Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayaan.
     Fungsi wawasan Nuantara.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahWawasan Nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial, dan kesatuan pertahanan keamanan. Wawasan Nusantara sebagai wawasan pertahanan keamanan negara merupakan  pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayaan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
        Batasan dan Tatangan negara RI.
Risalat sidang BPUPKI tgl 29 mei-1 jini 1945, tentang negara RI dari beberapa pendapat para pejuang Nasional seperti, Dr.Soepomo, menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, MH Yamin menyatakan Indonesia meliputi sumatra, jawa, sunda kecil, Borneo, Selebes, Maluku, Ambon Semenajung melayu Timor ,Papua. Merunut Ir Soekarno, menyatakan kepulawan Indonesia merupakan satu kesatuan yg tidak dapat dipisahkan

        Ordonansi (UUD Belanda), 1939, yaitu penentua lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan karena pada setiap wilayah lautan terdapat lautan bebas yang berada diluar wilayah yurisdiksi nasional
Tujuan wawasan nusantara
Tujuan nasiona RI Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, demikian wawasan Nusantara secara ekonomi, politik, sosial dan budaya dapat terwujud sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, merupakan pengumuman pemerintahan RI tentang  wilayah perairan R I.


WILAYAH INDONESIA NANLUAS & INDAH

Negara (wilayah) Indonesia yang luas , terbentang dari sabang sampai merauke, yang memiliki lautan yang luas dan daratan yang luas yang memiliki kandungan alam yang kaya, dapat tumbuh dan berkembang menjadi suatu bangsa yang besar dan bangsa yang sejahterah. Yang dapat menjadi bangsa yang Agraris Maritim.
Wawasan, mengandung arti pandangan atau tanggapan inderawi.
Wawasan Nasional

A.    Pengertian
Istilah wawasan berasal dari kata “Wawas” yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata “Mawas “ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedang Wawasan berarti carapandang, cara tinjau atau cara melihat. Sedangkan Nusantara berasal dari kata “Nusa” yang berarti pulau-pulau dan “Antara” yang berarti diapit diatara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan  dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara dua samudera (samudra pasifik, samudra Indonesia) dan dua benua (benua Asia dan benua Australia).

Secara umum Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa  Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang berdsarkan  Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat , serta sesuai dengan geografis wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan  bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik  kewarganegaraan yang tercantum dalam beberapa ketetapan :
a.       Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973.
b.      TAP MPR No IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978 tentang GBHN.
c.       TAP MPR No II/1983 tanggal 12 Maret 1983.

Ruang lingkup dan cakupan Wawasan Nusantara dalam Tap MPR 1983, dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional disebut sebagai, Kesatuan Politik, Kesatuan Ekonomi, Kesatuan Sosia Budaya, dan Kesatuan Pertahanan Keamanan.

Dengan demikian adapun peranan wawasan nusantara yaitu;
-          Untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaan.
-          Mengajarkan bagaimanan pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.


B  FAKTOR YANG MEMPENGARUGI.
1.      Wilayah (geografi).
a.       Asas Kepulauan (Archipelagic Principle).
Kata archipelago dan archipelagic berasal dari kata italia” Archipelagos” yang berarti lautan terpenting. Istilah ini berarti wilayah lautan dengan pulau-pulau didalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut nama unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa barat, sehingga archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian The indian Archipelago. Kata Archipelago pertama kali dipakai oleh John crawford dalam bukunya “ The History of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelagos diterjemakan ke dalam bahasa belanda Indische Archipel, yang semula ditafsirkan sebagai wilayah kepulauan Andaman sampai Marshanai.
b.      Kepulauan Indonesia ( 17508 pulau).
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan nederlandsch Oost indische Archipelago, sebagai sebuatan untuk kepulauan ini, yaitu kepulauan “Hindia Timur” oleh Multatuli, disebut Nusantara, Indonesia dan Hindia Belanda (Nederlandsch-indie) pada masa penjajahan Belanda.
c.       Konsepsi tentang wilayah lautan.
1.      Res Nullius, menyatakan bahwa lautan itu tidak ada yang memilikinya.
2.      Res Cimmunis, menyatakan bahwa lautan itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.
3.      Mare liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa.
4.      Mare Clausum (The Right and Dominion of the Sea), menyatakan bahwa hanya lautan sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (saat itu kira-kira sejauh 3 mil saja).
5.      Archipelagic State Pinciples (asas negara kepulauan), yang menjadikan dasar dalam konvensi PBB tentang hukum laut.
d.      Karakteristik Wilayah Nusantara.
Terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut;
Bagian Utara  6-o8 LU
Bagian Selatan 11-15 LS
Bagian barat 94- 45 BT
Bagian Timur 141-05 BT.

2.      Geopolitik dan Geostrategi.
a.       Geopolitik.
Memaparkan dasar pertimbangan dalam alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Pengertian Geopolitik adalah sebagai ilmu penyelenggara negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggalsuatu bangsa.
b.      Geostrategi, upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik, posisi silang Indonesia yaitu, Geografi, Demografi, Ideologi, Politik Ekonomi, Sosia Budaya, dan Hankam.
c.       Unsur-Unsur Wawasan Nusantara.
1.      Wadah/Tempat, Wilayah Indonesia, seluruh wilayah bekas jajahan Hindia-Belanda+ Irian Jaya, Timor-Timur jajahan Portugis.
2.      Isi Wawasan nusantara, yaitu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara, dengan deklarasi Djuanda, tanah air indonesia, tanah air yang bersatu.
3.      Tata laku. Mencakup tata laku batin dan lahiriah, unsur wawasan nusantara tercermin dari prilaku kita yang menunjukkan kualitas negara Indonesia, lahiria mengakui perbedaan agama, daerah dan lain-lain, batin, kita satu kesatuan.
d.      Implementasi Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari  cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi atau menanganiberbagai masalah yang menyakut kehidupan masyarakat. Oleh karena itu implementasi penerapan wawasan nusantara harus tercermin dalam pola pikir sikap dan tindakan yang meliputi;
1.      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatana ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.ara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata diseluruh wilayah tanah air.
2.      Tingkat perkembangan ekonomiharus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah  dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3.      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis yang nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat,aspiratif, terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
4.      Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosian budaya, akan menciptakan sikap batiniah lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segalah bentuk perbedaan serta mampu menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun, bersatu tanpa membedakan suku, asal, daerah, agama atau status sosialnya.
5.      Implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan hankam, akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air yang akan membentuk sikap bela negara pada setiap individu bangsa Indonesia guna menghadapi sikap bentuk ancaman yang membahayakan  keselamatan bangsa dan kedaulatan negara.
Tantangan/kendala implementasi wawasan nusantara;
1.      Pemberdayaan masyarakat yang belum merata.
2.      Perkembangan dunia tanpa batas, /derasnya arus Globalisasi
3.      Pengguasaan IPTEK yang masih terbatas.
4.      Munculnya era baru kapitalisme, lahirnya negara kapitalis, negara maju, pemilik modal yang besar dengan sumber daya manusia yang telah menguasai IPTEK, yang terus berupaya mempertahankan kekuatan ekonominya dengan cara mempolitisir isu Pelanggaran HAM, Demokrasi dan lingkungan hidup.
5.      Rendahnya rasa empati dan simpati terhadap lingkungan dan sikap bela negara yang rendah.



                                                     OTONOMI DAERAH.

Otonomi Daerah adalah , Kemadirian suatu Daerah dalam  kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
 Istilah untuk Otonomi Daerah.
Desentralisasi, ialah : Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Arti penting Otonomi Daerah-Desentralisasi.
Untuk terciptanya Efesiensi-Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Sebagai sarana Pendidikan Politik.
Pemerintahan Daerah sebagai  persiapan untuk Karir Politik lanjutan.
Stbilitas Politik.
Kesetaraan Politik.
            Akuntabilitas

Visi Otonomi Daerah.

            Politik, Harus dipahami sebagai  sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang  dipilih secarah Demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang  responsif.
         Ekonomi, Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
         Sosial, Menciptakan kemampuan  masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Konsep Dasar Otonomi Daerah.
Peyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam  hubungan domestik kepala daerah.
Penguatan peran DPRD, sebagai representasi rakyat lokal dlm pemilihan dan penetapan kepala daerah.
Pembangunan tradisi politik yang  lebih sesuai dengan  kultur berkualitas tinggi dengan  tingkat akseptabilitas yang  tinggi pula.
            Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan Eksekutif.
Peningkatan efisiensi administrasi keuangan daerah.
Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat
Model Desentralisasi.
         Dekonsentrasi, merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administrasi antara departemen pusat dengan  pejabat pusat di lapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
         Delegasi, pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang  tidak  secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.
         Devolusi, Transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen kepada  unit otonomi pemerintah daerah.
         Privatisasi, tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat.
Sejarah Otonomi Daerah Di Indonesia/ Undang-Undangnya.
         UU No. 1 thn 1945.
         UU No 22 thn 1948.
         UU No 1 thn 1957.
         UU No 18 thn 1965.
         UU No 5 thn 1974.
         UU No 22 thn 1999.
         UU No 25 thn 1999.
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah dalam UU No 22 tahun 1999.
Demokrasi, Keadilan, Pemerataan, Potensi dan Keanekaragaman Daerah.
Otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
Otonomi daerah yang  luas dan utuh diletakan pada  daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
            Sesuai dengan  konstitusi negara.
Kemandirian daerah otonom.
Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah.
Asas dekonsentrasi diletakan pada  daerah propinsi sebagai  wilayah administrasi.
Asas tugas pembantu.

Kewenangan Pemerintah Pusat dalam UU No 22 tahun 1999.
Hubungan luar negeri, Pertahanan dan Keamanan, Peradilan, Moneter, Agama dan berbagai jenis urusan yang  memang lebih efisiensi ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti Kebijakan Makro Ekonomi, Standarisasi Nasional , Administrasi pemerintahan, Badan usaha milik negara dan mengembangan sumber daya manusia.

Kewenangan Propinsi sebagai daerah Administrasi dalam UU No 22 tahun 1999.

Hubungan luar negeri, Pertahanan dan Keamanan, Peradilan, Moneter, Agama dan berbagai jenis urusan yang  memang lebih efisiensi ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti Kebijakan Makro Ekonomi, Standarisasi Nasional , Administrasi pemerintahan, Badan usaha milik negara dan mengembangan sumber daya manusia.

Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan  Kota sebagai Daerah Otonom.

Pertanahan
Pertanian.
Pendidikan dan Kebudayaan.
Tenaga kerja.
Kesehatan.
Lingkungan hidup.
Pekerjaan umum.
Perhubungan.
Perdangangan dan Industri.
Penanaman modal.
               Koperasi.

Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Demokratisasi.

         Memberikan otonomi daerah tidak  saja berarti melaksanakan Demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktiviteit, artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri.
         Dengan  berkembangnya Auto-aktiviteit tercapailah apa yang  dimaksud dengan  Demokrasi yaitu pemerintahan yang  dilaksanakan oleh Rakyat, untuk Rakyat.
         Rakyat tidak  saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.

Konsekwensi Otonomi Daerah dengan Demokratisasi.
         Otonomi daerah harus dipandang sebagai instrumen desentralisasi dalam  rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa.
         Otonomi daerah harus didefisikan sbg otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah(pemda), JUGA BUKAN OTONOMI BAGI DAERAH.













BAB IX
KETAHANAN NASIONAL SEBAGAI GEOSTRATEGIS INDONESIA.


GEOSTRATEGIS, adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi dan tujuan Nasional. (Konsep Ketahanan  Nasional merupakan pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional).
Tiga Perspektif/sudut pandang terhadap konsepsi Ketahanan Nasional,
1.      Ketahanan Nasional sebagai kondisi, Ketahanan Nasional dipandang sebagai suatu keadaan yang harus dicapai (masyarakat Indonesia yang adil dan sejahterah), bila hal ini dapat terwujud maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang kuat dan mampu menghadapai segala ancaman dan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar.
2.      Ketahanan Nasional  sebagai Metode,  sebuah pendekatan ,cara untuk melaksanakan Pembangunan .Strategi yang digunakan dengan memanfaatkan segala aspek yang ada dalam diri bangsa.
3.      Ketahanan Nasional sebagai Doktrin/Konsepsi, khas Indonesia yang mengatur tatana kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menata kehidupan yang sejahterah dan keadaan yang aman.
Ketahanan Nasional meliputi Ketahanan Ideologi, Ketahanan Politik, Ketahanan Ekonomi, Ketahanan Sosial Budaya, dan Ketahanan Pertahanan Keamanan.
Ketahanan Ideologi adalah Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila, yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara Persatuan dan Kesatuan Nasional dan kemampuan menangkal  penetrasi ideologi asing, serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadaian bangsa Indonesia.
Ketahanan Politik adalah, kondisi kehidupan Politik bangsa Indonesia yang berlandaskan Demokrasi Politk berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang mengandung kemampuan memelihara sistem Politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan Politik Luar Negeri yang Bebas dan Aktif.
Ketahanan Ekonomi adalah, Kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berdasarkan  demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat  yang adil dan merata.
Ketahanan Sosial Budaya adalah, kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (Selaras, Serasi, Seimbang) rukun, damai, adil, sejahterah,  bersatu, cintah tanah air, dan mampu menagkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan Kebudayaan Nasional.
Ketahanan Pertahanan Keamanan adalah, kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat, yang mengandung kemampuan  memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menagkal segala bentuk ancaman.
Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama ASTA GATRA, yang terdiri dari Tri Gatra dan Panca Gatra.
Tri gatra adalah,  aspek alamiah yang terdiri atas, Penduduk, Sumber daya alam dan Wilayah.
Panca Gatra, adalah aspek sosial, yang terdiri atas, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.


A.      GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI

1.        Pengertian Geostrategi Indonesia
Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945. Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945. Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.

2.        Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Pada awalnya perkembangan Geostrategi Indonesia digagas oleh Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SSKAD) Bandung pada tahun 1962. isi konsepnya yaitu pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh komunis. Sehingga pada saat itu, Geostrategi Indonesia dimaknai sebagai strategi untuk mempertahankan, mengembangkan dan membangun kemampuan territorial dan kemampuan gerilyawan untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.
Pada tahun 1965-an Lembaga Ketahanan Nasional mengembangkan kosep Geostrategi Indonesia yaitu untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan serta gangguan yang bersifat internal maupun eksternal.
Sejak tahun 1972, Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang Geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia sehingga Geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan kemanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integrasi nasional agar tujuan nasional dapat tercapai.
Terhitung mulai tahun 1974, Geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode dan doktrin dalam pembangunan nasional. Yang selanjutnya akan dibahas pada bahasan berikutnya.

B.       KETAHANAN NASIONAL

1.        Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

2. Ciri-ciri Ketahan Nasional
a) Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang
b) Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan
c) Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
d) Didasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) dan lima aspek sosial (pancagatra).
e) Berpedoman pada wawasan nasional. Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional

3. Hakikat Ketahanan Nasional
Kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial , sehingga kelemahan dari satu aspek akan mempengaruhi yang lain . Ketahanan nasional merupakan interaksi positif dari semua gatra kehidupan nasional yang terkandung dalam astagatra.

4. Sifat-sifat Ketahanan Nasional
a) Manunggal artinya antara trigatra dan panca gatra, tidak campur aduk melainkan serasi, seimbang dan harmonis.
b) Mawas ke dalam artinya untuk mewujudkan hakikat dan sifat nasional.
c) Kewibawaan artinya menjaga harkat dan martabat bangsa dan negara sebagai daya pencegah dan penangkalan.
d) Berubah menurut waktu yaitu ketahanan nasional bersifat dinamis atau berubah sesuai dengan fungsi dan waktu.
e) Tidak membenarkan adanya adu kekuasaan atau adu kekuatan.
f) Percaya pada diri sendiri. (self Confidence).
g) Tidak tergantung pada pihak lain (self Relience) yaitu ketahanan nasional dikembangkan atas dasar kemampuan diri sendiri

5. Konsepsi Dasar Ketahanan Nasional
Astagatra, model ini merupakan perangkat hubungan bidang kehi-dupan manusia dan budaya yang memanfaatkan kekayaan alam. Astagatra terdiri dari
a) Trigatra, yaitu :
1.   Gatra letak dan kedudukan geografi
2.   Gatra keadaan kekayaan alam (Pengelolaan SDA : asas maksimal, asas lestari, asas daya saing )
3.   Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
b) Pancagatra
1.    Gatra ideology
2.    Gatra Politik
3.   Gatra Ekonomi (faktor mempengaruhi ketahanan ekonomi sumber kekayaan alam, tenaga kerja, modal, teknologi)
4.  Gatra Sosial budaya (Faktor yang mempengaruhi ketahanan sosial, tradisi, pendidikan, kepemimpinan nasional, keperibadian nasional)
5.     Gatra Pertahanan dan Keamanan (Faktor yang mem pengaruhi: doktrin, wawasan nasional, sistem hankam, geografi, Manusia, integrasi angkatan bersenjata dengan rakyat, material maksudnya sinkronisasi industri pertahanan dengan industri sipil, IPTEK, kepemimpinan, pengaruh luar negeri)

  1. Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri :
a.       Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
b.      Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik
c.       Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara
d.      Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional

7. Lembaga-lembaga Ketahanan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional. Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964, dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1983, lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, yang berada di bawah Panglima ABRI.. Pada tahun 1994 lembaga ini berada langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Sejak tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden.


C. INDONESIA DAN PERDAMAIAN DUNIA
Hubungan antar bangsa (Internasional) terjadi sebagai akibat dari era globalisasi modern, dimana tidak ada satu bangsapun yang dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa lain. Hubungan internasional dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu hubungan individual, antar kelompok dan antar Negara sehingga menciptakan hubungan yang menyerap seluruh kalangan dan kegiatan manusia didunia yang menyebabkan terbentuklah masyarakat internasional pula.
Hubungan internasional dilaksanakan dengan prinsip persamaan derajat, yang didasari pada kemauan bebas dan persetujuan dari anggaota persekutuan. Bagi Negara yang merdeka dan berdaulat bebas untuk melaksanakan politik luar negeri dalam pergaulan denga Negara lain.
Bagi Indonesia, pelaksanaan politik luar negeri tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai landasan idea normative yaitu menyangkut perumusan sikap, arah tindakan dan tujuan yang hendak dicapai suatu Negara dalam pergaulan internasional.
Kebijakan politik luar negeri tidak sekedar penerapan keluar yang berdiri sendiri, melainkan terkait pada kebijakan nasional yang dirumuskan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kondisi menyeluruh didalam negeri. Kebijakan politik luar negeri berkaitan dengan tiga unsur yang saling berhubungan, yaitu kepentingan nasional, kemampuan nasional serta dinamika dan kondisi nasional.

1. Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat
Konsepsi perdamaian sebagai suatu hak asasi manusia jelas akan membantu meningkatkan kesadaran umum bahwa setiap orang mempunyai peran dalam memelihara perdamaian, memperluas dukungan umum terhadap kebijaksanaan pelucutan senjata sebagai tonggak bagi kebijaksanaan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Usaha untuk menciptakan perdamaian dunia telah banyak dibicaran oleh para ahli politik dan kenegaraan sejak zaman dahulu, diantaranya dalam siding umum PBB tanggal 24 Oktober 1970 yang menyatakan bahwa “setiap perang agresi merupakan kejahatan terhadap perdamaiana dan bahwa suatu ancaman atau penggunaan kekuatan merupakan pelanggaran terhadap hokum internasional”.
Setiap Negara didunia menginginkan adanya suatu yang tertib dan aman. Akan tetapi kenapa terjadi peperangan dan kesengketaan antar Negara? Hal ini disebabkan karena setiap Negara memiliki kepentingan, keinginan serta kemauan yang berbeda-beda, yang dilandasi oleh suatu system atau cara memperjuangkan yang berbeda-beda pula, sehingga menimbulkan konflik kepentingan antar negra.
Penggunaan kekerasasan dalam hubungan internasional sudah dilarang dan seharusnya diselesaikan secara damai. Majelis Umum PBB telah mendeklarasikan dalam Pasal 2 ayat(4) Piagam PBB serta berdasarkan Deklarasi Manila ahun 1982 yang melarang Negara anggota menggunakan kekerasan dalam hubungannya satu sama lain.

2. Masalah Internasional
Masalah internasional terjadi karena suasana dunia masih jauh dari rasa aman dan damai, kemerdekaan bangsa-bangsa masih terkekang, aspirasi rakyat terhambat dan ketidakadilan ekonomi masih terus berlanjut setelah perang dunia ke II. Sehingga Negara-negara berkembang dihadapkan pada tantangan bersejarah yang diakibatkan oleh kenyataan-kenyataan baru dalam bidang politik dan ekonomi.
a. Bidang Politik
Salah satu akibat dari saling pendekatan antar Negara besar adalah bahaya disintegrasi dan pecahnya Negara-negara diberbagai dunia. Pecahnya perang saudara disulut oleh pertentangan etnis dan agama. Seperti yang terjadi akibat dari Agresi Amerika Serikat yang menyebabkan berjuta-juta rakyat Irak yang tidak berdosa kehilangan nyawa, serta perjuangan rakyat Palestina terhadap Baitulmaqdis yang menyebkan kematian Presiden Yasir Arafat pada akhir tahun 2004 menunjukkan bahwa belum ada tanda-tanda perdamaian dunia yang makin membaik.
Masalah agresi yang terjadi, sebenarnya merupakan pemborosan terhadap ekonomi nasional dan internasional. Sementara dibelahan bumi lainnya masih banyak rakyat yang miskin dan kekurangan gizi serta membutuhkan modal pembangunan ekonomi. Oleh karenanya, hal ini malah menjadi masalah yang memprihatinkan bagi dunia.
b. Bidang Ekonomi
Pembicaraan ekonomi dunia menunjukkan bahwa tantangan lama belum teratasi sedangkan masalah baru seperti masalah-masalah kemiskinan dan keterbelakangan telah bermunculan.
Globalisasi perekonomian internasional yang meningkat serta kemajuan pesat ilmu pengetahun dan teknologi telah mengubah secra drastis pola-pola produksi, perdagangan dan keuangan. Secara potensial sebenarnya dapat membuka peluang yang lebih besar bagi kemajuan bersama. Akan tetapi hal tersebut telah berdampak negative terhadap Negara-negara berkembang.

2.      Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian Dunia
  1. Pemerintah Indonesia tetap akan terlibat aktif dalam menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu dibuktikan dengan keseriusan pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah Konferensi Asia-Afrika Untuk Pembangunan Sumber Daya Manusia Palestina yang akan diadakan di Jakarta pertengahan tahun 2008 ini. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, dalam acara konferensi pers seusai Konferensi Organisasi Konferensi Islam di Senegal mengatakan, selain mengadakan pertemuan dengan Presiden Palestina, pemerintah Indonesia juga telah mengadakan pertemuan dengan Presiden Sudan dalam rangka pengiriman bantuan kemanusiaan bagi rakyat Sudan. Lebih jauh Presiden menjelaskan, pemerintah Sudan juga telah melakukan kerjasama dengan pemerintah Indonesia di bidang minyak dan gas bumi melalui Badan Usaha Milik Negara Pertamina Medco di Provinsi Banten. Diharapakan, semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dapat memberikan kebaikan dan keadilan bagi negara Sudan dan negara-negara konflik lainnya di dunia (Sumber: Liputan Jakarta-VOI NEWS)
  2. Pada tanggal 24 sampai 30 Juni 2008, Pemuda Indonesia yang tergabung dalam Center for Religion and Civilization Studies (CRCS), initiative of change Indonesia dan YMCA menyelenggarakan International Youth Forum (IYF) di Bandung dan Kabupaten Garut. Latar belakangan sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan, setelah terjadinya peristiwa 11 September 2001 mejadi carut marut. Wacana terorisme menjadi salah satu isu central kebijakan politik beberapa negara besar, yang berakibat negatif terhadap tatanan kehidupan dan perdamaian masyarakat dunia yang berkepanjangan. Kerukunan umat beragama menjadi ternoda, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan dialog-dialog kebudayaan menjadi terhambat Disisi lain masyarakat internasional sedang menghadapi persoalan yang tidak kalah penting. Fenomena global warming; disharmonitas dan destabilitas alam yang menjadi ancaman serius terhadap eksistensi kehidupan masyarakat dunia pada saat ini. Sehingga diperlukan upaya-upaya serius dan nyata menghadapi persoalan diatas. Dalam konteks inilah Pemuda Indonesia dan forum Pemuda-Pemudi lintas agama, negara dan budaya se dunia ini mendapat peran urgennya, kata A. Fajar Kurniawan selaku panitia kegiatan tersebut.Mencari strategi dan solusi alternatif yang konstruktif partisipatif, dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Merekomendasikan rekonsiliasi internasional, reaktualisasi dialog lintas agama, negara dan budaya serta sosialisasi program Milennium Development Goals (MDG’s) dalam upaya perlindungan hak asasi manusia dan penanggulangan kerusakan alam. Kegiatan ini mangambil tema “ The Role of Youth; Action on Millennium Development Goals Toward a Peaceful World” ini, didukung sepenuhnya oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Departemen Pemuda dan Olah Raga sebagai institusi pemerintah yang memberdayakan pemuda di Indonesia, Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Depertemen Kehutanan, Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut. (Sumber: Chandra’s Weblog).
  3. Sebuah forum internasional dengan tema menciptakan perdamaian talah berlangsung tiga hari di Bali (22-24 Januari 2008). Forum yang diselenggarakan Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia bekerja sama dengan Unesco, yang melibatkan sekitar 300 peserta dari 30 negara. Tema lengkapnya adalah “The Power of Peace: Using the Tools of Information and Communication”. Yang mengangkat peranan media, dengan latar belakang bahwa salah satu faktor yang menyebabkan dunia semakin rawan konflik karena pemberitaan yang tidak berimbang, bahkan pemberitaan yang sesat. Dengan latar belakang itu, Bali Global Forum mengimbau media menjadi mitra perdamaian dunia. Yaitu, antara lain dengan mempertimbangkan dampak pemberitaan atau tayangan yang mempromosikan kekerasan. Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan dengan terus terang mengajak insan pers untuk mengurangi pemberitaan yang dapat memacu radikalisme. “Pena wartawan lebih tajam dari bayonet serdadu,” katanya ketika membuka Bali Global Forum, kemarin. Dalam bahasa lain media kembali diingatkan untuk mengusung jurnalisme damai. Yaitu, sebuah genre jurnalistik yang antara lain memilih sudut pandang memihak kepada korban konflik dengan menunjukkan dalamnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh konflik. Sasaran liputan adalah anak-anak, kaum perempuan, serta orang-orang lanjut usia yang umumnya menjadi korban konflik. Sudah tentu, Bali Global Forum diharapkan memiliki manfaat yang sangat nyata bagi negeri ini. Forum internasional itu kiranya semakin mempertegas kepada dunia bahwa Bali telah kembali aman sebagai tujuan wisata. Pulihnya citra Bali sangat penting bagi pulihnya industri pariwisata Indonesia. Salah satu faktor yang dapat mempercepat bersinarnya kembali citra Pulau Dewata adalah maraknya penyelenggaraan forum internasional di Bali. Terlebih, forum yang mengusung tema perdamaian. Bali Global Forum telah menggelindingkan misi penting bagaimana media turut menciptakan perdamaian dunia. Sambil menyelam minum air, juga mengabarkan kepada dunia sesuatu yang sangat riil, sangat konkret, bahwa damai yang indah itu telah bersemi kembali di Pulau Dewata. (Sumber: Media Indonesia).


 Drs. Maludin Panjaitan,SE.M.Si
Maludin Panjaitan, Lahir di Gunung Pamela, 23 Maret 1969, Putra dari Bapak J. Panjaitan(+),Pensiun Kepala Sekolah SD Gunung Pane, Ibu Tio Minar Br. Manurung.
Menikah dengan Dra. Fuji L. Tarigan,MM. Putri dari Bapak P Tarigan, Ibu S. Br Sembiring, serta dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni Yosie, Yosua, Yosephine Panjaitan.
Menamatkan SD 1984, SMP 1987, SMA 1990 dari Kotmadya Tebing-Tinggi Deli. S-1 Pendidikan IKIP Negeri Medan 1994, S-1 Manajemen STIE-LMII Medan 2011, S-2 Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan UNIMED 2010.
Bertugas sebagai Dosen STIE-LMII Medan dan Dosen Tetap Universitas Methodist.

Kewarganegaraan dan Pancasila. Dengan belajar, memahami dan meng-implementasikan Kewarganegaraan dan Pancasila sebagai Pendidikan yang memiliki Nilai Kepribadian yang memberi pemahaman tentang hubungan warga negara dengan Negara yang mengajarkan Pendidikan Politik atau Pendidikan Demokrasi yang pada akhirnya dapat menanamkan semangat Bela negara, serta hak dan kewajiban azasi manusia, Lingkungan hidup dan Otonomi Daerah.

Pengalaman Kerja.
Guru SMP,SMA Methodist Perbaungan (1994-1998), Guru SMA Hang Kesturi Medan (1998-2002), Guru SMA Methodist-2 Medan (1997- 12 Januari 2006), Sekretaris Komisi Penyantun Perguruan Methodist-1 Medan (KPP PKMI-1, 2007-2008), Anggota Pelaksana Kegiatan Yayasan PKMI-1 Medan (PKY PKMI-1 2011- 18 Febuari 2013) Dosen STIE-LMII Medan, dan Dosen Tetap Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan.